Marhaen, Jakarta – Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (P4TK) Bidang Taman kanak-kanak dan Pendidikan Luar Biasa Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan webinar online bertemakan “Integrasi
Edukasi Pengelolaan Limbah Masker di dalam Pendidikan” Via Zoom meeting dan
Live streaming Youtube, Sabtu (20/02/2021)
Dalam webinar tersebut, Dr.dr. Lia G. Partakusuma, Sp. PK(K).,MM.,MARS, selaku narasumber mengungkapkan bahwa penanganan pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia, ternyata bukan hanya menghasilkan jumlah kasus yang semakin meningkat, tapi juga menimbulkan limbah masker yang makin hari, semakin banyak. Dikutip dari DetikNews pada bulan November 2020, sampah masker bekas terkumpul selama pandemi mencapai 859 kg dan seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memakai masker, maka pada bulan Januari 2021 mengalami peningkatan hingga 1.5 ton.
Menilik dari Strategi Penanggulangan Pandemi, tidak cukup
dengan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak), 3T (Tracing, Testing, Treatmen), dan
Vaksinasi, tapi diperlukan bidang yang harus mengurus limbah masker juga karena
dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan dan merusak ekosistem. Limbah yang
berasal dari pelayanan kesehatan telah ditangani dengan baik oleh Fasilitas
Kesehatan, tapi limbah yang berasal dari masyarakat, seperti masker ternyata
saat ini menimbulkan jumlah limbah yang sangat meningkat. Minimnya pengetahuan
dan sarana pengelolaan masker bagi masyarakat dapat menyebabkan potensi adanya
penularan atau infeksi kepada masyarakat yang tidak disadari.
Masker yang sudah dipakai dan dibuang adalah tanggung
jawab masyarakat bersama, bukan hanya semata-mata tanggung jawab Dinas
Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap
kondisi masker ketika dibuang secara sembarangan dan dalam kondisi masih
lengkap serta bagus, dapat mengakibatkan adanya penyalahgunaan daur ulang
masker oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, maka perlunya masker
tersebut dirobek atau dirusak agar mencegah adanya hal tersebut.
“Selama masa pandemi COVID-19, penggunaan masker sekali
pakai terbilang tinggi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya masker bekas yang
terbuang bersama dengan sampah rumah tangga.” Ucap Andono Warih selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI
Jakarta
Andono menjelaskan,
limbah APD itu nantinya akan dimusnahkan. Limbah tersebut tidak disatukan
dengan sampah biasa.
“Untuk memutus rantai penularan COVID-19 lebih jauh lagi.
Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemilahan dan pengumpulan limbah infeksius
dari rumah tangga, seperti masker bekas untuk ditangani dengan semestinya.”
ucapnya.
“Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup bekerjasama dengan
Pihak Pengolah Limbah B3 untuk pemusnahannya.” Imbuh Andono Warih.
Tidak dipungkiri, bahwa daur ulang masker tersebut masih terdapat
virus, bakteri, dan jamur. Perlunya mengontrol sesama masyarakat untuk selektif
dalam membeli masker yang higienis
dan tidak tegiur dengan harga yang relatif murah, namun masker tersebut ilegal
(daur ulang) oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Sehingga dalam jangka
waktu tertentu mengakibatkan terjadinya infeksi.
Jika pengolahan limbah masker tidak berjalan dengan baik
dan masyarakat kurang berpartisipasi, maka akan terjadi peningkatan limbah
masker yang terbengkalai dan terjadi penumpukan. Menurut Dr. Asep Tapip Yani,
M.Pd sebagai Ketua Umum DPP AKSI Sistem
Pengelolaan Limbah Masker di Sekolah dalam webinar “Integrasi Edukasi
Pengelolaan Limbah Masker di dalam Pendidikan” menilai jika pembuangan ini bisa
diatur, maka risiko penyebaran infeksi bisa menurun.
Penulis : Devi Oktaviana
Editor : Ayu Gurning
0 Comments