Oleh: Mita Widyawati, S.Pd
INDONESIA adalah negeri ‘gemah ripah loh jinawe’, negeri subur nan makmur dengan kekayaan alamnya yang melimpah ruah. Namun ironisnya rakyat yang hidup di dalamnya tak pernah sedikit pun merasakan apa yang disebut dengan kesejahteraan, kemakmuran dan kebahagiaan. Justru yang dirasakan adalah penderitaan, kesengsaraan yang makin mencekik dari hari ke hari. Itulah fakta demokrasi yang penuh ilusi, kesejahteraan rakyat telah diwakili oleh segelintir orang yang duduk manis diatas kursi.
Mengapa semua ini bisa terjadi? Bukankah demokrasi itu sistem terbaik di dunia ini? Bahkan setiap lima tahun sekali rakyat Indonesia berharap akan terjadi perubahan kondisi di dalam kehidupan mereka, berharap pemimpin negeri ini akan membawa kehidupan rakyat Indonesia menjadi aman sentosa, bahagia dalam kesejahteraan, terwujud masyarakat yang adil dan makmur seperti yang dicita-citakan. Sekali lagi inilah fakta demokrasi yang hanya memberi janji tanpa ada sebuah bukti. Demokrasi merupakan sebuah sistem cacat penuh karat yang akan menyebabkan penyakit. “Indonesia dibuat menangis”, penyakit yang dideritanya semakin darurat bahkan mendekati sekarat. Diantara penyakit tersebut yaitu:
Darurat Narkoba
Hasil penelitian yang dilakukan BNN dengan Puslitkes UI pada 2011 menunjukkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Bahkan prediksi 2015 jumlah pengguna narkoba di Indonesia mencapai 5,8 juta jiwa. Hal ini dikarenakan jumlah pengguna narkotika pada saat ini telah mencapai 4 juta jiwa. Seperti yang disampaikan menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin.
Direktorat tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Anjar Pramuka membeberkan hasil pemberantasan peredaran narkoba selama 2014 cukup mencengangkan. Kasus narkoba dari semula 17.539 dengan 23.000 tersangka pada 2013 meningkat menjadi 18.788 kasus dan melibatkan 25.151 tersangka pada tahun 2014. Kepala BNN, Anang Iskandar juga mengungkapkan pada 2014 terdapat 102 Laporan Kasus Narkotika (LKN), sementara sebanyak 72 LKN dinyatakan p21.
Sepanjang tahun 2014 jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 196 orang dengan perbandingan 158 laki-laki dan 38 perempuan. Dari jumlah yang ditangkap terdapat 174 orang WNI dan 22 orang WNA. Akibat barang haram inilah rakyat indonesia mulai dari anak-anak, remaja, artis, pegawai hingga pejabat negara menjadi orang pesakitan dan mendekam dibalik jeruji penjara karena terjebak dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Darurat Pornoaksi dan Pornografi
Indonesia lima tahun lalu masuk dalam 10 besar negara pengakses situs porno di dunia maya dan menurut Kemenkominfo, saat ini Indonesia sudah menduduki peringkat pertama dalam aktifitas negatif tersebut. Ironisnya lagi diantara pengakses situs porno adalah anak-anak dibawah umur. Terungkapnya bisnis video porno yang pemerannya melibatkan anak-anak Indonesia usia 10-12 tahun, ditemukan total 120.000 video porno oleh Mabes Polri yang didalamnya melibatkan anak-anak. Kasus video mesum pelajar yang menjadi perbincangan hangat di masyarakat beberapa waktu lalu telah membukakan mata kita bahwa negeri ini telah darurat pornoaksi dan pornografi.
Darurat Korupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data tentang kerugian negara akibat kasus korupsi yang terjadi selama semester I tahun 2014. Ditemukan sebanyak Rp.3,7 trilyun uang negara ‘hilang’ karena dikorup oleh pejabat mulai dari pusat hingga ke daerah. Dari banyak kasus yang terjadi terdapat tiga kasus dengan dugaan korupsi potensi kerugian negara terbesar. Kasus tersebut diantaranya korupsi biaya penyelenggaraan ibadah haji di Kementrian Agama, dengan potensi kerugian sebesar Rp.1 trilyun yang paling besar adalah dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP di kementrian Dalam Negeri sebesar Rp.1,12 trilyun (Republika.co.id 17/08/2014)
Darurat Kekerasan Anak
Komnas anak mencatat 21.689.797 kasus kekerasan telah menimpa anak-anak indonesia dalam kurun 4 tahun terakhir sejak 2010-2014 yang terjadi di 34 provinsi dan 179 kabupaten/kota. Sebanyak 42-58% dari pelanggaran hak anak tersebut merupakan kejahatan seksual, selebihnya kekerasan fisik, penelantaran, penculikan, eksploitasi ekonomi, perdagangan anak untuk eksploitasi seksual komersial serta kasus perebutan anak.
KPAI menerima aduan 622 kasus kekerasan anak sejak januari-April 2014 yang terdiri dari kekerasan fisik, psikis dan seksual. Untuk kekerasan fisik terdapat 94 kasus, kekerasan psikis 12 kasus dan kekerasan seksual mencapai 459 kasus. dalam kurun waktu 2010-2014, kasus tertinggi terjadi pada 2013 sejumlah 1615 kasus.
Darurat Pangan dan Kedaulatan
Aliansi untuk desa sejahtera pangan Indonesia selama 10 tahun terakhir atau sepanjang pemerintahan SBY mengalami kondisi darurat. Hal ini ditunjukkan dengan menurunnya jumlah petani, lahan pertanian, serta tingginya impor pangan. Berdasarkan data BPS sepanjang 2003-2013, jumlah petani dan nelayan terus menurun dari 31 juta jiwa menjadi 26 juta jiwa.
Padahal jumlah petani dan nelayan menyumbang 50% total pangan dunia. Lahan pertanian pun turut menyusut sekitar 100-110 ribu pertahun. Padahal kapasitas pencetakan sawah hanya 20ribu ha pertahun. Buruknya realisasi hasil pertanian yang masuk dalam sasaran pencapaian produktivitas pangan utama seperti padi, jagung, kedelai, gula dan daging membuat kondisi pangan dalam negeri terpuruk. Disisi lain impor pangan terus meningkat dari sekitar 3 milyar U$S/tahun menjadi 14 milyar U$S/tahun.
Selain darurat pangan, martabat dan kedaulatan nasional pun kian melemah. Hal ini karena wilayah Indonesia menjadi objek empuk bagi bercokolnya imperialis asing dalam mencengkramkan penjajahannya. Seperti pada kasus impor sampah beracun dari Belanda dan Inggris yang tidak mampu dihadapi oleh pemerintah. Pemerintah tidak bisa lagi menjadi pilar pengawal dan penjaga kedaulatan dan martabat bangsa.
Jelaslah bahwa problematika diatas merupakan penyakit akut yang muncul sebagai akibat diterapkannya sistem kapitalis demokrasi liberal. Penyakit-penyakit tersebut akan semakin tambah ruwet jika pemberian obatnya tidak tepat dalam menyentuh akar masalahnya. Obat yang benar tidak lain dan tidak bukan terletak pada mabda’ Islam dengan penerapan syariah islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah Rosyidah ‘ala Minhajin Nubuwwah. Wallahu a’lam bisshowab.
Sumber : Islampos.com
0 Comments