Fikri - Mahasiswa UBK

 

Marhaen, Jakarta – Dibalik aksi penggusuran penolakan lahan pasar Rajawali Pademangan, Jakarta Utara pada 24 Januari 2015, kabar lain timbul dari surat himbauan pihak kecamatan kepada pedagang yang dianggap bentuk ancaman dan intimidasi.

Salah satu poin dari isi surat tersebut berbunyi “harus segera mengosongkan tempat jika tidak segala resiko di tanggung sodara” yang mana isi surat tersebut tidak mempunyai dasar dan cacat hukum.

“Ini adalah upaya pemiskinan rakyat kecil dan ada sikap arogansi dari pihak aparatur pemerintah setempat dan kita wajib untuk mengawal itu semua demi rakyat kecil.” Ujar Tarsisius Teren S.H.

Sebelumnya pedagang pasar Rajawali melakukan pertemuan dengan camat untuk membahas nasib mereka dan hasilnya kecamatan tidak akan memberikan toleransi dan relokasi kepada para pedagang pasar Rajawali untuk penggunaan lahan.

“Ini menjadi pukulan yang menyakitkan untuk kami semua, mengingat kita mencari nafkah sehari-hari di pasar itu demi menghidupi keluarga, lalu kalo tidak boleh jualan disini kami mau makan apa? mau bayar kontrakan pakai apa? Kami tetap tidak mau pindah dari pasar Rajawali ini.” Ujar salah satu pedagang.

Dalam kasus ini mahasiswa UBK dan UKI serta kepemudaan Pademangan turut serta mendampingi untuk memperjuangkan hak-hak pedagang di pasar Rajawali.