(Foto : Ilustrasi Omnibus Law/Fifi)


Omnibus Law kini mulai terdengar nyaring ditelinga publik. Sebuah konsep metode dalam pembentukan regulasi. Istilah sebenarnya belum begitu populer dalam wacana hukum Indonesia.

Presiden Joko Widodo menyebut istilah Omnibus Law dalam pidato pertama setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 pada 20, Oktober 2019.

Omnibus Law terdiri atas dua Undang-Undang (UU) besar, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan. Jokowi mengatakan, Omnibus Law akan menyederhanakan kendala regulasi dalam berinvestasi yang kerap berbelit-belit dan panjang. Kedua Omnibus Law tersebut diharapkan dapat memperkuat perekonomian nasional dengan memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing Indonesia dalam menghadapi ketidak pastian dan perlambatan ekonomi global.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CILAKA) mencakup 11 klaster dari 31 kementerian dan lembaga terkait. Adapun 11 klaster tersebut antara lain ; 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

Sedangkan, Omnibus Law perpajakan mencakup 6 pilar, yaitu 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.

Menurut Kamus Hukum Merriam-Webster, istilah Omnibus Law berasal dari omnibus bill, yakni UU yang mencakup berbagai isu atau topik. Kata "omnibus" berasal dari bahasa Latin yang berarti "segalanya". Omnibus Law atau Omnibus Bill diajukan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus. Konsep Omnibus Law sebenarnya berusia cukup tua, di Amerika Serikat (AS) tercatat UU tersebut pertama kali dibahas pada 1840.

Black Law Dictionary yang menjadi rujukan definisi istilah hukum di Barat juga sudah menjelaskan apa itu Omnibus Law. Intinya, konsep ini ibarat pepatah sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui. Para aktivis hukum menyebutnya UU “Sapu Jagat” setidaknya ada sembilan negara lain yang sudah menerapkan metode Omnibus Law sepanjang sejarah. Misalnya Inggris, Australia, Jerman, Turki, Filipina, Kamboja, Vietnam, Malaysia, dan Singapura. Sebagian yang ia sebutkan adalah negara-negara tetangga Indonesia di Asia Tenggara. Salah satu keunggulan metode Omnibus Law adalah kepraktisan untuk mengoreksi banyak regulasi bermasalah. “Meningkatkan kecepatan dalam penyusunan undang-undang, dengan menyusun sebuah Omnibus Law sekaligus mengoreksi undang-undang bermasalah yang sedang berlaku.

Pendekatan Omnibus Law memang bisa menjadi solusi atas tumpang tindih regulasi di Indonesia.

Baik yang dalam hubungan hirarki sejajar horizontal maupun vertikal. Tapi penyusunan Omnibus Law berbiaya mahal dan tidak sederhana karena substansinya pasti multi sektor dan dipersiapkan untuk super power.

Pasalnya ada sekitar 79 Undang-Undang dengan 1.244 Pasal yang harus dipangkas oleh pemerintah dalam menyelaraskan RUU Omnibus Law ini dan mengklaim bahwa RUU Omnibus Law bisa mendongkrak perekonomian 5,7-6,0 persen.

Terlepas dari soal istilah, substansi Omnibus Law sudah pernah digunakan dalam legislasi di Indonesia. Buktinya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan/Automatic Exchange of Information-AEoI (Perppu AEoI) dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Perlu di ingat bahwa asas dalam perundang-undangan Indonesia yang bisa menggembosi ‘kesaktian’ metode Omnibus Law. Asas itu adalah lex posterior derogat legi priori. “Undang-undang yang disah kan belakangan akan tetap bisa menyampingkan Omnibus Law jika materi muatannya berbeda. Perlu dilakukan harmonisasi ekstra hati-hati tidak hanya pada undang-undang yang akan dicabut dengan Omnibus Law. Terhadap RUU lain yang sedang dibahas pun juga demikian. Menyoal rumitnya proses tersebut jika dibahas di DPR, dari berbagai usulan, maka Perppu bisa jadi opsi bentuk Omnibus Law terbaik.”

Bila semangat lahirnya RUU Omnibus Law oleh pemerintah, hanya didasarkan pada motif “Menarik Investasi”. Apa bedanya kita dengan “Omnivora”. Sebab hukum adalah produk politik, sementara politik kita seperti “zombie”. “Pemakan segala, untuk segala”. Sebenarnya hukum untuk siapa ?

Penulis : Ica Wulansari, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Editor    : Chaerul Anwar