(Foto : pemaparan materi saat berlangsungnya webinar/ Devi)

Marhaen, JakartaPusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Bidang Taman kanak-kanak dan Pendidikan Luar Biasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan webinar online bertemakan “Integrasi Edukasi Pengelolaan Limbah Masker di dalam Pendidikan” Via Zoom meeting dan Live streaming Youtube, Sabtu (20/02/2021)

Dalam webinar tersebut, Dr.dr. Lia G. Partakusuma, Sp. PK(K).,MM.,MARS, selaku narasumber mengungkapkan bahwa penanganan pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia, ternyata bukan hanya menghasilkan jumlah kasus yang semakin meningkat, tapi juga menimbulkan limbah masker yang makin hari, semakin banyak. Dikutip dari DetikNews pada bulan November 2020, sampah masker bekas terkumpul selama pandemi mencapai 859 kg dan seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memakai masker, maka pada bulan Januari 2021 mengalami peningkatan hingga 1.5 ton.

Menilik dari Strategi Penanggulangan Pandemi, tidak cukup dengan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak), 3T (Tracing, Testing, Treatmen), dan Vaksinasi, tapi diperlukan bidang yang harus mengurus limbah masker juga karena dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan dan merusak ekosistem. Limbah yang berasal dari pelayanan kesehatan telah ditangani dengan baik oleh Fasilitas Kesehatan, tapi limbah yang berasal dari masyarakat, seperti masker ternyata saat ini menimbulkan jumlah limbah yang sangat meningkat. Minimnya pengetahuan dan sarana pengelolaan masker bagi masyarakat dapat menyebabkan potensi adanya penularan atau infeksi kepada masyarakat yang tidak disadari.

Masker yang sudah dipakai dan dibuang adalah tanggung jawab masyarakat bersama, bukan hanya semata-mata tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kondisi masker ketika dibuang secara sembarangan dan dalam kondisi masih lengkap serta bagus, dapat mengakibatkan adanya penyalahgunaan daur ulang masker oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, maka perlunya masker tersebut dirobek atau dirusak agar mencegah adanya hal tersebut.

“Selama masa pandemi COVID-19, penggunaan masker sekali pakai terbilang tinggi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya masker bekas yang terbuang bersama dengan sampah rumah tangga.” Ucap Andono Warih  selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Andono  menjelaskan, limbah APD itu nantinya akan dimusnahkan. Limbah tersebut tidak disatukan dengan sampah biasa.

“Untuk memutus rantai penularan COVID-19 lebih jauh lagi. Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemilahan dan pengumpulan limbah infeksius dari rumah tangga, seperti masker bekas untuk ditangani dengan semestinya.” ucapnya.

“Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Pihak Pengolah Limbah B3 untuk pemusnahannya.” Imbuh Andono Warih.

Tidak dipungkiri, bahwa daur ulang masker tersebut masih terdapat virus, bakteri, dan jamur. Perlunya mengontrol sesama masyarakat untuk selektif dalam membeli masker yang higienis dan tidak tegiur dengan harga yang relatif murah, namun masker tersebut ilegal (daur ulang) oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Sehingga dalam jangka waktu tertentu mengakibatkan terjadinya infeksi.

Jika pengolahan limbah masker tidak berjalan dengan baik dan masyarakat kurang berpartisipasi, maka akan terjadi peningkatan limbah masker yang terbengkalai dan terjadi penumpukan. Menurut Dr. Asep Tapip Yani, M.Pd sebagai Ketua Umum DPP AKSI  Sistem Pengelolaan Limbah Masker di Sekolah dalam webinar “Integrasi Edukasi Pengelolaan Limbah Masker di dalam Pendidikan” menilai jika pembuangan ini bisa diatur, maka risiko penyebaran infeksi bisa menurun.


Penulis : Devi Oktaviana

Editor  : Ayu Gurning