Bobby Hendrawan - MarhaenPress
(Sumber Foto : Okezone News) |
Marhaen, Jakarta - Kasus penyiraman penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 silam yang sampai saat ini belum terungkap oleh pihak kepolisian menimbulkan pertanyaan kepada masyarakat.
Azmi Syahputra salah satu Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno berkomentar
"Belum terungkapnya
pelaku oleh pihak kepolisan menunjukkan bahwa polisi menemui hambatan
dalam penanganan pengungkapan pelaku dalam kasus Novel Baswedan yang
sudah 40 hari," Ujar Azmi Syahputra kepada MarhaenPress Minggu (21/05/17)
Menurutnya ada dua
kemungkinan yang menjadi hambatan atau kelambanan dalam pengungkapan kasus
ini yaitu adanya kepentingan yang lebih besar yang ingin dilindungi
atau memang penyisiran alat bukti yang masih minim.
"Pelaku dapat saja orang suruhan dari pihak tertentu yang
merasa terganggu atas kinerja penyidikan Novel Baswedan atau pihak
pihak yang masih sakit hati (dendam) atas kinerja Novel Baswedan, jadi
jika di telusuri setiap kasus yang di tangani Novel memang sangat
menarik dan jadi perhatian dan dapat di katakan sebagai penyidik yang profesional yang punya integritas baik," Tanggap Azmi Syahputra
Ia juga menganalisa bahwa jika dipetakan terakhir
perkara yang ditangani E - KTP, sehingga hal ini dijadikan pintu masuk
bagi pihak pihak yang sakit hati atau terganggu atas kinerja Novel.
Karena perkara E - KTP membawa gerbong personil nama pejabat yang lebih
banyak, hal ini dapat dijadikan moment oleh pihak pihak yang terganggu (dendam) tadi untuk masuk mengancam keselamatan jiwa Novel Baswedan
karena dengan memanfaatkan moment perkara ini dapat mengaburkan motif
maupun siapa pelakunya.
Azmi juga berharap semoga kepolisian dapat lebih
teliti ,objektif dan segera mengungkap siapa pelaku dalam kasus ini.
(BH/MPH)
0 Comments