Emir Purnama



Marhaen ,Jakarta-Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) Garut, melakukan sesi audensi di Gedung Ombudsman, selasa (20/10). SPRI melaporkan kinerja pemerintahan Kabupaten Garut yang dianggap membiarkan terjadinya penambangan liar pasir di Gunung Guntur Garut. Sebelumnya Ombudsman mengunjungi Kab. Garut karena ada surat laporan dari SPRI Garut yang menyatakan ketidak puasan kinerja pemerintahan daerah Kab. Garut.


Setelah melakukan pengecekan ke lapangan, Ombusdman menemukan berbagai macam pelanggaran yang dilakukan pihak pemda Kab .Garut. Tindak lanjut dari itu, Ombudsman mengundang kedua belah pihak SPRI Garut dan Pemda Kab. Garut untuk mediasi dan menemukan jalan keluar dari kasus penambangan liar di Gn. Guntur.

Penambang liar yang terdiri dari perusahaan lokal bahkan sampai Multi Nasional Corporation (MNC) ikut mengeruk kekayaan alam Gn. Guntur tanpa menghiraukan dampak lingkungan. Selain Gn. Guntur yang dijadikan obyek penambangan liar, SPRI Garut juga melaporkan bahwa kondisi kawasan Darajat mengalami kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan Chevron. Dikarenakan perusahaan tersebut memiliki pipa-pipa gas yang membahayakan warga sekitar. Apalagi jarak perusahaan Chevron dengan obyek wisata Darajat sangat dekat dan rawan terjadi bencana.

"Kami mengkhawatirkan terjadinya ledakan pipa itu, apalagi kemarin sudah terjadi kebocoran pipa dan meledak yang terjadi di Bandung" tandas Aip ketua SPRI Garut.
Audensi tersebut dihadiri langsung oleh wakil bupati Garut  dr. helmi budiman sebagi terlapor, SPRI Garut Aip Riziq sebagai pelapor dan Petrus dari Ombudsman sebagi mediator.