Daudia

Marhaen, Jakarta – Keputusan Rektor nomer: 001/REK-UBK/II/P/2016) tentang denda administratif mahasiswa. yang dipasang di setiap  fakultas Universitas Bung Karno (UBK) menuai komentar dari mahasiswa UBK, perihal pengumuman yang dikeluarkan, tentang kebijakan tersebut. LPM Marhaen mencoba mewawancarai mahasiswa UBK perihal kebijakan tersebut, Rabu,(16/03) di kampus UBK. Jl Pegangsaan Timur No 17.

Akbar Buamona, mahasiswa Ilmu Politik, mengaku setuju dengan kebijakan denda tersebut., menurutnya kebijakan tersebut dapat mendisipinkan mahasiswa.
"Saya setuju dengan kebijakan ini. wajar saja agar mahasiswa Lain tidak terlambat bayaran. Soalnya kan mengikuti prosedur dari kampus dan juga untuk mendisiplinkan mahasiswa, kuliah teratur dan tidak malas-malasan."
.
Hal senada diungkapkan Rikman, mahasiswa ilmu komunikasi, yang mengaku sepakat dengan kebijakan denda administratif, namun ia meminta adanya transparansi dari pihak Universitas kemana dana akan dialirkan.

"Saya sepakat dengan keputusan ini. Mahasiswa UBK harus mengikuti aturan, tetapi harus di sosialisasikan di semuat fakultas dan adanya transparansi/keterbukaan dari rektor agar mahasiswa dengan mudah mengerti dari tujuan biaya tersebut. Jadi bisa dipahami." tambah Rikman,

Kebijakan denda administratif bagi mahasiswa yang telat  melakukan pembayaran sumbangan pendidikan pembangunan (SPP) yang lewat dari tanggal 10 setiap bulannya, baik untuk mahasiswa regular pagi maupun  reguler sore. Sedangkan jumlah biaya denda keterlambatan sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) untuk kelas reguler pagi dan Rp. 100.000,-  (Seratus ribu rupiah) untuk kelas regular sore.

LPM Marhaen mencoba meminta komentar Wakil Rektor II, Marhaendra Putra, perihal kebijakan tersebut. Namun menurut staff BAUK, Warek II sedang berada di luar negeri.