Deny Irawan
Marhaen, Jakarta- Aksi penempelan selebaran kata - kata sindiran yang dilakukan mahasiswa fakultas hukum angkatan 2013 terkait tidak terdaftarnya NIM dan Nama mahasiswa fakultas hukum angkatan 2013 dalam Data Pendidikan Tinggi (PDPT) menuai tanggapan dari Dekan Fakultas hukum Daniel Panda , saat diwawancarai LPM Marhaen diruanganya , Selasa , (3/11/15)
Menurut Daniel , Mahasiswa FH angkatan 2013 berhak menanyakan Hak mereka karena kewajiban dan hak harus sama , kewajiban mereka membayar SPP dan untuk menanyakan tentang masalah NIM yang tidak terdaftar di DIKTI merupakan Hak mereka .
"Setiap mahasiswa berhak menanyakan hak mereka , sekarang juga didalam kampus itu hak dan kewajiban harus sama, kewajiban mahasiswa membayar spp dan untuk menanyakan NIM, tetapi untuk mengklarifikasinya ,tadi ada salah satu mahasiswa yang sudah datang kekopertis dan mengkonfirmasi kekita, gpp pak berikan jawaban apa adanya aja, bahwa ini dalam proses," Ujarnya
Daniel juga menambahkan terkait masalah NIM yang berhak menjawab adalah Badan Akademis (BAAK), Jadi jika ingin mengetahui lebih lanjutnya tanyakan kebagian BAAK dengan bertemu Bpk. Gunawan karna mereka adalah operasionalnya.
Selebaran yang memenuhi dinding fakultas hukum dari lantai satu hingga lantai empat ini bertuliskan, "Berangkat pagi pulang malam. Ehh NIM kita belum masuk di DIKTI. . Nasib.. nasib..”
Marhaen, Jakarta- Aksi penempelan selebaran kata - kata sindiran yang dilakukan mahasiswa fakultas hukum angkatan 2013 terkait tidak terdaftarnya NIM dan Nama mahasiswa fakultas hukum angkatan 2013 dalam Data Pendidikan Tinggi (PDPT) menuai tanggapan dari Dekan Fakultas hukum Daniel Panda , saat diwawancarai LPM Marhaen diruanganya , Selasa , (3/11/15)
Menurut Daniel , Mahasiswa FH angkatan 2013 berhak menanyakan Hak mereka karena kewajiban dan hak harus sama , kewajiban mereka membayar SPP dan untuk menanyakan tentang masalah NIM yang tidak terdaftar di DIKTI merupakan Hak mereka .
"Setiap mahasiswa berhak menanyakan hak mereka , sekarang juga didalam kampus itu hak dan kewajiban harus sama, kewajiban mahasiswa membayar spp dan untuk menanyakan NIM, tetapi untuk mengklarifikasinya ,tadi ada salah satu mahasiswa yang sudah datang kekopertis dan mengkonfirmasi kekita, gpp pak berikan jawaban apa adanya aja, bahwa ini dalam proses," Ujarnya
Daniel juga menambahkan terkait masalah NIM yang berhak menjawab adalah Badan Akademis (BAAK), Jadi jika ingin mengetahui lebih lanjutnya tanyakan kebagian BAAK dengan bertemu Bpk. Gunawan karna mereka adalah operasionalnya.
Selebaran yang memenuhi dinding fakultas hukum dari lantai satu hingga lantai empat ini bertuliskan, "Berangkat pagi pulang malam. Ehh NIM kita belum masuk di DIKTI. . Nasib.. nasib..”
0 Comments