(Foto : Diskusi Publik Gema 77/78 "Gerakan Stop Politik Uang"/HHP)


Marhaen, Jakarta- Forum Demokrasi Gerakan Mahasiswa 1977/1978 (Gema 77/78) menggelar Diskusi Publik tentang "Gerakan Anti Politik Uang" pada Selasa (30/01/2018) di Hall Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih No. 32 - 34, Jakarta Pusat.

Pembukaan Diskusi Publik oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo. Ia mengatakan bahwa Pers adalah pilar ke - 4 dalam Demokrasi dalam bernegara dan berbangsa.

"Kalau tidak bersih kita semua yang mendapat kerugian. Khususnya Wartawan, harus bisa bekerja pakai hati nurani untuk mengawasi setiap praktek-praktek Politik Uang bukan malah menjadi bandit-bandit politik", ujarnya.

Ketua Dewan Pers juga memberi pesan kepada para wartawan yang hadir dalam Diskusi Publik di Gedung Dewan Pers ini agar tugas Wartawan menjadi pengawas, koreksi dan kritik kepada Politik untuk kepentingan umum.

"Pers harus menolak praktek-praktek politik uang, banyaknya pimpinan media massa yang mempunyai partai politik. Dan partai politik mempunyai media massa", tambahnya.

Diakhir sambutanya Ketua Dewan Pers berharap para Pimipinan Redaksi agar terus independen dan harus melawan intervensi pemilik kebijakan.

Fritz Edward Siregar selaku pembicara dari Anggota Badan Pengawasan Pemilu Republik Indonesia (BAWASLU RI) mengatakan, "terlebih dahulu kita harus bisa membedakan apa itu politik uang dan cost of politik, kalau kami sesuai sebagai tugas dan fungsi sebagai pencegahan dan penindakan sesuai UUD Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilu Bupati, Wali Kota dan Gubenur".

Pembicara dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Sujarnako mengatakan perlunya investigasi modern dalam kasus Politik Uang.
 
"Carut-marut partai dan pemilu, dibutuhkan Investigasi Modern untuk mengalahkan kejahatan yang terorganisir," ungkapnya.

Sujarnako yang 12 tahun bekerja di KPK RI menambahkan KPK sejak berdirinya sudah menyelamatkan Uang Negara kurang lebih 230 Triliun dari pejabat-pejabat yang korupsi.

Ahmad Djauhar Wakil Ketua Dewan Pers perwakilan Media mengatakan Politik Uang adalah kejahatan yang terbukti menodai Demokrasi tetapi juga mengancam Pancasila dan NKRI. Dan menambahkan Dewan Pers sedang melakukan Character Building dan Standar Kompetensi Wartawan agar nantinya orang tidak sembarang jadi wartawan dan pengusaha juga tidak sembarang membuat Media.

Didin S Maulani selaku Pakar Hukum YLBHI mengatakan hal itu bukan masalah perundang-undangan tetapi keberanian untuk menindak lanjuti laporan dan kejahatan Politik Uang.

Menurutnya perlu memahami perbedaan Biaya Politik dan Politik Uang dan panduan hukumnya terdapat di UU Pilkada ( Gubenur/Walikota/Bupati) UU No. 10 Tahun 2016 dan UU Partai Politik No. 2 Tahun 2011.

Ia juga meresahkan  saat ini sedang ramai di perbincangkan masyarakat terkait "Mahar Politik", dan menjadi krusial poin di lingkungan para Pemimpin Partai karena penerimaan mahar politik dapat di kualifikasikan sebagai perbuatan Pidana seperti disebut dalam Pasal 187 B dan 187 C UU Pilkada .

Berjalanya acara Diskusi Publik menarik para undangan tamu yang datang dari Mahasiswa, Dosen, Aktivis dan Media sejak acara berlangsung pukul 10.00 WIB.

Diskusi ini ditutup dengan pernyataan Sujarnako bahwa KPK RI bisa di bubarkan bila korupsi juga tidak ada.
 
(HHP/MPH)