M Novi Verdiansyah
Marhaen , Jakarta - Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis premium Naik sebesar 2000 rupiah menjadi 8500/liter , Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Di Istana Negara , Jakarta.
"Harga BBM akan berlaku pukul 00.00 WIB terhitung sejak tanggal 18 November 2014," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/11/2014).
0 Comments