Bobby Hendrawan - MarhaenPress

(Sumber Foto : Okezone News)

Marhaen, Jakarta - Kasus penyiraman penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 silam yang sampai saat ini belum terungkap oleh pihak kepolisian menimbulkan pertanyaan kepada masyarakat.

Azmi Syahputra salah satu Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno berkomentar  
"Belum terungkapnya pelaku oleh pihak kepolisan menunjukkan bahwa polisi menemui hambatan dalam penanganan pengungkapan pelaku dalam kasus Novel Baswedan yang sudah 40 hari," Ujar Azmi Syahputra kepada MarhaenPress Minggu (21/05/17)

Menurutnya ada dua kemungkinan yang menjadi hambatan atau kelambanan dalam pengungkapan kasus ini yaitu adanya  kepentingan  yang lebih besar yang ingin dilindungi atau memang penyisiran alat bukti yang masih minim.

"Pelaku dapat saja orang suruhan dari pihak tertentu yang merasa terganggu atas kinerja penyidikan  Novel Baswedan atau pihak pihak yang masih sakit hati (dendam) atas kinerja Novel Baswedan, jadi jika di telusuri setiap kasus yang di tangani Novel memang sangat menarik dan jadi perhatian dan dapat di katakan sebagai penyidik yang profesional yang punya integritas baik," Tanggap Azmi Syahputra 

Ia juga menganalisa bahwa jika dipetakan terakhir perkara yang ditangani E - KTP, sehingga hal ini dijadikan  pintu masuk bagi pihak pihak yang sakit hati atau terganggu atas kinerja Novel. Karena  perkara E - KTP membawa gerbong personil nama pejabat yang lebih banyak, hal ini dapat dijadikan  moment oleh pihak pihak yang terganggu (dendam) tadi untuk masuk mengancam keselamatan jiwa Novel Baswedan karena dengan memanfaatkan moment perkara ini dapat mengaburkan motif maupun  siapa pelakunya. 

Azmi juga berharap semoga kepolisian dapat lebih teliti ,objektif dan segera mengungkap siapa pelaku dalam kasus ini.

(BH/MPH)