Fikri Badrus Zaman
Marhaen , Jakarta -Oknum polisi di karawang melakukan aksi salah tangkap terhadap rakyat kecil, kali ini yang menjadi korban adalah yana seorang warga yang berprofesi sebagai buruh harian lepas di karawang.
Dalam konferensi pers di LBH jakarta 7 mei 2015 yana membeberkan kejadian tersebut. bahwa ia ditangkap dan di siksa oleh segerombolan orang yang mengaku sebagai anggota polisi.
Penangkapan Itu berawal pada tengah malam tanggal 1 april 2015, segerombolan oknum polisi dari polres kawarang yang memakai pakaian preman mendatangi rumah saya dan langsung menangkap saya dan memaksa untuk masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil mata saya di tutup lalu pukuli, disetrum dan disuruh mengaku atas pencurian handphone yang dituduhkan kepada saya. Disamping itu kakak perempuan yana yang bernama rokana juga ikut diciduk oleh oknum polisi polres karawang. Tetapi berbeda dengan yana, rokana hanya di inapkan 1 malam di hotel lebih dulu sebelum di bawa ke polres karawang. Ujar yana
Sebelumnya yana di sekap oleh pihak porles karawang selama 2 hari dan kemudian dilepaskan begitu saja. Ini status yana tidak jelas apakah sebagai saksi atau tersangka. Yana ditangkap tanpa surat tugas, Surat penangkapan atau surat apapun ini jelas melanggar ketentuan KUHAP. Ini bukan pertama kalinya oknum polisi melakukan "kriminalisasi" terhadap rakyat kecil banyak sekali kasus-kasus seperti ini yang ditangani LBH jakarta. Ujar ichsan zikrie pengacara publik LBH jakarta
Terkait kasus yana ini kami pihak LBH jakarta telah melaporkan oknum tersebut ke KOMNAS HAM, OMBUDSMAN, KOMPOLNAS dan Mabes Polri. Kami berharap kepolisian RI segera menidaklanjuti anggotanya dan menyeret ke meja hijau
Marhaen , Jakarta -Oknum polisi di karawang melakukan aksi salah tangkap terhadap rakyat kecil, kali ini yang menjadi korban adalah yana seorang warga yang berprofesi sebagai buruh harian lepas di karawang.
Dalam konferensi pers di LBH jakarta 7 mei 2015 yana membeberkan kejadian tersebut. bahwa ia ditangkap dan di siksa oleh segerombolan orang yang mengaku sebagai anggota polisi.
Penangkapan Itu berawal pada tengah malam tanggal 1 april 2015, segerombolan oknum polisi dari polres kawarang yang memakai pakaian preman mendatangi rumah saya dan langsung menangkap saya dan memaksa untuk masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil mata saya di tutup lalu pukuli, disetrum dan disuruh mengaku atas pencurian handphone yang dituduhkan kepada saya. Disamping itu kakak perempuan yana yang bernama rokana juga ikut diciduk oleh oknum polisi polres karawang. Tetapi berbeda dengan yana, rokana hanya di inapkan 1 malam di hotel lebih dulu sebelum di bawa ke polres karawang. Ujar yana
Sebelumnya yana di sekap oleh pihak porles karawang selama 2 hari dan kemudian dilepaskan begitu saja. Ini status yana tidak jelas apakah sebagai saksi atau tersangka. Yana ditangkap tanpa surat tugas, Surat penangkapan atau surat apapun ini jelas melanggar ketentuan KUHAP. Ini bukan pertama kalinya oknum polisi melakukan "kriminalisasi" terhadap rakyat kecil banyak sekali kasus-kasus seperti ini yang ditangani LBH jakarta. Ujar ichsan zikrie pengacara publik LBH jakarta
Terkait kasus yana ini kami pihak LBH jakarta telah melaporkan oknum tersebut ke KOMNAS HAM, OMBUDSMAN, KOMPOLNAS dan Mabes Polri. Kami berharap kepolisian RI segera menidaklanjuti anggotanya dan menyeret ke meja hijau
0 Comments