Emir Purnama
Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar menolak pembubaran
aksi yang diperintahkan oleh aparat kepolisian. Atas dasar tersebut aparat
kepolisian menggunakan pasal 216 dan 218 KUHP. Selain itu dasar aparat
kepolisian adalah telah habisnya batas waktu ujuk rasa.
Marhaen, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)
menggelar persidangan perdana kasus penangkapan 26
aktivis yang terdiri dari pengacara, mahasiswa dan buruh. Senin, (21/03). Persidangan yang digelar di
ruang Kartika 4 adalah buntut dari unjuk rasa kaum buruh yang
menuntut pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 78 tahun 2015.
Persidangan diwarnai ujuk rasa kaum buruh yang menuntut segera dibebaskan 26 aktivis. Selain itu kuasa hukum dari tim Advokasi untuk Buruh dan
Rakyat, menyatakan permohonan pembatalan persidangan karena, Jaksa Penuntut
Umum (JPU) menyalahi pasal 154 ayat (3) yang menyalahi tentang tata cara
pemanggilan persidangan.
"Yang
mulia mohon agar persidangan
ini dibatalkan karena surat pemanggilan kepada para terdakawa tidak dicantumkan
tentang kesalahan tindak pidana apa yang didakwakan terhadap terdakwa. Dan
surat pemanggilan ini sudah cacat hukum karena melanggar pasal 154 ayat (3)
KUHAP,” tandas salah satu kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.
Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat terdiri dari 70
pengacara yang menjadi kuasa hukum dalam kasus tersebut. Kasus ini merupakan
salah satu upaya kriminalisasi terhadap gerakan rakyat yang menolak PP 78 tahun 2015.
"yang mulia patut mengetahui bahwa dasar dari kasus yang
menuntut klien kami adalah sebuah upaya kriminalisasi terhadap gerakan
rakyat", ujar salah satu tim kuasa hukum Advokasi untuk Buruh dan Rakyat.
0 Comments