Eko Santoso


Marhaen,Yogyakarta- Ratusan pengemudi becak bermotor yang tergabung dalam Front Persatuan Nasional Perjuangan Becak Bermotor Indonesia (FPNPBMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Agung Yogyakarta pada Rabu, (30/3).

Dalam pers relesenya Front Persatuan Nasional Perjuangan Becak Bermotor Indonesia (FPNPBMI) menuntut pengakuan dan perlindungan atas hak pengemudi becak bermotor karena menurut Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, becak bermotor di daerah DIY dan Jawa masih dianggap ilegal karena belum ada payung hukumnya.

Atas dasar itu Front Persatuan Nasional Perjuangan Becak Bermotor Indonesia (FPNBMI) mendesak pemerintah untuk :
1. Menghentikan razia terhadap becak bermotor di seluruh indonesia
2. Menolak kawasan khusus becak bermotor
3. Revisi UU no 22 tahun 2009 untuk pelegalan becak bermotor
4. Bentuk Perda perlindungan becak bermotor diseluruh Indonesia
5. Hapus peraturan daerah yang tidak pro terhadap becak bermotor.

Aksi para pengemudi becak bermotor tersebut diawali dari gedung DPRD kemudian menuju Gedung Agung dan akan diakhiri di satlantas untuk mempertanyakan status becak motor mereka yang ditilang polisi.