(Foto : Suasana Seminar “Masa Depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi”/Hari Hadi)

Marhaen, Jakarta – Fakultas Hukum (FH) Universitas Bung Karno menggelar seminar bertema “Masa Depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi” pada Rabu (23/08/17) pukul 18.30 – 21.30 WIB di Aula Dr.Ir. Sukarno, Jl. Kimia No. 20, Menteng, Jakarta Pusat.

Pembicara dari seminar tersebut yakni Dr.H. Anwar, S.H., M.H ( Hakim Tipikor) dan Houtlan Napitupulu, S.H, M.M, M.H ( Pakar Hukum Pidana) yang dimoderatori oleh Wahida (Mahasiswa FH UBK) yang terlebih dahulu dibuka oleh Dekan FH UBK Drs. Daniel Panda, M.H.

Materi seminar yang disampaikan Dr. H. Anwar, S.H.,M.H adalah Eksistensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sedangkan dari Houtlan Napitupulu, S.H, M.M, M.H mengenai Eksistensi Kewenangan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Foto : Houtlan Napitupulu, S.H, M.M, M.H memaparkan materi/Maharani Putri)

Houtlan Napitupulu, S.H, M.M, M.H selaku Pakar Hukum Pidana sekaligus Dosen Tetap FH UBK membahas kewenangan – kewenangan KPK yang disebutkan sebagai kewenangan luar biasa yang tidak dimiliki oleh Lembaga Penyelidikan lainnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Kewenangan tersebut diantaranya dalam hal penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam Pasal 43 Undang – Undang No. 31 Taahun 1999. Serta memberikan strategi pemberantasan korupsi diantaranya :
  1. Menjatuhkan Sanksi Pidana Terberat
  2. Mengamandemen Peraturan yang berpotensi KKN
  3. Rekrutmen Aparatur Pemerintah yang bersih dari KKN
  4. Penindakan terhadap Hakim Natal
  5. Reward terhadap anggota Polri dan Jaksa
  6. Pembinaan Pegawai Negeri/Aparatur Negara
  7. Sanksi terhadap Pejabat Pemerintah Aparatur Negara, yang tidak mengisi LHKPN

Dalam kesimpulannya ia menjelaskan eksistensi kewenangan KPK melekat pada lembaga KPK, apabila ada keinginan untuk membatasi atau mengurangi kewenangan KPK sama halnya dengan menghilangkan eksistensi KPK itu sendiri.

(Foto : Dr. H. Anwar, S.H.,M.H menyampaikan materi/Maharani Putri)

Sedangkan Dr. H. Anwar, S.H.,M.H selaku Hakim Tipikor yang sudah 12 tahun sebagai hakim yang menangani kasus diantaranya kasus baru – baru ini yakni kasus E – KTP menuturkan bahwa praktek korupsi sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan sampai sekarang dan disebutkan dalam hal penangan masih bersifat konvensional dalam hal ini ia memberikan sejumlah pengalamannya dalam menangani berbagai kasus korupsi.

Ia juga berpesan agar menanamkan akhlak dan moral generasi muda khususnya mahasiswa sebagai calon pemimpin di masa yang akan datang.

“Kalau jadi nanti jangan terpengaruh untuk tidak sama sekali menyentuh korupsi karena korupsi menghancurkan bangsa dan negara,” Ujar Dr. H. Anwar, S.H.,M.H Hakim Tipikor yang lahir di Mataram, 15 Maret 1963 (23/08)

Adapun alasan pengambilan tema “Masa Depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi”tersebut dikatakan Sofia selaku Ketua Pelaksana karena kasus korupsi di ujung tanduk.

“Karena kita melihat masa depan pengadilan tindak pidana korupsi ini di ujung tanduk semua masalah – masalah yang terjadi saat ini tidak pernah terjawab dengan baik, masih banyak aparat hukum yang melakukan tindak pidana korupsi bahkan seharusnya kan mereka menjadi panutan untuk kita tetapi hal itu terjadi,” Ungkap Sofia saat ditemui seusai acara (23/08)

Peserta dari seminar tersebut berjumlah sekitar 180 -190 orang yang terdiri dari mahasiswa FH maupun eksternal. (HHP – MPH /DA)