Emir Purnama
JPU menuntut para terdakwa dengan pasal 216-218 Junto pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut sebagai dasar JPU untuk menjelaskan tindakan yang dilakukan terdakwa.
Marhaen, Jakarta-Lanjutan persidangan kasus 26 aktivis kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat (28/16). Jadwal sidang kali ini membacakan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang kali ini mengadirkan para terdakawa antara lain, Tigor Hutapea, Obet dan Hasyim.
JPU menuntut para terdakwa dengan pasal 216-218 Junto pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut sebagai dasar JPU untuk menjelaskan tindakan yang dilakukan terdakwa.
Dalam pembacaan surat dakwaan, para terdakwa kebaratan atas pasal yang dicantumkan oleh JPU. Pasal tersebut dinilai tidak pernah dilakukan oleh para terdakwa.
"yang mulia hakim, saya keberatan dalam surat dakwaan terhadap saya. Dalam pasal 55 ayat (1), dan saya harap JPU untuk menjelaskan apa yang didakwakan kepada saya", ujar Tigor selaku terdakwa.
Menurut kuasa hukum, JPU tidak bisa menjelaskan surat dakwaan dan terkesan hanya membaca ulang dari surat dakwaan.
"yang mulia, kami minta agar JPU tidak membaca ulang, tetapi menjelaskan secara subtansial isi dakwaan. Jika tidak bisa menjelaskan, lebih baik jujur agar dimasukan dalam berita acara persidangan" ujar penasihan hukum terdakwa.
Menurut Tigor, ketika dipanggil dalam pemeriksaan statusnya sebagai saksi. Lanjut Tigor, dia tidak mengerti atas pemanggilan JPU untuk menghadiri persidangan sebagai terdakwa.
"yang mulia hakim, saya sangat bingung akan pemanggilan JPU kepada saya, karena ketika pemeriksaan oleh polisi status saya sebagai saksi dan tidak pernah menjadi tersangka, tetapi dalam pemanggilan dipersidangan status saya berubah menjadi terdakwa", ujar Tigor.
Tigor selaku terdakwa menyangkan proses pemanggilan dan penuntutan dari JPU, dikarenakan telah menyalahi prosedur persidangan dan menyalahi KUHAP.
"saya selaku terdakwa yang berprofesi sebagai pengacara publik di LBH Jakarta, telah memiliki hak pendampingan dan tugas saya dilindungi oleh undang-undang. Tuntutan JPU tidak mengindahkan dari profesi saya" tutur Tigor
Tigor menambahkan, dengan cacatnya surat dakwaan dari JPU membuat kerugian dalam proses pembelaan sebagai terdakwa.
"kami sebagai terdakwa dirugikan dengan tuntutan JPU, karena akan berpengaruh pada pembelaan kami sebagai terdakwa dan saya berharap agar tidak terjadi lagi kepada terdakwa lain selain saya yang menjadi korban selanjutnya ", ungkap Tigor.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Senin, (04/04) dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum.
0 Comments