Marhaen, Jakarta - Fakultas Hukum Universitas Bung Karno mengadakan Webinar online dengan tema “ Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Luar Pengadilan yang memastikan Indonesia memasuki Arena Ekonomi Integrasi ", dengan mengundang beberapa ahli hukum untuk membahas Arbitrase. Salah satunya adalah Eko Dwi Prasetyo selaku Kepala Badan Arbitrase Indonesia, pada Kamis, 21 Januari 2021 Via Zoom.
Arbitrase menurut UU No. 30 adalah langkah penyelesaian masalah perdata di luar pengadilan yang bersifat ajudikasi (pihak ketiga dapat memutuskan perkara) yang didasarkan pada perjanjian arbitrase, yang didapat dari pihak yang bersengketa. Arbitrase sendiri pertama kali diperkenalkan di Inggris, sebagai penyelesaian sengketa perdagangan.
Dalam webinar yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Bung Karno ini, Eko Dwi Prasetyo selaku pemateri menerangkan bahwa terdapat 4 kompenen yang menggambarkan arbitrase : pertama, arbitrase bersifat konsensual, yaitu arbitrase digunakan atas persetujuan antara pihak yang bersengketa, kedua, para arbiter harus berasal dari lembaga non-pemerintah yang bersifat netral, ketiga, keputusan yang dihasilkan mengikat, dan yang keempat,bersifat ajudifiksi.
“Arbitrase dipilih sebagai alternatif penyelesaian sengketa, karena sifatnya yang rahasia, mulai dari dokumentasi sampai proses putusan, sehingga nama baik dari pihak-pihak yang bersengketa tidak tercemar”, ucapnya (21/01/2021, saat berlangsungnya webinar)
Dalam sesi diskusi seorang perwakilan mahasiswa bertanya, adakah contoh kasus yang diselesaikan melalui proses arbitrase di Indonesia?. Billy Matindas selaku Akademisi Hukum Universitas Bung Karno yang turut serta dalam webinar pun menanggapi hal tersebut dengan memberikan beberapa contoh kasus di Indonesia yang diselesaikan melalui arbitrase. Dan menjelaskan proses Arbitrase dapat menghasilkan putusan yang adil bagi pihak bersengketa. Seperti contoh kasus penusukan di Kalimantan, di mana korban adalah orang Dayak dan pelaku adalah orang Madura. Dalam penyelesaiannya warga setempat dan pemerintah bekerja sama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut. Di mana pelaku diberikan hukum adat dan diberikan sanksi dari lembaga arbitrase.
Menurut Eko Prasetyo, Arbitrase dapat digunakan sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang pasti, karena sifat dari arbitrase sendiri, yaitu partiotonomi. Di mana para pihak bebas menentukan penyelesaian dari sengketa tersebut, keputusan yang dihasilkan oleh arbitrase juga diatur dalam UU dan diawasi oleh lembaga peradilan hukum di Indonesia.
0 Comments