Oleh. Aldi Rinaldi - UNAS

 Foto. Google.com 

Indonesia adalah negara demokrasi yang berideologi pancasila dan mempunyai dasar hukum Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia. Produk-produk hukum seperti undang-undang peraturan pemerintah atau peraturan presiden dan juga yang lainnya, bahkan setiap tindakan atau kebijakan yang diterapkan pemerintah harus dilandasi dengan UUD 1945 dan dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan UUD 1945. Hukum yang ada di Indonesia merupakan campuran dari hukum-hukum Eropa, hukum Adat dan hukum Agama. Karena Sebagian besar sitem yang dianut baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum eropa kontinental. karena aspek sejarah masa lalu indonesia merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch Indie).

 UUD 1945 menjelaskan, antara lain, “ Negara Indonesia berdasar atas hukum, Tidak berdasar atas kekuasaan belaka. Jadi jelas bahwa cita-cita Negara hukum (rule of law) yang terkandung dalam UUD 1945 bukanlah sekedar Negara yang berlandaskan sembarang hukum. Sayangnya saat ini Indonesia sedang darurat keadilan hukum, karena hukum di Indonenesia hanya berlaku bagi si lemah atau si miskin, sedangkan hukum dapat tumpul bagi mereka yang berkuasa dan kaya. Hal ini sering terjadi didalam lembaga pemasyarakatan (LP), bagi para tahanan yang mempunyai cukup uang mungkin mereka mendapatkan perlakuan layaknya tinggal dikamar sendiri, lain lagi dengan tikus kantor berdasi yang hobinya merampok duit rakyat, mereka mendapatkan fasilitas yang lebih istimewa layaknya tinggal dihotel bintang 3. Sedangkan, nasib Narapidana yang tidak mempunyai uang justru mendapatkan perlakuan semena-mena dan tidak manusiawi yang dilakukan oleh para penegak hukum. Semua cukup jelas bahwa hukum di indonesia penuh kriminalisasi dan ketidakadilan bagi mereka yang lemah khusnya, kalangan bawah. Bila kita cermati hukum yang ditegakan di Indonesia saat ini sangatlah suram, cita-cita reformasi untuk mendudukan hukum ditempat tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara hingga detik ini tidak pernah terealisasikan. Bahkan dapat dikatakan hanya tinggal mimpi dan angan-angan, begitulah kira-kira statement yang pantas diungkapkan untuk hukum yang ada dan sedang terjadi saat ini di Indonesia.
 
Ada beberapa contoh kasus betapa pincangnya hukum di negeri ini. Anda pasti pernah mendengar kasus korupsi yang dilakukan Gayus Tambunan! saya pernah melihat berita investigasi disalah satu stasiun televisi swasta, saya sangat kecewa melihatnya seorang tahanan korupsi yang sudah jelas perampok duit rakyat dan seharusnya dihukum seberat-beratnya ternyata kamar tahanannya seperti hotel berbintang yang hidupnya bagaikan direktur lembaga pemasyarakatan dan hebatnya, orang ini masih bisa keluar dari kamar lapas dan berwisata sampai keluar kota. Tidak hanya itu, Gayus juga bisa mendapatkan apa saja yang dia mau seperti contoh laptop, HP, TV, dan AC yang ditemukan di dalam kamar tahanan kasus Korupsi itu. Begitupun sebaliknya jika yang mendapatkan hukuman adalah orang biasa dalam prekonomian menengah kebawah, betapa sengsaranya mereka yg sedang menjalani hukuman, dia diperlakukan seperti binatang oleh para penguasa. Ini salah satu contoh buruknya penegakan hukum dan ketidakadilan para penegak hukum di Indonesia.

             Dapat kita cermati implikasi yang ditimbulkan dari ketidakadilan dan tidak berjalannya penegakan hukum yang baik dan tidak efektif adalah tejadinya kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang, seperti politik, ekonomi, social dan budaya. Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan rasa hormat masyarakat terhadap hukum sangatlah menipis dari hari kehari. Akibatnya masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri, banyaknya tindakan main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat adalah salah satu wujud ketidak percayaan masyarakat terhadap hukum yang ada di Indonesia.

Pernahkah anda berfikir, kenapa sering terjadi kasus pemerkosaan oleh ayah kandung sendiri terhadap anaknya, sampai perlakuan sodomi dari guru terhadap muridnya, hukuman yang diberikan terhadap kasus tersebut hanya sekitar 6 tahun sampai dengan 15 tahun, itu pun belum termasuk remisi yang diberikan oleh para penegak hukum. Sedangkan akibat yang ditimbulkan memberikan dampak terauma yang sangat mendalam bagi pihak korban seumur hidupnya, satu hal dari hal-hal lain yang melatar belakanginya adalah efek jera yang diberikan oleh hukum itu sendiri, bahkan dari daerah satu dan daerah lain itu beragam hukumannya yang diberikan kepada tersangka, padahal kesalahan oleh pelaku itu sama, itu semua yang menjadikan indonesia seakan-akan tidak konsekuen dengan hukum yang sudah anutnya sendiri dan tidak ditegakan berdasarkan Undang-Undang. Penilaian masyarakat terhadap kondisi penegakan hukum yang ada di Indonesia dari tahun ketahun terus menurun berdasarkan Lembaga Survei Indonesia (LSI), pada februari 2015 sebanyak 66,89% masyarakat menyatakan prihatin dan kurang percaya terhadap hukum yang ada di indonesia.

            Sedikit saya akan menceritakan pengalaman pribadi, waktu itu saya pernah menjenguk teman saya di salah satu lembaga pemasyarakatan (LP) dijakarta, disitu saya melihat betapa kejamnya para penegak hukum kepada mereka yang lemah, teman saya disini dihukum karna kasus Narkoba, Tapi saya bingung oleh para penegak hukum di Indonesia, saya sedih melihat para penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba dengan tuntas dan selalu diinformasikan lewat media kepada masyarakat dengan tertangkapnya jaringan-jaringan narkoba Internasional, terkadang saya bertanya dalam hati saya sendiri khususnya dalam kasus narkoba. Sudah berapa puluh ton narkoba bahkan bisa dibilang sudah tak terhitung berapa jumlah barang bukti narkoba yang diamankan aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) beserta bandar jaringan internasional. Ada sedikit pertanyaan yang tersisa dari saya, apakah narkoba ini sperti jamur masrum yang akan selalu tumbuh subur dan akan dipanen sendiri oleh para penguasa kota atau memang negara kita belum mampu dan belum bisa untuk memberantasnya?.

            Belum lama ini masyarakat Indonesia telah dikejutkan dengan adanya kesaksian yang diungkapkan oleh kordinator Kontras Haris Azhar soal pengakuan Terpidana mati Fredi Budiman. Fredi mengaku kepada kordinator kontras saat mereka bertemu dilapas Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah sehari sebelum Fredi dihukum mati. Dia mengatakan kepada Haris Azhar tentang adanya aliran dana yang mengalir kepada TNI, Polisi, dan BNN untuk memuluskan perdangan Narkoba di Indonesia. Menurut saya statement yang dikeluarkan kordinator Kontras itu kemungkinan besar benar. Kita dapat mengambil contoh kasus yang belum lama terjadi, terkuaknya Pabrik Narkoba didalam Lemabaga Pemasyarakatan (LP), ini merukan kasus yang sangat fatal dan pasti ada salah satu dari penegak hukum yang bermain disini. saya opstimis bahwa ada juga oknum dari para penegak hukum yang ikut terlibat dalam peredaran narkotika Internasional. 

Untuk sekarang ini Indonesia dapat dibilang darurat hukum keadilan, seperti contoh adanya Praktik-praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, peroses peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi polisi, hakim, advokat dan jaksa dalam perekayasaan peroses peradilan merupakan realitas sehari-hari yang dapat ditemukan dalam penegakan hukum dinegeri ini.

Dari pernyataan diatas saya punya satu contoh kasus lagi, anda pasti masih ingat dengan kasus yang pernah terjadi antara KPK vs Polri, kenapa Budi Gunawan (BG) yang di tetapkan oleh KPK sebagai seorang teresangka rekening gendut bisa diterima gugatannya oleh pengadilan Jakse?, disini saya berfikir adanya mafia peradilan. Masyarakat Indonesia kini sudah pintar, dan tidak bisa dibodohi lagi. Logika sederhana yang saya fikirkan adalah jika BG jadi ditetapkan sebagai tersangka, semua korupsi-korupsi yang ada pada institusi kepolisian akan terungkap semua. Saya pernah melihat salah satu foto di majalah, polisi melakukan pesta dan sujud sukur masal ketika gugatan prapradilan Budi Gunawan diterima oleh pengadilan. Apa yang dilakukan kepolisian itu sangat tidak etis, lembaga kepolisian adalah seorang penegak hukum yang seharusnya berlaku netral dan menegakan hukum setegak-tegaknya, bukan malah berpihak kesatu sisi. Fakta yang kita penah temui dijalan sudah cukup jelas bahwa polisi itu sudah mulai korupsi dari hal-hal yang kecil, contoh kecilnya adalah saat kalian kena rajia dijalan oleh pihak kepolisian, pada saat itu kalian bisa berdamai dengan polisi yang melakukan rajia walaupun kita salah, ini fakta yang membuat saya bertanya lagi, apakah kepolisian di Indonesia sudah menegakan hukum setegak-tegaknya?. Itulah segelintir kasus yang membuat saya sangat prihatin dengan hukum yang berjalan di Indonesia, katanya Negeri Khatulistiwa nyatanya kilau air mata.

Memang tidak dapat dipungkiri penegakan hukum di Indonesia saat ini sangat buruk sekali, kesalahan ini bukan terletak pada system hukumnya, melainkan kesalahan terletak pada para penegak hukum itu sendiri. Pelaksanaan penegakan hukum yang tidak adil dan tidak jujur menjadikan hukum di Indonesia lemah. Saya jadi teringat seorang filusuf besar Yunani, Plato dia mendeskripsikan hukum dengan statemant : they hold the weak and delicated  who are caught in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerfull (hukum adalah jaringan laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat). Hal inilah yang sedang terjadi di Negara kita, karena lemahnya pengawasan terhadap perkembangan hukum di Indonesia dan kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat dan para penegak hukum itu sendiri

Kini yang perlu kita lakukan sekarang adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan hukum, disini ketegasan Presiden sangatlah penting. Dia harus selalu mngontrol system penegakan  hukum yang sedang berjalan dan memberantas para mafia-mafia peradilan. Oleh karena itu apabila kesadaran hukum sudah dimulai dari para Pemimpin dan para wakil rakyat, maka hukum yang jujur dan adil, menjadikan kesadaran sendiri bagi masyarakat akan hukum sangat tinggi Secara otomatis akan dapat meminimalisir pelanggaran hukum dan masyarakat sadar dengan sendirinya akan hukum di Indonesia. Maka cita-cita Reformasi untuk menjadi Negara yang mendudukan hukum ditempat tertinggi dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara akan  tercapi  untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara yang ditakuti didunia akan hukum yang kuat.

Ngomong-ngomong soal hukum, saya sendiri jadi teringat salah satu lagu yang diciptakan oleh musisi legen Indonesia “Iwan Fals”, (masalah moral, masalah ahlak biar kami cari sendiri, urus saja moral mu urus saja ahlak mu, peraturan yang sehat yang kami mau, tegakan hukum setegak-tegaknya adil dan tegas tak pandang bulu, pasti ku angkat engkau menjadi manusia setengah dewa, wahai President kami yang baru kamu harus dengar suara ini).