Amos Sury’el Tauruy


Dalam politik internasional telah terjadi pergeseran isu utama yang menjadi pembahasan di antara aktor-aktor dunia internasional. Pergeseran tersebut setidaknya terbagi menjadi dua fase, yang dalam kajian politik internasional dikenal dengan fase perang dingin dan fase pasca perang dingin, hal itu ditandai dengan runtuhnya negara Uni Soviet pada akhir 80an.

Dalam fase perang dingin yang diangkat menjadi isu utama adalah keamanan di dunia internasional, karena dua negara raksasa yang berkompetisi dalam dunia internasional yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet sama-sama berusaha untuk mendominasi dunia di bawa hegemoninya masing-masing. Baik dalam teknologi, persenjataan, dan pengaruh ideologi politik. Saya menyebutnya dengan istilah “AK47 vs M16”.


Setelah perang dingin usai, dunia didominasi oleh hegemony negara adikuasa Amerika Serikat. Isupun digeser kedalam isu-isu yang menjadi fokus utama negara hegemony tersebut. Isu digeser kearah non tradisional seperti kemanusiaan, demokrasi, globalisasi, lingkungan hidup, dan kerjasama ekonomi yang melibatkan negara-negara dalan kanca internasional.


Dari sekian isu tersebut, yang paling sering diangkat dan menjadi topik utama dalam politik internasional adalah kegiatan kerjasama ekonomi, yang mengimpelementasikan kerja sama dalam bidang perdagangan. 


Tidak heran ada beberapa negara yang telah menyadari fungsi diplomasi, negaranya tidak hanya berfokus kepada kegiatan politik dan pencitraan dalam dunia internasional semata. Sejatinya diplomasi adalah perpanjangan tangan dari suatu negara untuk melakukan kebijakan dalam negerinya serta memenuhi kepentingan nasionalnya.


Seperti yang telah saya katakana dalam paragraph sebelumnya, kegiatan perekonomian antar negara didominasi oleh perdagangan dan kebanyakan negara-negara di dunia berusaha melindungi komoditas atau barang manufaktur yang dimiliki oleh masing-masing negara. 


Beberapa negara yang menyadari hal tersebut seperti Australia menggabungkan kementerian luar negerinya denga kementerian perdagangan di negaranya. Ini bertujuan untuk mempermudah koordinasi antar kementrian dengan tujuan melindungi kepentingan dalam negerinya.


untuk menciptakan “good governance” Presiden RI terpilih bisa mempertimbangkan apa yang telah disadari oleh beberapa negara tersebut, jika memang itu nantinya dapat menguntungkan bangsa kita dan melindungi kepentingan nasional.


Penulis adalah anggota LPM Diamma Universitas dr. Prof. Moestopo