Emir Purnama

Marhaen, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  (PN Jakpus) menggelar persidangan perdana kasus penangkapan 26 aktivis yang terdiri dari pengacara, mahasiswa dan buruh.  Senin, (21/03). Persidangan yang digelar di ruang Kartika  4  adalah buntut dari unjuk rasa  kaum buruh yang menuntut  pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)  mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  78 tahun 2015. 

Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar menolak pembubaran aksi yang diperintahkan oleh aparat kepolisian. Atas dasar tersebut aparat kepolisian menggunakan pasal 216 dan 218 KUHP. Selain itu dasar aparat kepolisian adalah telah habisnya batas waktu ujuk rasa.

Persidangan diwarnai ujuk rasa kaum buruh yang menuntut segera dibebaskan 26 aktivis. Selain itu kuasa hukum dari tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat, menyatakan permohonan pembatalan persidangan karena, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyalahi pasal 154 ayat (3) yang menyalahi tentang tata cara pemanggilan persidangan.

"Yang mulia mohon agar persidangan ini dibatalkan karena surat pemanggilan kepada para terdakawa tidak dicantumkan tentang kesalahan tindak pidana apa yang didakwakan terhadap terdakwa. Dan surat pemanggilan ini sudah cacat hukum karena melanggar pasal 154 ayat (3) KUHAP,”  tandas salah satu kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.

Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat terdiri dari 70 pengacara yang menjadi kuasa hukum dalam kasus tersebut. Kasus ini merupakan salah satu upaya kriminalisasi terhadap gerakan rakyat yang menolak  PP 78 tahun 2015.

"yang mulia  patut mengetahui bahwa dasar dari kasus yang menuntut klien kami adalah sebuah upaya kriminalisasi terhadap gerakan rakyat", ujar salah satu tim kuasa hukum Advokasi untuk Buruh dan Rakyat.