M.Novi Verdiansyah - MarhaenPress

(Foto : Aliansi Muda Untuk Munir)

Marhaen, Jakarta - Aliansi Muda Untuk Munir (Amuk Munir)  menggelar konferensi pers, Selasa (25/10/2016) di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jl. Diponegoro No 74, Menteng, Jakarta Pusat. Amuk Munir mendesak Presiden Jokowi menjalankan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang memutuskan hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) pembunuhan Munir merupakan konsumsi publik.


Perwakilan Amuk Munir, Fikri Badrus Zaman (23) mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) mengatakan  hasil Sidang KIP pada 10 Oktober yang memutuskan hasil Investigasi TPF yang merupakan informasi yang terbuka untuk publik, dan pemerintah diwajibkan untuk mengumumkan hasil investigasi TPF.

"Kami mendesak mencari dokumen yang hilang dan membuka hasil investigasi (Kematian Munir) sesuai keputusan KIP," Ujarnya, Selasa (25/10) di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Ia juga menegaskan kasus pembunuhan terhadap Munir belum tuntas penyelesaiannya dan sangat tersistematis sehingga Amuk Munir mendesak pemerintah menuntaskan kasus pembunuhan  terhadap aktivis tersebut.

"Kasus kematian Munir belum tuntas karena hanya Polycarpus yang dipenjara," katanya.

Mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) ini juga meminta Presiden Jokowi untuk tegas dan tidak lembek, karena publik menunggu hasil Investigasi tersebut.

Tim Pencari Fakta kasus meninggalnya Munir dibentuk pada 22 Desember 2004 melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.111 tahun 2004  yang ditekan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun hasil Investigasi tersebut tidak pernah dipublikasikan secara resmi oleh pemerintah.