(foto bersama alwindo, arif, febri, putra dengan pak sobari salah satu warga yang menjadi sasaran kajian tersebut/luthfi. Senin, 19/8/19)

Marhaen, Jakarta – Menyikapi ke -74 tahun Indonesia merdeka, mahasiswa Fakultas Hukum (FH)  gelar Kajian sosial terkait perwujudan Pasal 31, 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengenai Kesejahteraan Rakyat. Kegiatan dilaksanakan di Petamburan II RT.018/05 Kelurahan Petamburan Kec.Tanah Abang. Senin, (19/8/19)

Alwindo Colling selaku ketua pelaksana mengatakan kegiatan ini dilaksanakan karena mengingat kondisi Indonesia yang sudah mencapai 74 tahun namun masih jauh dari kata sejahtera.

“Mengingat 74 tahun bangsa Indonesia merdeka tetapi masih banyak warga/masyarakat yang dibawa garis kemiskinan, maka saya dan kawan-kawan punya kerinduan mendengar langsung keluhan dari masyarakat miskin kota.”

Alwindo juga menambahkan  kegiatan ini sudah lama ia rencanakan namun baru terealisasikan.

 “Sudah sejak lama saya memikirkan hal ini, kebutulan momennya kemerdekaan makanya akan lebih baik direalisasikan di bulan agustus setelah hari kemerdekaan” Tambahnya.

Sedangkan Jamuri selaku warga setempat mengatakan meskipun Indonesia sudah merdeka  namun tetap saja ia belum merasakannya.

“Saya belum merasakan kemerdekaan yang sebenarnya,terutama dibidang ekonomi. Ekonomi masih terjajah oleh kaum pemodal.” Kata Jamuri

Jamuri  mengaku saat ini pendapatannya tidak menentu mengingat ia bekerja dengan sistem borongan, dalam sebulan terkadang ia tidak mendapatkan proyek, ketika tidak ada proyek ia menjadi pengangguran.

Ia juga sering mendengar ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah namun ia belum pernah mendapatkan hal itu.

Kegiatan dibuat bertujuan untuk menyuarakan apa yang menjadi keluhan warga Petamburan.

Alwindo Colling, Putrawan Duha, Febriadi Simanjuntak dan Arif Hidayatullah selaku mahasiswa yang mengadakan acara ini berharap setelah kajian ini pemerintah lebih memperhatikan masyarakatnya, terutama masyarakat kecil.

Reporter : Lawra Angelia Nababan/FA