(foto: aksi solidaritas FPR, Minggu (17/12)/FA-CL)
Marhaen, Jakarta - Front Perjuangan Rakyat (FPR) melakukan aksi solidaritas disekitaran Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta pusat pada Minggu, 17/12/2017. Aksi ini dilakukan dalam rangka menyambut hari Migran Internasional yang jatuh pada tanggal 18/12. Lahirnya hari Migran Internasional atas dasar dideklarasikannya konfensi PBB tahun 1990, dimana dalam konfensi tersebut mengatur tentang perlindungan Migran dan anggota keluarganya.

Dalam aksi ini FPR mengkampanyekan "Tolak UU PPMI dan Berikan Perlindungan Sejati Bagi Buruh Migran Indonesia". Meski aksi ini sempat mendapat teguran keras dari pihak keamanan setempat, namun hal tersebut tidak mematahkan semangat dari para kaum pejuang tersebut. Mereka tetap lantang dalam menyuarakan hak asasi mereka yang belum terpenuhi.

Saat di wawancarai oleh LPM Marhaen, massa aksi merasa sudah puluhan tahun hingga sekarang keadaan kehidupan Buruh Migran Indonesia (BMI) selalu buruk dan tidak mendapatkan perlindungan semestinya dari Negara. Bagi mereka Buruh Migran hanya dijadikan sebagai sapi perah oleh Negara yang mana memanfaatkan pengiriman uang BMI ke tanah air (Remitrasi) bukan untuk kepentingan hidup keluarga melainkan digunakan untuk membiayai proyek dan bisnis pemilik modal besar.

Dalam aksi ini Iweng Karsiwen selaku ketua dari keluarga besar BMI, Kabar Bumi Aliansi dari Jaringan Buruh Migran Indonesia mengatakan bahwa kondisi buruh migran diluar Negeri tidak semuanya sama.

"masih banyak yang mengalami berbagai perlakuan diskriminasi. Pengiriman buruh migran ini merupakan target pemerintah untuk mendapatkan devisa dari buruh migran karena devisa tersebut cukup besar no dua setelah migas," lugas narasumber tersebut saat diwawancarai.

"Pemerintah seharusnya menyediakan lapangan pekerjaan bukan justru memanfaatkan tenaga kami untuk kepentingan mereka," lanjutnya.

Adapun pernyataan sikap FPR dalam peringatan Hari Buruh Migran Internasional 18 Desember 2017 dalam tuntutanya yaitu
:

1. Menolak seluruh kebijakan dan aturan Negara yang merampas hak-hak demokratis Buruh Migran Indonesia secara : Ekonomi, yakni melalui seluruh pungutan besar yang memeras dan merampas upah BMI.Politik,Pemerintah tidak memberikan hak politik bagi BMI untuk berpendapat dan berunding dalam memperjuangankan perlindungan sejati.Kebudayaan,BMI masih dianggap rendah dan ditempatkan sebagai komoditas dan bukan sebagai pekerja yang harus terpenuhi haknya oleh Negara.

2.Berikan perlindungan sejati bagi BMI secara ekonomi,politik,dan kebudayaan melalui kebijakan dan pelayanan konkrit secara langsung.

3.Berikan rakyat pekerjaan yang tetap dengan upah minimum yang cukup bagi kebutuhan hidup,sebagai jalan menghentikan pengiriman BMI ke luar Negeri.

4.Turunkan harga kebutuhan pokok sekarang juga.

5. Jalankan segera reforma agraria sejati sebagai jalan terbangunnya industri Nasional yang mandiri dan bebas dari dominasi asing.

(FA-CL/DA)