Marhaen, Jakarta - Setiap manusia memiliki hak-hak dasar yang musti mutlak dimiliki
dan bersifat alamiah/kodrati, hak itu disebut dengan hak asasi
manusia (HAM). Hak dasar itu wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh semua elemen masyarakat pun juga pemerintah.
Siapapun, kapanpun, di manapun dan apapun alasannya, tak boleh
merampas hak dasar yg melekat pada tubuh manusia sebgai anugerah dari
Tuhan. Hak dasar itu adalah murni pemberian Tuhan kepada seluruh umat
manusia tanpa memandang: etnis, agama, suku, ras, budaya dll. Ada
tiga hak dasar yg sangat pokok, yakni: (1). Hak untk hidup, (2). Hak
untk bebas, (3). Hak untk memiliki.
Pemerintah telah menyusun instrumen-instrumen penegakan HAM. Hal itu
dpat kita lihat pda butir pancasila pda sila ke 2: "Kemanusiaan
yang adil dan beradab". Sila ke 5: "Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia". Pada pembukaan pembukaan UUD 1945
juga disingung, alinea ke I: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas
dunia harus dihapukan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan
prikeadilan". Alinea ke IV: "Kemudian daripada itu, untuk
membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial....".
Berdasarkan
amandemen UUD 1945 yg telh memasukkan HAM dlam Bab tersendiri, pada
Bab XA pasal 28A samapai 28J. Lain dripada itu, juga ditetapkan dalam
Ketetpan MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang HAM yang menugaskan kepda
selurh lembga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untk
menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan tentang HAM. Artinya
bahwa, setiap elemen pempunyai kewajiban untk menhormati dan
menghargai HAM dengan tidak membedakan manusia berdasarkan, ras,
etnik, budaya, pekerjaan, jenis kelamin, dan agama. Tapi disisi yg
bersamaan, juga harus diingat, bahwa dengan ditegakkannya HAM tidak
dibenarkan berbuat sewenang-sewenang, sebab manusia juga harus menghargai Hak
asasi orang lain. Sebagaimana diatur oleh udang-undang. Sebenarnya tujuan
menghormati dan menghargai HAM, semata-mata demi kemanusiaan,
keharmonisan, kerukunan, dalam berbangsa dan bernegara.
0 Comments