Daudia
LPM
Marhaen mencoba meminta komentar Wakil Rektor II, Marhaendra Putra, perihal
kebijakan tersebut. Namun menurut staff BAUK, Warek II sedang berada di luar
negeri.
Marhaen, Jakarta – Keputusan Rektor nomer: 001/REK-UBK/II/P/2016) tentang denda administratif mahasiswa. yang dipasang di setiap
fakultas Universitas Bung Karno (UBK) menuai komentar dari
mahasiswa UBK, perihal pengumuman yang dikeluarkan, tentang kebijakan tersebut. LPM Marhaen mencoba mewawancarai
mahasiswa UBK perihal kebijakan tersebut, Rabu,(16/03) di kampus UBK. Jl
Pegangsaan Timur No 17.
Akbar Buamona,
mahasiswa Ilmu Politik, mengaku setuju dengan kebijakan denda tersebut., menurutnya kebijakan tersebut
dapat mendisipinkan mahasiswa.
"Saya setuju dengan kebijakan ini. wajar saja agar
mahasiswa Lain tidak terlambat bayaran. Soalnya kan mengikuti prosedur dari
kampus dan juga untuk mendisiplinkan mahasiswa, kuliah teratur dan tidak
malas-malasan."
.
Hal senada
diungkapkan Rikman, mahasiswa ilmu komunikasi, yang mengaku sepakat dengan
kebijakan denda administratif, namun ia meminta adanya transparansi dari pihak
Universitas kemana dana akan dialirkan.
"Saya
sepakat dengan keputusan ini. Mahasiswa UBK harus mengikuti aturan, tetapi harus di sosialisasikan di semuat fakultas dan adanya
transparansi/keterbukaan dari rektor agar mahasiswa dengan mudah mengerti dari
tujuan biaya tersebut. Jadi bisa dipahami." tambah Rikman,
Kebijakan denda administratif bagi mahasiswa yang telat melakukan pembayaran sumbangan pendidikan
pembangunan (SPP) yang lewat
dari tanggal 10 setiap bulannya, baik untuk mahasiswa regular pagi maupun reguler sore. Sedangkan
jumlah biaya denda keterlambatan sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah)
untuk kelas reguler pagi dan Rp. 100.000,-
(Seratus ribu rupiah) untuk kelas regular sore.
0 Comments