Putri Daudia              

foto:republika
Marhaen, Jakarta –  Aksi mogok disertai unjuk rasa dilakukan sopir taksi dan angkutan umum. Selasa, (22/3) di sejumlah titik jalan di Jakarta. Mereka menuntut keadilan dan kesetaraan  transportasi umum oleh pemerintah dan juga mereka menilai pemerintah tidak tegas untuk membekukan layanan transportasi berbasis aplikasi .

Pasalnya kedua produk transportasi online tersebut mereka anggap melanggar Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikarenakan mobil yang digunakan sebagai kendaraan umum  tersebut berplat hitam.

Menanggapi hal tersebut dikutip dari rappler.com;  Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa pemerintah sedang mencari solusi yang adil untuk pihak taksi online dan taksi konvensional. 
“Bapak Presiden menghimbau agar ada asas keadilan," Ujar Luhut

"Mungkin yang konvensional harus beradaptasi, dan lainnya, kita cari solusinya.” (22/03) kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya bersama Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara dan Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Nandang Jumantara.

Dikutip dari detik.com; Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa memahami para sopir taksi yang berunjuk rasa di Jakarta. 
“Semua lapangan tandingannya harus rata (adil).” Kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta. (22/03)

Ia juga mengatakan semuanya pihak harus mengikuti peraturan termasuk taksi online. Taksi online juga perlu ditempel stiker penanda. Bila mereka tak punya pool taksi dan tak memenuhi kewajiban, maka menurut Ahok ini tetap salah.

Sebelumnya pada Senin, 14 Maret 2016 di Kompleks Istana Kepresidenan, Presiden Jokowi Dodo menolak menghentikan pengoprasian sistem berbasis aplikasi yang di selenggarakan Grab dan Uber di Indonesia. Presiden meminta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menkominfo Rudiantara membuat kebijakan win-win solution sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan mengkaji secara mendalam aturan yang berlaku terkait penyelenggaraan angkutan umum.

Sedangkan aksi sweeping yang dilakukan oleh demonstran supir taksi Selasa (22/3) di sejumlah titik tempat di Jakarta seperti di depan Istana Negara, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat dan Koominfo yang di indikasi sebagai pelanggaran akan diberikan tindakan tegas oleh kepolisian jika demo tersebut terjadi kembali untuk menghindari bentrok lanjutan.

UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 173 disebutkan bahwa perusahaan umum yang menyelenggarakan angkutan atau barang, wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan. Pihak yang berwenang mengeluarkan izin adalah Kementerian Perhubungan.
Kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi  angkutan umum  melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan, serta peraturan pelaksanaanya PP Nomor 74 tahun 2014, tentang angkutan jalan.