Emir Purnama



Marhaen, Jakarta- Persidangan kasus kriminalisasi terhadap pengacara, mahasiswa dan buruh kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, (28/16). Sebelum pengadilan dimulai, para buruh beserta kuasa hukum dari Tim Advokasi Buruh dan Rakyat mengelar aksi demontrasi di depan PN Jakpus . Jl. Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Para peserta demontrasi menuntut agar hakim mengadili kasus ini dengan hati nurani dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

"kami meminta kepada hakim, agar mengadili kawan-kawan kami dengan benar tanpa adanya campur tangan pihak manapun", tandas orator dari organisasi buruh.

Dalam orasinya kaum buruh meminta agar seluruh elemen masyrakat mendukung perjuangan aktivis yang menjadi tersangka untuk memperjuangkan keadilan. Buruh juga menuntut agar penegak keadilan Polisi dan Jaksa bersikap profesional.

Aksi demotrasi ini terdiri dari berbagai organisasi buruh, mahasiswa dan penggiat keadilan. Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat terdiri dari 70 pengacara yang menjadi kuasa hukum. Kasus ini merupakan salah satu upaya kriminalisasi terhadap gerakan rakyat yang menolak  PP 78 tahun 2015.