Daudia Arini - Marhaen Press
(Foto : Kegiatan Diskusi Cangkir Bung Karno/Maharani Putri) |
Marhaen, Jakarta – Fakultas Hukum (FH) Universitas Bung Karno mengadakan
diskusi Cangkir Bung Karno yang merupakan singkatan dari berbinCANG dan bertukar
piKIR bertemakan “Seponering “Demi Kepentingan Umum”
Dihubungkan Dengan Sistem Peradilan Pidana” pada hari Selasa (02/05/2017) di ruang Peradilan Semu Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno, Jl. Kimia No. 20 Menteng, Jakarta Pusat.
“Deponering kewenangan mutlak sebagai penemuan hukum bagi
Jaksa Agung atau penggelapan hukum.” demikian yang disampaikan oleh Azmi
Syahputra dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Karno pada acara
Cangkir tersebut.
Sedangkan Deponering yang dikenal pada kebanyakan praktik
hukum bahasa aslinya adalah Seponering yaitu pengenyampingan penuntutan demi
kepentingan umum.
“Antara penghentian penuntutan dan seponering berbeda secara
hakekat karena alasannya. Jadi antara penghentian penuntutan dan seponering
berbeda karena: 1. Alasan, 2. Waktu dilakukan, 3. Pejabat yang melakukan dan 4.
Dapat tidaknyabdiuji ke praperadilan.”
Lebih lanjut Azmi juga mengatakan jika mengacu pada
penjelasan Pasal 77 KUHP jelas hal ini tidak diatur sebagaimana dimaksud dalam
penghentian penuntutan karena deponering adalah pengenyampingan perkara atas
fungsi dan kedudukan jaksa sebagai dominus litis. Pemberian deponering ini
perlu kajian lebih lanjut dan kedepan harus ada alasan hukum yang jelas dan
kriteria parameter apa yang dimaksud kata demi kepentingan umum karenanya harus
didukung aturan teknis praktis di beberapa negara lain telah diatur kriteria
seponering demi kepentingan umum ini.
Diskusi yang ber-dresscode
batik ini dibawakan langsung oleh kaprodi Fakultas Hukum sendiri yaitu Dr. Azmi
Syahputra, S.H. M.H sebagai pemateri dengan moderator Erwin Sasmita. Diskusi
yang nantinya akan menjadi agenda rutin setiap bulannya ini adalah salah satu
program pengayaan atmosfir akademik dan ciri khas yang menjadi karakter
pembelajaran di Fakultas Hukum itu sendiri.
“Cangkir merupakan acara pengayaan atmosfir akademik di
fakultas hukum yang dilaksanankan satu bulan sekali dengan tema-tema persoalan
hukum yang aktual. Untuk rencana kedepannya ini menjadi sebuah sarana iklim
pembelajar dan menjadi pantul memantul ke seluruh sivitas UBK yang kedepannya
akan dikembalikan menjadi Kedai Bung Karno (Kedai: Kelompok Diskusi Aktual
Ilmiah) untuk kajian diskusi di tingkat universitas.” Saat diwawancarai via
phone. (03/05)
Diskusi ini sudah berjalan dua kali sejak diskusi yang
pertama pada bulan April kemarin. Ia juga berharap agar cangkir ini menjadi
program unggulan di tingkat fakultas yang dapat diteruskan oleh fakultas lain
karena ini menjadi cikal bakal “Kedai Bung Karno” sebagai diskusi lintas prodi
di UBK.
0 Comments