Elvin Andika - Marhaenpress


 
Marhaen, Jakarta -  Kementrian Riset  dan Teknologi (Kemenristek) dan Perguruan Tinggi (Dikti) menggelar mediasi antara enam mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas 17 Agustus(Untag) 1945 Jakarta yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dengan Rektor di lakukan pihak Rektor Untag , di Gedung D Kemenristek, Jalan Jendral Sudirman Senayan Jakarta Selasa (18/10). 

Enam mahasiswa untag yang di drop out karena melakukan aksi damai belum bisa kembali menjalani perkuliahan  meskipun menang di sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 10 Agustus 2015 lalu.

Arnold Dedy Salam Mau  korban  mahasiswa yang di drop out mengatakan, dalam mediasi ini juga turut mengundang rektor dalam rapat ini namun masih tidak dapat hadir dengan alasan sedang sibuk.

" Sebenarnya kami hanya ingin berkuliah lagi saja dan menjadi sarjana tapi kenapa oleh pihak kampus di persulit karna saya malu sudah di tanya keluarga di kampung dan kami telah mengundang pihak rektor untuk hadir dan dalam surat tersebut tertulis bahwa tidak bisa di wakilkan tapi tetap saja tidak hadir, " ujarnya.

Meskipun rektor  tidak hadir . Padahal di surat undangan jelas  tidak boleh di wakilkan pertemuan antara mahasiswa Untag, LBH dan kemenristek tetep berjalan.

Mediasi tersebut menghasilkan surat pengajuan kepada Direktorat Jendral mengenai masa study supaya mereka dapat menggunakan Nomor Pokok Mahasiswa yang lama.

Isi surat pengajuan meliputi:

1 Biro hukum akan meminta dan mempertimbangkan direktorat jendral belmewa terkait dengan kebijakan masa study yang sudah habis. 

2 Tunggakan pembayaran yang memang ada sebelum surat keputusan drop out dan skorsing akan di selesaikan oleh teman teman mahasiswa. 

3 Memasukan poin tentang pencabutan surat drop out dan skorsing dalam surat rekomendasi direktorat jendral belmewa

4 Teman teman mahasiswa mencari bukti kwitansi pembayaran apabila ada.

5 Biro hukum akan menanyakan kepada direktorat jendral belmewa mengenai kebijakan penggunaan semester pendek.

6 Meminta rektor untuk memastikan dan menjamin para mahasiswa tidak akan mendapat gangguan dalam bentuk apapun yang berdampak pada penyelesaian masa studi