(Foto
: Suasana Seminar “Masa Depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi”/Hari Hadi)
|
Marhaen,
Jakarta – Fakultas Hukum (FH) Universitas Bung Karno menggelar
seminar bertema “Masa Depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi” pada Rabu
(23/08/17) pukul 18.30 – 21.30 WIB di Aula Dr.Ir. Sukarno, Jl. Kimia No. 20,
Menteng, Jakarta Pusat.
Pembicara dari seminar
tersebut yakni Dr.H. Anwar, S.H., M.H ( Hakim Tipikor) dan Houtlan Napitupulu,
S.H, M.M, M.H ( Pakar Hukum Pidana) yang dimoderatori oleh Wahida (Mahasiswa FH
UBK) yang terlebih dahulu dibuka oleh Dekan FH UBK Drs. Daniel Panda, M.H.
Materi seminar
yang disampaikan Dr. H. Anwar, S.H.,M.H adalah Eksistensi Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sedangkan dari
Houtlan Napitupulu, S.H, M.M, M.H mengenai Eksistensi Kewenangan Komisi Pemberantas
Korupsi (KPK) Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Foto
:
Houtlan Napitupulu,
S.H, M.M, M.H memaparkan materi/Maharani Putri)
Houtlan Napitupulu,
S.H, M.M, M.H selaku Pakar Hukum Pidana sekaligus Dosen Tetap FH UBK membahas
kewenangan – kewenangan KPK yang disebutkan sebagai kewenangan luar biasa yang
tidak dimiliki oleh Lembaga Penyelidikan lainnya seperti Kepolisian dan
Kejaksaan. Kewenangan tersebut diantaranya dalam hal penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan yang diatur dalam Pasal 43 Undang – Undang No. 31 Taahun 1999.
Serta memberikan strategi pemberantasan korupsi diantaranya :
- Menjatuhkan Sanksi Pidana Terberat
- Mengamandemen Peraturan yang berpotensi KKN
- Rekrutmen Aparatur Pemerintah yang bersih dari KKN
- Penindakan terhadap Hakim Natal
- Reward terhadap anggota Polri dan Jaksa
- Pembinaan Pegawai Negeri/Aparatur Negara
- Sanksi terhadap Pejabat Pemerintah Aparatur Negara, yang tidak mengisi LHKPN
Dalam kesimpulannya ia
menjelaskan eksistensi kewenangan KPK melekat pada lembaga KPK, apabila ada keinginan untuk membatasi atau mengurangi kewenangan KPK
sama halnya dengan menghilangkan eksistensi KPK itu sendiri.
(Foto
: Dr. H. Anwar, S.H.,M.H menyampaikan materi/Maharani Putri)
Sedangkan Dr. H. Anwar,
S.H.,M.H selaku Hakim Tipikor yang sudah 12 tahun sebagai hakim yang menangani
kasus diantaranya kasus baru – baru ini yakni kasus E – KTP menuturkan bahwa
praktek korupsi sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan sampai sekarang dan
disebutkan dalam hal penangan masih bersifat konvensional dalam hal ini ia
memberikan sejumlah pengalamannya dalam menangani berbagai kasus korupsi.
Ia juga berpesan agar
menanamkan akhlak dan moral generasi muda khususnya mahasiswa sebagai calon
pemimpin di masa yang akan datang.
“Kalau jadi nanti
jangan terpengaruh untuk tidak sama sekali menyentuh korupsi karena korupsi
menghancurkan bangsa dan negara,” Ujar Dr. H. Anwar, S.H.,M.H Hakim Tipikor
yang lahir di Mataram, 15 Maret 1963 (23/08)
Adapun alasan
pengambilan tema “Masa Depan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi”tersebut dikatakan Sofia selaku Ketua Pelaksana
karena kasus korupsi di ujung tanduk.
“Karena kita melihat
masa depan pengadilan tindak pidana korupsi ini di ujung tanduk semua masalah –
masalah yang terjadi saat ini tidak pernah terjawab dengan baik, masih banyak
aparat hukum yang melakukan tindak pidana korupsi bahkan seharusnya kan mereka
menjadi panutan untuk kita tetapi hal itu terjadi,” Ungkap Sofia saat ditemui
seusai acara (23/08)
Peserta dari seminar
tersebut berjumlah sekitar 180 -190 orang yang terdiri dari mahasiswa FH maupun
eksternal. (HHP
– MPH /DA)
0 Comments