(Foto: Ketua RT Kampung Poglar menunjukan Surat Somasi/HH)
Marhaen, Jakarta - Persoalan agraria tidak pernah selesai sejak Indonesia merdeka sampai hari ini. Penguasaan tanah aset negara secara berlebihan seringkali bersebrangan oleh kebutuhan dan kedaulatan rakyat khususnya rakat kecil yang tidak mempunyai akses hukum dan kekuasaan atas tanah di Republik ini.

Kasus penggusuran tanah permukiman padat warga di Jakarta menjadikan konflik pemilikan tanah terjadi dan benturan tak bisa di hindarkan antara masyarakat dan aparat pemerintahan Kota Jakarta.

Pada Senin, 6 Desember 2018. Lima puluh aparat Kepolisian Jakarta Barat membawa surat somasi ketiga kepada masyarakat Kapuk Poglar di RT 17 / RW 04, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat. Surat dan pemasangan spanduk ini berupa himbauan dari Polri bagi warga harap mengosongkan area ini sebelum dilakukan tindakan langsung pada tanggal 8 Februari 2018.

“Masyarakat resah karena beredarnya surat somasi dan spanduk yang menghimbau warga untuk meninggalkan rumahnya yang sudah ditinggali mereka sejak tahun 1960. Sejak dahulu saat daerah ini masih rawa-rawa, kake dan orang tua kami menggarap tanah ini sesuai prosedur , kami mempunyai  girik dan sertifikat bahkan kami bukan hanya menggarap, Bayar PBB, Bayar Pajak , Masa harus meninggalkan tanah begitu aja. Kan kami juga Warga Negara Indonesia” ucap Enceu Sunarya.

Enceu sebagai Ketua RT Kampung Poglar sejak 2006 juga mengatakan bahwa tanah ini  sudah mendapatkan legalitas sebagai pemukiman warga.

"Sebenarnya sudah jelas karena girik dan surat ijin garapan dari pemilik tanah HJ Emah dan dapat legalitas dari Pak Lurah Kapuk sejak 1996. Sekarang saja udah enak, rawa sudah rata, sudah dibangunkan rumah-rumah jadi banyak pihak-pihak mengakui lahan ini,” tambahnya.
(foto: suasana daerah Kampung Poglar, Kapuk (8/1) / DI)
Tanah seluas 15.900 m2 menjadi sengketa sejak surat perintah Kapolda Jaya No: Sprin/1368/VII/2016 tanggal 12 Agustus 2016 tentang pelaksanaan penertiban aset tanah POLDA Metro Jaya di Kapuk Kandang Jagal Babi RT 007/ RW 004, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Inikan aneh kalau kita merujuk Surat Sprin itu, ini kan salah alamat yang dimaksud tanah POLDA itu,karena tanah ini adalah RT17/04 bukan daerah Kandang Babi RT 007/04. Warga juga menanyakan petugas kepolisian tentang somasi ini dari mana dasar nya, sampai sekarang polisi kalau memberi surat somasi kami tak pernah lihat ada surat tanahnya,”

Perlindungan hukum pun sudah diperjuangkan warga Kampung Poglar untuk menyewa lowyer secara kolektive, tetapi menurut  Encu bapak 5 anak ini ada yang gajil ketika Putusan Pengadilan Negri Jakarta Barat yang memenangkan POLDA.

kami sebagai warga sudah medelegasikan warga untuk datang ke PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Barat putusan tersebut, tetapi putusan PN ditunda sampai 2 minggu dan sampai saat ini warga tidak pernah menyaksikan putusan dari PN Jakbar.

(foto: posko perjuangan warga Poglar, Kapuk/ HH)
Warga Kampung Poglar membuka posko perjuangan di sekretariat RT 017 / RW 004 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat. (HH/DA)