M.Novi Verdiansyah - MarhaenPress
(Foto : Aliansi Muda Untuk Munir) |
Marhaen, Jakarta - Aliansi Muda Untuk Munir (Amuk Munir) menggelar konferensi
pers, Selasa (25/10/2016) di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jl.
Diponegoro No 74, Menteng, Jakarta Pusat. Amuk Munir mendesak Presiden
Jokowi menjalankan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang
memutuskan hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) pembunuhan Munir
merupakan konsumsi publik.
Perwakilan Amuk Munir, Fikri Badrus Zaman (23) mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) mengatakan
hasil Sidang KIP pada 10 Oktober yang memutuskan hasil Investigasi TPF
yang merupakan informasi yang terbuka untuk publik, dan pemerintah
diwajibkan untuk mengumumkan hasil investigasi TPF.
"Kami mendesak mencari dokumen yang hilang dan membuka
hasil investigasi (Kematian Munir) sesuai keputusan KIP," Ujarnya,
Selasa (25/10) di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Ia juga menegaskan kasus pembunuhan terhadap Munir belum
tuntas penyelesaiannya dan sangat tersistematis sehingga Amuk Munir
mendesak pemerintah menuntaskan kasus pembunuhan terhadap aktivis
tersebut.
"Kasus kematian Munir belum tuntas karena hanya Polycarpus yang dipenjara," katanya.
Mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) ini juga meminta Presiden Jokowi untuk tegas dan tidak lembek, karena publik menunggu
hasil Investigasi tersebut.
Tim Pencari Fakta kasus meninggalnya Munir dibentuk pada 22
Desember 2004 melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.111 tahun 2004
yang ditekan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun hasil
Investigasi tersebut tidak pernah dipublikasikan secara resmi oleh
pemerintah.
0 Comments