Marhaen ,Jakarta- Pada hari Rabu tanggal 24 oktober Pukul 14.00.WIB Mahasiswa Yang tergabung dalam Aliansi jas merah dan sopremasi menggelar aksi di jalan Diponegoro ( LBH ) Menteng , Jakarta pusat , Ada pun aksi ini dilakukan untuk menggugat Statement PLT Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama yang mengeluarkan Statment Bahwa pendemo yang anarkis akan dilumpuhkan atau ditembak mati..
Atas keresahan tersebut mahasiswa yang tergabung dalam Jas merah dan sopremasi Menggelar aksi dan menutup jalan Diponegoro ( LBH ) Jakarta pusat , yang membuat jalanan sekitaran menteng menjadi macet ..
Reformasi telah menghantarkan Negara menuju perbaikan system serta pemerintahan yang peduli akan kehendak Rakyat ( pro rakyat )salah satu alasan utama lahinya reformasi di belahan dunia adalah "Terjaminya Hak Asai Manusia dari belenggu Tirani ucap orator
Pernyataan yang di liputi kekeliruan semacam ini harus segera di basmi karena bunyi pernyataan yang sembumkan semangat gerakan perubahan dari aktivis / mahasiswa adalah wujud tirani baru di era reformasi dengan Modus kuno yang penuh manipulative ( Orde Baru ). Ujar Rahman mony korlap aksi .
Masih berada pada alas an yang sama , tujuan Reformasi Di bidan HAM telah terejawantahkan secara formal dalam UUD 1945 pasal 28 A-J , terkhusus pada pasal 28 I ayat 1. Kemudian UU No .39 tahun 1999 pasal 4 ayat 1, di mana berbunyi secara jelas ,
tegas bahwa setiap pribadi memiliki :
1. Hak untuk tidak di paksa
2. Hak untuk tidak di perbudak
3. Hak untuk menyampaikan pendapat
4. Hak untuk menyampaikan hati nurani
5. Hak untuk beragama
6. Hak untuk mendapat perlindungan hukum
( buku di balik Wajah reformasi karangan wiji abdul tahun 2002 )
Kalaupun memang demikian menjaga pentinggnya menjaga dan menjungjung tinggi Ham, maka sudah tepatkah pernyataan ( stickment ) dari Wakapolda Metro Jaya , Brigjen ? ( pertanyan korlap aksi /demo kepada pihak polisi )
Mahasiswa menggugat secara keras bahwasannya dengan bendera jas merah & sopremasi memberikan pernyataan keras
adapun dalam aksi ini Jas merah dan sopremasi mengeluarkan beberapa statement diantaranya
1. Mengutuk keras dengan meminta kepada KAPOLRI agar segera memanggil dan memecat Wakapolda Metro Jaya , Brigjen Pol Sudiarjo
2. Wakapolda Metro Jaya ,, Brgjen Pol Sudiarjo Dan Gbernur Prov. DKI Jakarta ( basuki cahaya Purnama ( AHOK ) Adalah Penentan HAM Di Negara Indonesia.