(Foto : Azmi Syahputra & Didik Suhariyanto 
selaku narasumber/Neneng)

Marhaen, Jakarta - Kajian mahasiswa Fakultas Hukum (FH), Cangkir Bung Karno bertajuk "Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK Mendukung atau Menghambat Pembangunan Penegakan Hukum?". Didik Suhariyanto dan Azmi Syahputra selaku narasumber dalam pembahasannya mengkrucut bahwa UU KPK terbaru ternyata dapat melemahkan pembangunan penegakan hukum.

Didik Suhariyanto mengatakan, UU KPK terbaru jika dikaji dari fungsi dan kekuatan lembaganya dapat melemahkan fungsi KPK.

"UU KPK  terbaru  jika dikaji dari fungsi dan kekuatan lembaganya, yang mulai menggangu keindependensiannya, inilah merupakan bagian dari melemahkan fungsi KPK," ucapnya ketika memaparkan materi di Labotorium Hukum FH UBK selasa (04/02). 

Ditempat yang sama Azmi Syahputra dalam paparannya menyampaikan revisi UU KPK dapat jadi senjata untuk  memperlemah fungsi KPK. Padahal menurutnya suatu lembaga independen tidak boleh diintervensi oleh siapapun dan dalam bentuk apapun.

"Kekuasaan itu cendrung bersalah maka diperlukan satu lembaga atau komisi yang kuat untuk mengendalikannya, yang sifatnya tidak boleh diintervensi siapapun dan dalam bentuk apapun, yang dalam kinerja dan kewenangannya tidak boleh ragu-ragu memberantas perilaku korupsi dari oknum penyelenggara negara," katanya.

"Kita masih butuh KPK yang kuat dan superbody, ini fakta dan kebutuhan kalau ada pro kontra dalam personil KPK, peristiwa casuistik atau  individu tertentu dalam wadah pegawainya sekalipun yang jadi hambatan bukan berarti lembaga dan kewenangan KPKnya yang dilemahkan termasuk kalaupun diperlukan pengawas ya sebagai fungsi pengawas  bukan pula fungsinya dalam persetujuan kewenangan ini yang  jadi kurang tepat," tambahnya.

Azmi juga menerangkan bahwa akar masalah dari semua ini di karenakan, masih maraknya perilaku curang yang dimiliki para pejabat negara.

"Masalah utamanya adalah diketahui kebanyakan dari penyelenggara negara masih berperilaku curang dan tidak amanah dan mereka tidak mau patuh atau takut dengan aturan, aneh kan? Padahal mereka bersumpah akan menjalankan Undang-undang dan setia pada negara Indonesia, berjanji mensejahterakan rakyat kok malah merampok uang negara?," tuturnya.

Selain itu ia juga menambahkan sejak zaman Presiden Soekarno dimulai tahun 1955, presiden Soeharto Tahun 1970an , jelas sudah  bertekad pemerintah untuk berantas korupsi namun belum berhasil malah semakin kekiniaan perilaku korupsi semakin parah  karena bila menyitir pendapat Bung Hatta korupsi telah menjadi membudaya,perilaku, cita cita pendiri bangsa dikhianti ,ini masalah dan penyakit utamanya bukan malah merevisi UU KPK .

Kemudian, Azmi juga mengatakan tampak jelas revisi ini terselip dan terlihat pasal pasal yang cendrung  menimbulkan kekosongan hukum dan memerlukan hukum acara baru, termasuk kehadiran dewan pengawas yang masuk dalam ranah kewenangan pokok KPK. Hal inilah menjadi tanda salah satu pelemahan KPK dengan memberikan dominasi kewenangan dengan revisi UU KPK tersebut.

Oleh : Azmi Syahputra (Kaprodi & Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno)/FA