Fey - Mahasiswa UBK
 
Sumber: Google


Marhaen, Jakarta - Tahun ini PNS DKI Jakarta bakal mengantongi pendapatan yang cukup mengejutkan. Sebab komponen gaji yang diterima oleh para PNS bakal bertambah.
sekitar Rp 19 triliun untuk menggaji pegawai sesuai sistem baru.

Pendapatan tinggi tersebut disebabkan karena mulai tahun ini Pemprov DKI Jakarta akan memberikan tambahan tunjangan pada pegawainya. Tunjangan ini disebut dengan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis. Sebelumnya PNS hanya mendapatkan satu jenis TKD yakni TKD statis.

Besaran TKD Dinamis ini sebesar satu kali TKD statis. Angkanya bervariasi antara Rp 4 juta hingga Rp 30 juta tergantung jabatan. Selain itu angka TKD Dinamis juga dapat berubah menyesuaikan kualitas kerja pegawai.

Berikut rincian pendapatan PNS DKI Jakarta:
1. Lurah: Rp 33,73 juta
(Gaji Rp 2,82 juta ; Tunjangan Jabatan Rp 540 ribu; TKD Statis Rp 13,18 juta; TKD Dinamis Rp 13,18 ; Tunjangan Transport Rp 4 juta)

2. Camat: Rp 44,28 juta
(Gaji Rp 3,06 juta; Tunjangan Jabatan Rp 1,26 juta ; TKD Statis Rp 19,98 juta, TKD Dinamis Rp 19,98 juta; Tunjangan Transport Rp 6,5 juta)

3. Kepala Biro: Rp 70,367 juta
(Gaji Rp 3,542 juta; Tunjangan Jabatan Rp 2,025 juta, TKD Statis Rp 27,9 juta, TKD Dinamis Rp 27,9 juta; Tunjangan Transport Rp 9 juta)

4. Kepala Dinas: Rp 75,642 juta
(Gaji Rp 3,542 juta ; Tunjangan Jabatan Rp 3,25 juta, TKD Statis Rp 29,925 juta, TKD Dinamis Rp 29,925; Tunjangan Transport Rp 9 juta)

5. Kepala Badan: Rp 78,702 juta
(Gaji Rp 3,542 juta; Tunjangan Jabatan Rp 3,25 juta; TKD Statis Rp 31,455 juta, TKD Dinamis Rp 31,455 juta; Tunjangan Transport Rp 9 juta)

Jabatan Fungsional/Pelaksana:
1. Pelayanan: Rp 9,592 juta
(Gaji Rp 1,402 juta; Tunjangan Jabatan Rp 1,8 juta; TKD Statis Rp 4,005 juta; TKD Dinamis Rp 4,005 juta)

2. Operasional: Rp 13,606 juta
(Gaji Rp 1,816 juta; Tunjangan Jabatan Rp 1,8 juta;TKD Statis Rp 5,805 juta; TKD Dinamis Rp 5,805 juta)

3. Administrasi: Rp 17,797 juta
(Gaji Rp 2,317 juta ; Tunjangan Jabatan Rp 1,8 juta; TKD Statis Rp 7,65 juta; TKD Dinamis Rp 7,65 juta)

4. Teknis: Rp 22,625 juta
(Gaji Rp 2,735 juta; Tunjangan Jabatan Rp 1,8 juta; TKD Statis Rp 9,855 juta; TKD Dinamis Rp 9,855 juta)

Namun kenyataannya gaji besar itu tidak sebanding dengan kinerjanya para PNS.

Sumber : CNN ( http://t.co/m0k482SW5x )