Oleh. Aldi Rinaldi - UNAS
Foto. Google.com
Indonesia adalah negara demokrasi yang berideologi
pancasila dan mempunyai dasar hukum Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang
merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia.
Produk-produk hukum seperti undang-undang peraturan pemerintah atau peraturan
presiden dan juga yang lainnya, bahkan setiap tindakan atau kebijakan yang
diterapkan pemerintah harus dilandasi dengan UUD 1945 dan dapat dipertanggung
jawabkan berdasarkan UUD 1945. Hukum yang ada di Indonesia merupakan campuran
dari hukum-hukum Eropa, hukum Adat dan hukum Agama. Karena Sebagian besar sitem
yang dianut baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum eropa kontinental. karena
aspek sejarah masa lalu indonesia merupakan wilayah jajahan dengan sebutan
Hindia Belanda (Nederlandsch Indie).
UUD 1945
menjelaskan, antara lain, “ Negara Indonesia berdasar atas hukum, Tidak
berdasar atas kekuasaan belaka. Jadi jelas bahwa cita-cita Negara hukum (rule of law) yang terkandung dalam UUD
1945 bukanlah sekedar Negara yang berlandaskan sembarang hukum. Sayangnya saat
ini Indonesia sedang darurat keadilan hukum, karena hukum di Indonenesia hanya
berlaku bagi si lemah atau si miskin, sedangkan hukum dapat tumpul bagi mereka yang
berkuasa dan kaya. Hal ini sering terjadi didalam lembaga
pemasyarakatan (LP), bagi para tahanan yang
mempunyai cukup uang mungkin mereka mendapatkan
perlakuan layaknya tinggal dikamar sendiri,
lain lagi dengan tikus kantor berdasi yang hobinya merampok duit rakyat, mereka
mendapatkan fasilitas yang lebih istimewa layaknya tinggal dihotel bintang 3. Sedangkan,
nasib Narapidana yang tidak mempunyai uang justru mendapatkan perlakuan
semena-mena dan tidak
manusiawi yang dilakukan oleh para penegak
hukum. Semua cukup jelas bahwa hukum di indonesia penuh
kriminalisasi dan ketidakadilan bagi mereka yang lemah khusnya, kalangan bawah.
Bila kita cermati hukum yang ditegakan di Indonesia saat ini sangatlah suram,
cita-cita reformasi untuk mendudukan hukum ditempat tertinggi dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara hingga detik ini tidak pernah terealisasikan. Bahkan dapat dikatakan
hanya tinggal mimpi dan angan-angan, begitulah kira-kira statement yang pantas
diungkapkan untuk hukum yang ada dan sedang terjadi saat ini di Indonesia.
Ada beberapa contoh kasus betapa pincangnya hukum di negeri ini. Anda pasti pernah
mendengar kasus korupsi yang dilakukan
Gayus Tambunan! saya pernah melihat
berita investigasi disalah satu stasiun televisi
swasta,
saya sangat kecewa melihatnya seorang tahanan korupsi yang sudah jelas perampok duit rakyat dan
seharusnya dihukum seberat-beratnya ternyata kamar tahanannya seperti hotel
berbintang yang hidupnya bagaikan direktur lembaga pemasyarakatan dan hebatnya,
orang ini masih bisa keluar dari kamar lapas dan berwisata sampai keluar kota. Tidak hanya itu, Gayus
juga bisa mendapatkan apa saja
yang dia mau
seperti contoh laptop, HP, TV, dan AC yang
ditemukan di dalam kamar tahanan
kasus Korupsi itu. Begitupun sebaliknya
jika yang mendapatkan hukuman adalah orang biasa dalam prekonomian menengah kebawah, betapa
sengsaranya mereka yg sedang menjalani hukuman, dia diperlakukan seperti
binatang oleh para penguasa.
Ini salah satu contoh buruknya penegakan hukum dan ketidakadilan para penegak hukum
di Indonesia.
Dapat kita cermati implikasi yang ditimbulkan
dari ketidakadilan dan tidak berjalannya penegakan hukum yang baik dan tidak
efektif adalah tejadinya kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang, seperti
politik, ekonomi, social dan budaya. Selain itu buruknya penegakan hukum juga
akan menyebabkan rasa hormat masyarakat terhadap hukum sangatlah menipis dari
hari kehari. Akibatnya masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka
sendiri, banyaknya tindakan main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat adalah salah satu wujud
ketidak percayaan masyarakat terhadap hukum yang ada di Indonesia.
Pernahkah
anda berfikir, kenapa sering terjadi kasus pemerkosaan oleh ayah kandung
sendiri terhadap anaknya, sampai perlakuan sodomi dari guru terhadap muridnya,
hukuman yang diberikan terhadap kasus tersebut hanya sekitar 6 tahun sampai
dengan 15 tahun, itu pun belum termasuk remisi yang diberikan oleh para penegak
hukum. Sedangkan akibat
yang ditimbulkan memberikan dampak terauma
yang sangat mendalam bagi pihak korban seumur
hidupnya, satu hal dari hal-hal lain yang melatar belakanginya adalah efek jera
yang diberikan oleh hukum itu sendiri, bahkan dari daerah satu dan daerah lain
itu beragam hukumannya yang diberikan kepada tersangka, padahal kesalahan oleh
pelaku itu sama, itu
semua yang menjadikan indonesia seakan-akan
tidak konsekuen dengan
hukum yang sudah anutnya sendiri
dan tidak ditegakan berdasarkan
Undang-Undang. Penilaian masyarakat terhadap kondisi penegakan hukum yang ada
di Indonesia dari tahun ketahun terus menurun berdasarkan Lembaga Survei Indonesia (LSI), pada februari 2015 sebanyak 66,89% masyarakat menyatakan
prihatin dan kurang percaya terhadap hukum yang ada di indonesia.
Sedikit saya akan menceritakan
pengalaman pribadi,
waktu itu saya pernah menjenguk teman saya di salah satu lembaga pemasyarakatan
(LP) dijakarta, disitu saya melihat betapa
kejamnya para penegak hukum kepada mereka yang lemah,
teman saya disini dihukum karna kasus Narkoba, Tapi saya bingung oleh para
penegak hukum di Indonesia, saya sedih melihat para penegak hukum yang seharusnya
memberantas narkoba dengan tuntas dan selalu diinformasikan lewat
media kepada
masyarakat dengan
tertangkapnya jaringan-jaringan narkoba Internasional, terkadang saya bertanya dalam hati saya sendiri khususnya dalam
kasus narkoba. Sudah berapa puluh ton narkoba bahkan bisa dibilang sudah tak terhitung berapa jumlah
barang bukti narkoba yang diamankan aparat kepolisian dan Badan Narkotika
Nasional (BNN) beserta bandar jaringan
internasional. Ada sedikit pertanyaan yang
tersisa dari saya, apakah narkoba ini sperti jamur masrum yang akan selalu
tumbuh subur dan akan dipanen sendiri oleh para penguasa kota atau memang
negara kita belum mampu dan belum bisa untuk memberantasnya?.
Belum lama ini masyarakat Indonesia
telah dikejutkan dengan adanya kesaksian yang diungkapkan oleh kordinator Kontras
Haris Azhar soal pengakuan Terpidana mati Fredi Budiman. Fredi mengaku kepada
kordinator kontras saat mereka bertemu dilapas Nusakambangan, Cilacap Jawa
Tengah sehari sebelum Fredi dihukum mati. Dia mengatakan kepada Haris Azhar
tentang adanya aliran dana yang mengalir kepada TNI, Polisi, dan BNN untuk
memuluskan perdangan Narkoba di Indonesia. Menurut saya statement yang
dikeluarkan kordinator Kontras itu kemungkinan besar benar. Kita dapat
mengambil contoh kasus yang belum lama terjadi, terkuaknya Pabrik Narkoba
didalam Lemabaga Pemasyarakatan (LP), ini merukan kasus yang sangat fatal dan
pasti ada salah satu dari penegak hukum yang bermain disini. saya opstimis
bahwa ada juga oknum dari para penegak hukum yang ikut terlibat dalam peredaran
narkotika Internasional.
Untuk sekarang ini Indonesia dapat dibilang darurat hukum
keadilan, seperti contoh adanya Praktik-praktik penyelewengan
dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, peroses peradilan yang
diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi polisi, hakim, advokat dan
jaksa dalam perekayasaan peroses peradilan merupakan realitas sehari-hari yang
dapat ditemukan dalam penegakan hukum dinegeri ini.
Dari
pernyataan diatas saya punya satu
contoh kasus lagi, anda pasti masih ingat dengan kasus yang pernah terjadi antara KPK vs
Polri, kenapa Budi Gunawan (BG) yang di tetapkan oleh KPK sebagai seorang
teresangka rekening gendut bisa diterima gugatannya oleh pengadilan Jakse?, disini saya berfikir adanya mafia peradilan.
Masyarakat Indonesia kini sudah pintar,
dan
tidak bisa dibodohi lagi.
Logika sederhana yang saya fikirkan adalah
jika BG jadi ditetapkan sebagai tersangka, semua korupsi-korupsi yang ada pada institusi kepolisian akan
terungkap semua. Saya pernah melihat salah satu foto di majalah, polisi melakukan pesta
dan sujud sukur masal ketika gugatan prapradilan Budi Gunawan diterima oleh
pengadilan. Apa yang dilakukan
kepolisian itu sangat tidak etis, lembaga
kepolisian
adalah seorang penegak hukum yang seharusnya berlaku netral dan menegakan hukum
setegak-tegaknya, bukan malah berpihak kesatu
sisi. Fakta
yang kita penah temui dijalan sudah cukup jelas bahwa polisi
itu sudah mulai korupsi dari
hal-hal yang kecil, contoh kecilnya adalah saat kalian kena rajia dijalan oleh pihak kepolisian,
pada saat itu kalian
bisa berdamai dengan polisi yang melakukan rajia
walaupun kita salah, ini fakta yang
membuat saya bertanya lagi, apakah kepolisian di
Indonesia sudah menegakan hukum setegak-tegaknya?. Itulah segelintir kasus yang membuat saya sangat prihatin
dengan hukum yang berjalan di Indonesia, katanya Negeri Khatulistiwa nyatanya
kilau air mata.
Memang
tidak dapat dipungkiri penegakan hukum di Indonesia saat ini sangat buruk sekali, kesalahan ini bukan
terletak pada system hukumnya, melainkan kesalahan terletak pada para penegak
hukum itu sendiri. Pelaksanaan penegakan hukum yang tidak adil dan tidak jujur
menjadikan hukum di Indonesia lemah. Saya jadi teringat seorang filusuf besar Yunani, Plato dia
mendeskripsikan hukum
dengan statemant : they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are torn
in pieces by the rich and powerfull (hukum adalah jaringan laba-laba yang
hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan
kuat). Hal inilah yang sedang
terjadi di Negara kita, karena lemahnya pengawasan terhadap
perkembangan hukum di Indonesia dan kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat dan para penegak hukum itu sendiri.
Kini yang perlu kita lakukan
sekarang adalah meningkatkan
kesadaran masyarakat
akan hukum, disini ketegasan Presiden
sangatlah penting. Dia harus
selalu mngontrol system penegakan hukum
yang sedang berjalan dan
memberantas para mafia-mafia peradilan. Oleh
karena itu apabila kesadaran hukum sudah dimulai dari para Pemimpin
dan para wakil rakyat, maka hukum yang jujur dan adil, menjadikan kesadaran sendiri
bagi masyarakat akan hukum sangat tinggi Secara
otomatis akan
dapat meminimalisir pelanggaran hukum dan masyarakat sadar dengan sendirinya
akan hukum di Indonesia. Maka cita-cita Reformasi untuk menjadi Negara yang
mendudukan hukum ditempat tertinggi dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara akan tercapi
untuk menjadikan Indonesia
sebagai Negara yang ditakuti didunia akan hukum yang kuat.
Ngomong-ngomong soal hukum,
saya sendiri jadi teringat salah
satu lagu yang diciptakan oleh musisi legen Indonesia “Iwan Fals”, (masalah moral, masalah ahlak biar kami cari
sendiri, urus saja moral mu urus saja ahlak mu, peraturan yang sehat yang kami
mau, tegakan hukum setegak-tegaknya adil dan tegas tak pandang bulu, pasti ku
angkat engkau menjadi manusia setengah dewa, wahai President kami yang baru
kamu harus dengar suara ini).
0 Comments