Fey - Mahasiswa UBK
Marhaen, Jakarta - Tahun ini PNS DKI Jakarta bakal mengantongi pendapatan yang cukup mengejutkan.
Sebab komponen gaji yang diterima oleh para PNS bakal bertambah.
sekitar Rp 19 triliun untuk
menggaji pegawai sesuai sistem baru.
Pendapatan tinggi tersebut
disebabkan karena mulai tahun ini Pemprov DKI Jakarta akan memberikan tambahan
tunjangan pada pegawainya. Tunjangan ini disebut dengan Tunjangan Kinerja
Daerah (TKD) dinamis. Sebelumnya PNS hanya mendapatkan satu jenis TKD yakni TKD
statis.
Besaran TKD Dinamis ini
sebesar satu kali TKD statis. Angkanya bervariasi antara Rp 4 juta hingga Rp 30
juta tergantung jabatan. Selain itu angka TKD Dinamis juga dapat berubah
menyesuaikan kualitas kerja pegawai.
Berikut rincian pendapatan
PNS DKI Jakarta:
1. Lurah: Rp 33,73 juta
(Gaji Rp 2,82 juta ;
Tunjangan Jabatan Rp 540 ribu; TKD Statis Rp 13,18 juta; TKD Dinamis Rp 13,18 ;
Tunjangan Transport Rp 4 juta)
2. Camat: Rp 44,28 juta
(Gaji Rp 3,06 juta; Tunjangan
Jabatan Rp 1,26 juta ; TKD Statis Rp 19,98 juta, TKD Dinamis Rp 19,98 juta;
Tunjangan Transport Rp 6,5 juta)
3. Kepala Biro: Rp 70,367
juta
(Gaji Rp 3,542 juta;
Tunjangan Jabatan Rp 2,025 juta, TKD Statis Rp 27,9 juta, TKD Dinamis Rp 27,9
juta; Tunjangan Transport Rp 9 juta)
4. Kepala Dinas: Rp 75,642
juta
(Gaji Rp 3,542 juta ;
Tunjangan Jabatan Rp 3,25 juta, TKD Statis Rp 29,925 juta, TKD Dinamis Rp
29,925; Tunjangan Transport Rp 9 juta)
5. Kepala Badan: Rp 78,702
juta
(Gaji Rp 3,542 juta;
Tunjangan Jabatan Rp 3,25 juta; TKD Statis Rp 31,455 juta, TKD Dinamis Rp
31,455 juta; Tunjangan Transport Rp 9 juta)
Jabatan Fungsional/Pelaksana:
1. Pelayanan: Rp 9,592 juta
(Gaji Rp 1,402 juta;
Tunjangan Jabatan Rp 1,8 juta; TKD Statis Rp 4,005 juta; TKD Dinamis Rp 4,005
juta)
2. Operasional: Rp 13,606
juta
(Gaji Rp 1,816 juta;
Tunjangan Jabatan Rp 1,8 juta;TKD Statis Rp 5,805 juta; TKD Dinamis Rp 5,805
juta)
3. Administrasi: Rp 17,797
juta
(Gaji Rp 2,317 juta ;
Tunjangan Jabatan Rp 1,8 juta; TKD Statis Rp 7,65 juta; TKD Dinamis Rp 7,65
juta)
4. Teknis: Rp 22,625 juta
(Gaji Rp 2,735 juta;
Tunjangan Jabatan Rp 1,8 juta; TKD Statis Rp 9,855 juta; TKD Dinamis Rp 9,855
juta)
Namun kenyataannya gaji besar
itu tidak sebanding dengan kinerjanya para PNS.
Sumber : CNN ( http://t.co/m0k482SW5x
)
0 Comments