(foto: Sejumlah Warga Kapuk Poglar yang Menftatangi Balai Kota dalam Aksi Tolak Penggusuran oleh Polri Polda Metro Jaya,/DI) |
Kedatangan mereka untuk menyerukan aksi Tolak Penggusuran yang akan dilakukan oleh POLRI POLDA Metro Jaya di Kapuk Poglar, RT. 007 RW. 04 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Serta menghentikan segala bentuk intimidasi, teror, dan upaya kriminalisasi kepada warga Kapuk Poglar yang dilakukan oleh POLRI POLDA Metro Jaya.
Namun, mereka gagal menemui Gubernur DKI Jakarta tersebut dan hanya memasukkan surat permohonan audiensi kepada gubernur.
"Cuma staff Gubernurnya doang yang menemui kami, Gubernur dan wakilnya ga ada yang menemui," ucap Rama selaku narahubung warga Kapuk Poglar.
Encu selaku RT di Kampung Poglar menyampaikan, kedatangan warga Kapuk Poglar ke Balai Kota bukanlah yang pertama kali sejak ancaman penggusuran dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnya, setelah mendapat somasi ke tiga pada 19 Desember lalu, beberapa warga juga mendatangi Balai Kota, menyampaikan kekhawatiran mereka kepada Anies, namun mereka belum juga bisa bertemu dengan Anies dan wakilnya untuk menemui titik solusi.
Hingga berita ini diturunkan, puluhan warga masih bertahan dan melakukan orasi di depan Balai Kota menunggu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menemui mereka, "dengan harapan Pak Anies dapat menemui warga untuk mendengarkan kami sebagai masyarakat, yang tanggal 8 Februari akan dieksekusi oleh Polda Metro Jaya," ujar Encu.
Upaya yang dilakukan Polda Metro Jaya menyakiti seluruh warga Kampung Kapuk Poglar RT. 007 RW. 04 karena warga sudah menempati kampung tersebut lebih dari 50 tahun lebih. Warga juga taat akan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang setiap tahunnya. Rencana penggusuran Polda Metro Jaya tersebut akan merampas mata pencarian warga, kultur budaya yang sudah terbentuk sejak 50 tahun lebih, serta akan berdampak pada psikologi anak – anak dan pendidikan mereka.
Adapun situasi warga saat ini menghadapi ancaman penggusuran yang akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya, dengan dasar :
- Permen Keuangan No: 224/PMK.06/2012, tentang Tata cara Pelaksanaan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (BMN).
- Surat Perintah Kapolda Metro Jaya No: Sprin/1368/VII/2016 tanggal 12 Agustus 2016 tentang pelaksanaan penertiban asset tanah POLRI POLDA Metro Jaya, di Jl. Kapuk Kandang Babi RT. 007/04, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
- Surat Kepala Kantor Pertanahan kota administrasi Jakarta Barat No: 5226/300-31.73.7/IX/2014 tanggal 23 September 2014 perihalin formasi status tanah Sertifikat Hak Pakai No: 00595 di Jl. Kapuk Kandang Babi RT. 007/04, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
- Laporan Harian Khusus No: R/LHK/85/IX/2016/ SekCengkareng, perihal laporan hasil sosialisasi asset tanah POLRI POLDA Metro Jaya, di Jl. Kapuk Kandang Babi RT. 007/04, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
- Surat KAPOLDA Metro Jaya No: B/16446/X/2016/Darto, 11 Oktober 2016 perihal Somasi ke 1 (Satu).
- Surat KAPOLDA Metro Jaya No: B/17615/X/2016/Darto, 28 Oktober 2016 perihal Somasi ke 2 (Dua).
- Surat KAPOLDA Metro Jaya No: B/22216/XII/2017/Darto, 19 Desember 2017 perihal Somasi ke 3 (Tiga).
Dalam hal legalitas kepemilikan aset tanah milik Polda Metro Jaya, mereka tidak pernah melampirkan legalitas kepemilikan dalam setiap somasi yang dikeluarkan. Dan dalam letak lokasi, tanah milik Polda Metro Jaya tidak berada di wilayah warga Kapuk Poglar RT. 007 RW. 04 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.(DI/DA)
0 Comments