Asep Irama




Marhaen, Jakarta - Setiap manusia memiliki hak-hak dasar yang musti mutlak dimiliki dan bersifat alamiah/kodrati, hak itu disebut dengan hak asasi manusia (HAM). Hak dasar itu wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh semua elemen masyarakat pun juga pemerintah. Siapapun, kapanpun, di manapun dan apapun alasannya, tak boleh merampas hak dasar yg melekat pada tubuh manusia sebgai anugerah dari Tuhan. Hak dasar itu adalah murni pemberian Tuhan kepada seluruh umat manusia tanpa memandang: etnis, agama, suku, ras, budaya dll. Ada tiga hak dasar yg sangat pokok, yakni: (1). Hak untk hidup, (2). Hak untk bebas, (3). Hak untk memiliki.

Pemerintah telah menyusun instrumen-instrumen penegakan HAM. Hal itu dpat kita lihat pda butir pancasila pda sila ke 2: "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Sila ke 5: "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia". Pada pembukaan pembukaan UUD 1945 juga disingung, alinea ke I: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapukan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan". Alinea ke IV: "Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial....". 

Berdasarkan amandemen UUD 1945 yg telh memasukkan HAM dlam Bab tersendiri, pada Bab XA pasal 28A samapai 28J. Lain dripada itu, juga ditetapkan dalam Ketetpan MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang HAM yang menugaskan kepda selurh lembga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan tentang HAM. Artinya bahwa, setiap elemen pempunyai kewajiban untk menhormati dan menghargai HAM dengan tidak membedakan manusia berdasarkan, ras, etnik, budaya, pekerjaan, jenis kelamin, dan agama. Tapi disisi yg bersamaan, juga harus diingat, bahwa dengan ditegakkannya HAM tidak dibenarkan berbuat sewenang-sewenang, sebab manusia juga harus menghargai Hak asasi orang lain. Sebagaimana diatur oleh udang-undang. Sebenarnya tujuan menghormati dan menghargai HAM, semata-mata demi kemanusiaan, keharmonisan, kerukunan, dalam berbangsa dan bernegara.