Daudia Arini - Marhaen Press

(Foto : Kegiatan Diskusi Cangkir Bung Karno/Maharani Putri)
Marhaen, Jakarta – Fakultas Hukum (FH) Universitas Bung Karno mengadakan diskusi Cangkir Bung Karno yang merupakan singkatan dari berbinCANG dan bertukar piKIR bertemakan “Seponering “Demi Kepentingan Umum” Dihubungkan Dengan Sistem Peradilan Pidana” pada hari Selasa (02/05/2017) di ruang Peradilan Semu Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno, Jl. Kimia No. 20 Menteng, Jakarta Pusat.

“Deponering kewenangan mutlak sebagai penemuan hukum bagi Jaksa Agung atau penggelapan hukum.” demikian yang disampaikan oleh Azmi Syahputra dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Karno pada acara Cangkir tersebut.

Sedangkan Deponering yang dikenal pada kebanyakan praktik hukum bahasa aslinya adalah Seponering yaitu pengenyampingan penuntutan demi kepentingan umum.

“Antara penghentian penuntutan dan seponering berbeda secara hakekat karena alasannya. Jadi antara penghentian penuntutan dan seponering berbeda karena: 1. Alasan, 2. Waktu dilakukan, 3. Pejabat yang melakukan dan 4. Dapat tidaknyabdiuji ke praperadilan.”

Lebih lanjut Azmi juga mengatakan jika mengacu pada penjelasan Pasal 77 KUHP jelas hal ini tidak diatur sebagaimana dimaksud dalam penghentian penuntutan karena deponering adalah pengenyampingan perkara atas fungsi dan kedudukan jaksa sebagai dominus litis. Pemberian deponering ini perlu kajian lebih lanjut dan kedepan harus ada alasan hukum yang jelas dan kriteria parameter apa yang dimaksud kata demi kepentingan umum karenanya harus didukung aturan teknis praktis di beberapa negara lain telah diatur kriteria seponering demi kepentingan umum ini.

Diskusi yang ber-dresscode batik ini dibawakan langsung oleh kaprodi Fakultas Hukum sendiri yaitu Dr. Azmi Syahputra, S.H. M.H sebagai pemateri dengan moderator Erwin Sasmita. Diskusi yang nantinya akan menjadi agenda rutin setiap bulannya ini adalah salah satu program pengayaan atmosfir akademik dan ciri khas yang menjadi karakter pembelajaran di Fakultas Hukum itu sendiri.

“Cangkir merupakan acara pengayaan atmosfir akademik di fakultas hukum yang dilaksanankan satu bulan sekali dengan tema-tema persoalan hukum yang aktual. Untuk rencana kedepannya ini menjadi sebuah sarana iklim pembelajar dan menjadi pantul memantul ke seluruh sivitas UBK yang kedepannya akan dikembalikan menjadi Kedai Bung Karno (Kedai: Kelompok Diskusi Aktual Ilmiah) untuk kajian diskusi di tingkat universitas.” Saat diwawancarai via phone. (03/05)

Diskusi ini sudah berjalan dua kali sejak diskusi yang pertama pada bulan April kemarin. Ia juga berharap agar cangkir ini menjadi program unggulan di tingkat fakultas yang dapat diteruskan oleh fakultas lain karena ini menjadi cikal bakal “Kedai Bung Karno” sebagai diskusi lintas prodi di UBK.