(Foto:Peserta Aksi Kamisan bersama buruh Aice Ice Cream dan Gerak Perempuan dalam Aksi Kamisan Ke-625/Riandika).


Marhaen, Jakarta - Aksi Kamisan ke-625 bertempat di depan Istana Merdeka, Jakarta kali ini diikuti oleh puluhan perempuan yang tergabung dalam aliansi Gerak Perempuan Melawan serta turut dihadiri buruh Alpen Food Industry (Aice Ice Cream) yang hingga kini melakukan aksi mogok kerja. Kamis, (5/03/2020).

Aksi di depan Istana Merdeka dimulai pada pukul empat sore, kemudian diikuti dengan  refleksi dari aliansi Gerak Perempuan Melawan dan buruh Alpen Food industry, secara bergantian.

Dalam refleksi tersebut dijelaskan bahwa pada Catatan Tahunan (Catahu) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menyatakan bahwa kekerasan perempuan dari tahun 2017 terdapat 348.466 kasus, kemudian pada tahun 2018 meningkat menjadi 406.178 kasus.

Dalam catatan tersebut, tak sedikit kasus yang dilaporkan oleh korban ditolak oleh kepolisian, dengan alasan tidak adanya bukti sembari meragukan kesaksian korban.

Masih dalam catatan tersebut, Negara juga turut menjadi aktor penghapusan pergerakan perempuan pada masa Orde Baru melalui pendekatan militeristik.

Kekerasan seksual seperti penghancuran gerakan perempuan pada 1964, serta perkosaan massal pada 1998, dan kasus perkosaan aktivis buruh perempuan Marsinah, yang tak kunjung selesai—menjadi salah satu tanda bukti.

Selain itu, aliansi Gerak Perempuan Melawan mengharap kepada Negara untuk segera mengakui dan menuntaskan segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan.

Serta mencabut dan membatalkan segala produk dan rencana kebijakan perundang-undangan dari tingkat nasional hingga daerah yang mendiskriminasi kekerasan terhadap perempuan, terutama Omnibus Law Cipta Kerja, RUU Ketahanan Keluarga, dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Di samping itu, dalam refleksi buruh pabrik Aice meminta keseriusan tuntutan hak pekerja dibuktikan dengan dilaporkannya tindak kelalaian PT. Alpen Food Industry, Cikarang untuk memenuhi hak buruh ke Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum Buruh Aice akan mengadukan persoalan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Salah satu tim kuasa hukum buruh Aice, Sarinah menjelaskan duduk perkara mogok kerja, yakni mereka merasa hak-haknya dilanggar perusahaan, salah satunya shift malam bagi buruh perempuan yang sedang mengandung. Melansir keterangan tertulis yang dirilis pada 27 Februari 2020 oleh Komite Solidaritas Perjuangan untuk Buruh (KSBP) Aice mengungkapkan buruh hamil yang dipekerjakan pada malam hari berdampak pada tingginya kasus keguguran dan kematian bagi bayi yang baru lahir.

"Sebelumnya sudah pernah kami laporkan ke Polda Metro Jaya. Tapi karena dasarnya peraturan daerah, Polda bilang akan dipelajari dulu dan dibawa pada rapat mereka, janji Polda akan kami tagih lagi untuk dipastikan apakah bisa diproses pidana atau tidak, mengingat korbannya sudah banyak," kata salah satu tim kuasa hukum buruh Aice.

Penulis: Riandika Arya
Editor  : Chaerul Anwar