(Foto: ilustrasi pers dibungkam/sindonews.com)

Marhaen, Jakarta -
Dalam setahun terakhir, dua Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) mengalami intimidasi, setelah sebelumnya LPM Lintas, kini LPM Institut juga mendapat tindakan intimidasi dari senior Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Kelompok Pecinta Alam (KPA) di UIN Jakarta. Senin (18/04/2022).

Pemberitaan kekerasan seksual memang merupakan isu sensitif untuk dibahas, terlebih jika menyeret terduga pelaku yang berada di dalam ruang lingkup internal kampus. Seakan dihindari demi tidak tercorengnya nama baik institusi/UKM, sehingga melakukan tindakan intimidasi bahkan pembekuan kepada pihak yang berusaha menguak berita tersebut.


LPM Institut termasuk salah satu korban intimidasi belakangan ini. Sebelumnya, LPM Lintas mengalami hal yang sama hingga terjadi pembekuan oleh kampus IAIN Ambon. Berbeda dengan Lintas, Institut mendapat intimidasi berupa penekanan penurunan berita “Dosa Besar Senior Predator Seks”.


Kejadian tersebut berawal dari publikasi berita bertajuk “Dosa Besar Senior Predator Seks” pada 18 April 2022, tak berselang lama berita itu terbit, Institut dihubungi oleh orang yang mengaku senior/perintis KPA Arkadia. Mengaku keberatan akan ketidakberimbangan berita dan kurangnya konfirmasi penyebutan nama Arkadia.


Institut pun menyadari atas kekeliruan itu, sehingga menawarkan hak jawab dan meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan, nahasnya malah intimidasi yang didapat untuk memaksa menurunkan berita tanpa prosedur sesuai UU Pers.


“Kami minta besok pukul 14.00, kita ketemu untuk negosiasi hak jawab, mediasi, dan diskusi ngomongin jalan tengahnya, tapi mereka tetap paksa untuk takedown. Memang untuk penyebutan nama, kami tidak konfirmasi tapi untuk fakta, sudah ada data valid dan kami menyimpan bukti-buktinya,” kata perwakilan Pengurus LPM Institut


Saat hari H pertemuan diskusi, Institut juga menjabarkan soal hak jawab namun belum selesai diskusi, senior Arkadia datang ke sekret Institut dengan membentak-bentak untuk memaksa melakukan penurunan berita,

“Apa susahnya takedown

“Kamu tidak tahu, apa yang ditimbulkan dari tulisan recehan seperti itu”

“Islam di jelek-jelekan saja sudah jelek di mata orang, apalagi ada pemberitaan seperti ini”

“Lihat resiko yang telah kamu ambil, nanti kalau ada anak Arkadia, merusak sekret ini, saya tidak bisa nanggung”

“Ini masih satu badai, masih ada badai-badai lain”


Selain menginginkan penurunan berita, pihak Arkadia meminta Institut untuk menerbitkan postingan permintaan maaf yang harus di upload pada hari itu juga, secara tidak langsung merupakan tindakan di bawah tekanan dan paksaan.


“Hal tersebut disampaikan ke arah aku dan bener-bener ngebentak gitu loh. Karena dibentak seperti itu, mau menyampaikan sesuatu itu susah, karena sudah sudah tidak nyaman gitu untuk menyampaikan pendapat ku sendiri. Terus akhirnya di situ aku berpikir karena ini juga sudah di bawah tekanan gitu ya, aku juga sudah dibentak-bentak, akhirnya (kesepakatan) win-win solution kita takedown (artikel tersebut) tapi Institut bakal ngelanjutin berita lanjutan,” ucap perwakilan lain Pengurus LPM Institut.


Dalam menghadapi kejadian tersebut, Institut didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, yaitu Ade Wahyudin selaku Direktur Eksekutif. Ia memberikan tanggapan terkait intimidasi yang dialami oleh Institut berupa penurunan berita secara paksa,


“Yang pertama ketika diduga melanggar kode etik kan dia (Institut) harus segera memperbaiki. Nah, tadi kan udah ditawarkan tuh terkait dengan hak jawab. Artinya memang kan sudah ada itikad baik dari LPM Institut. Tapi ternyata yang teman-teman LPM Institut dapatkan itu intimidasi untuk take down. Jadi ditekan agar beritanya diturunkan. Karena penurunan secara paksa itu merupakan sebuah tindakan pelanggaran hukum dalam Undang-undang Pers, itu bagian dari sensor. Ketika siapapun melakukan sensor, berarti dia melakukan intimidasi,” tuturnya.


Perihal perlindungan di dalam kampus pun menjadi pertanyaan, sebab LPM Institut di bawah naungan UIN Jakarta dan dari kampus tersebut belum adanya langkah konkrit untuk memberikan perlindungan kepada Institut. Bagaimanapun, kampus harus menjamin kebebasan akademik dan mengecam tindakan intimidasi yang terjadi.


“Kalau ke rektor memang belum cerita masalah intimidasinya kalau ke warek tiga udah cerita dan dia juga gak membenarkan intimidasi itu, tapi ya tadi itu ga ada langkah konkrit misalkan perlindungan untuk LPM,” lanjut perwakilan Pengurus LPM Institut.


LBH Pers pun memberikan tanggapannya atas kejadian yang kerap kali terjadi oleh pers mahasiswa karena sampai saat ini masih memiliki kerentanan mendapat intimidasi dan berbagai tindakan yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik. Dilihat dari kasus-kasus yang telah terjadi, kampus yang seharusnya menjamin perlindungan civitas akademika-nya bisa saja berpotensi sebagai aktor dibalik tindakan intimidasi.


“Pers mahasiswa itu merupakan kebebasan akademik yang harus dijamin di dalam kampus. Pemangkunya siapa yang harus menjamin itu? pemangkunya ya kampus, para rektorat atau para dekanat, para birokrat kampus disana. Sehingga mereka yang sebenarnya harus menjamin bahwa kebebasan akademik itu terjadi di kampus. Yang dianggap kebebasan akademik itu ketika memang temen-temen pers mahasiswa bebas dari intimidasi dalam melakukan liputan-liputan,” pungkas Ade.


Lalu, Ade menambahkan soal kerentanan yang dialami pers mahasiswa di samping kurangnya regulasi khusus yang belum ada bahwa,


“Konteks pers mahasiswa seperti yang saya bilang tadi paling rentan dibandingkan pers nasional pada umumnya. Mengapa? Karena temen-temen pers mahasiswa secara hukum belum memiliki aturan yang secara spesifik. Mau ditempel ke undang-undang pers nggak cocok karena undang-undang pers mensyaratkan berbadan hukum sedangkan pers mahasiswa nggak ada. Mau ditempel ke undang-undang pendidikan tinggi enggak disebut juga terkait kegiatan pers. Nah, tapi kemudian kita bisa tarik bahwa itu bagian dari kebebasan akademik. Kebebasan akademik itu kan harus menghormati hak asasi manusia, didalamnya ada kebebasan pers,” tutupnya.




Berita ini merupakan liputan kolaborasi dengan Forum Pers Mahasiswa Jakarta (FPMJ). Hingga berita ini terbit, pihak KPA Arkadia sama sekali tidak memberikan respon terkait masalah ini usai mencoba dikabari oleh FPMJ.




Penulis : Devi Oktaviana

Editor : Thomas Budi