Marhaen,
Jakarta - Pemerintah membuat kebijakan untuk
setiap orang wajib di vaksin, hal tersebut tertuang pada Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan
Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) memberikan Persetujuan
Penggunaan Obat dalam Kondisi Darurat (Emergency Use Authorization) kepada
PT Bio Farma yang tertuang pada surat edaran Nomor T-RG.01.03.32.322.01.21.00089/NE
pada tanggal 11 Januari 2021, Setelah persetujuan dari BPOM dan surat edaran tersebut
rilis, banyak masyarakat yang meragukan Vaksin tersebut lantaran statemen
Pemerintah melalui website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
“ Kami tidak memiliki uji klinis pada usia 0-18
tahun, maupun usia 60 tahun keatas. Sehingga belum akan diberikan vaksinasi
pada kelompok tersebut, tapi bukan berarti kita abaikan, kita akan terus
melakukan penelitian dan pengembangan. Tetapi untuk saat ini kita berikan pada
kelompok usia tersebut (18-59 tahun).” Ucap Direktur Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit Achmad Yurianto (Dikutip dari kemkes.go.id)
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19
bertujuan untuk menurunkan kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai
kekebalan kelompok (herd immunity),
mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan
secara menyeluruh, menjaga produktifitas serta meminimalkan dampak sosial dan
ekonomi.
“ Wabah pandemik COVID 19 ini belum
ada literaturnya, baik itu vaksin yang sudah dibuat, 50% bisa berhasil, 50%
bisa gagal, artinya karena tidak ada references. Dan saudara sepupunya COVID 19
yaitu SARS sampai sekarang belum berhasil dibuat vaksin, padahal salah satu
pembuat vaksin itu adalah salah satu diantara produsen yang akan kita import
ini.” Jelas Prof. Chairul Anwar Nidom (Sumber : Kompas TV)
Jika dilihat dari berbagai media sosial, tidak
sedikit masyarakat yang siap di vaksin dan meragukan vaksin tersebut. melihat
hal tersebut, Restu Mahasiswi Pendidikan Bahasa Inggris di salah satu Perguruan
Tinggi Yogyakarta mengungkapkan adanya keraguan dalam menerima vaksin ini.
” Mungkin karena ini vaksin yang pertama kali muncul
ya, sejauh ini masyarakat belum berani karena memang vaksinnya masih baru dan
belum memiliki kredibilitas yang cukup untuk masyarakat dan mungkin karena
belum ada uji vaksin yang menurut masyarakat valid, jadi banyak yang meragukan.”ucap
Restu melalui sambungan whatsapp, Sabtu (23/01/2021)
Restu juga menanggapi terkait cara pemerintah
melakukan vaksin kepada masyarakat bisa mengurangi terinfeksinya masyarakat, juga tergantung pola hidup masyarakatnya..
” Peluang dari penggunaan vaksin dan aktivitas
masyarakat sehari-hari ikut berperan untuk mengoptimalkan penggunaan vaksin.
Namun, penggunaan vaksin tentu dapat mengurangi karena itulah fungsi dari
vaksin. Kalo soal vaksin bisa mengurangi infeksi, tergantung dari masyarakatnya
sendiri.” Ungkap Restu
Selain itu, ia pun turut menanggapi berita yang
beredar tentang masyarakat yang tidak mau di vaksin dan mendapatkan sanksi dari
pemerintah berupa denda.
“ Setiap orang memiliki hak untuk di vaksin atau
tidak. Lebih baik pemerintah lebih terbuka mensosialisasikan dampak dan manfaatnya
kepada masyarakat,” Jelasnya.
Wacana vaksin mandiri yang sedang direncanakan
pemerintah, menuai pro dan kontra yang mungkin bisa menyebabkan ketimpangan
akses. Restu juga menanggapi bahwa Vaksin mandiri adalah hal yang wajar, namun
penyebaran vaksin ini tetap harus diawasi. Prioritas utama penggunaan vaksin
tentunya telah ditentukan oleh negara sehingga diharapkan vaksin mandiri ini
tetap dapat membantu penyebaran vaksin untuk masyarakat secara luas.
Penyuntikan vaksin yang sedang dilakukan dan melihat
jutaan penduduk Indonesia membuat beberapa masyarakat bertanya-tanya apakah
bisa selesai dalam waktu dekat atau membutuhkan waktu yang lama.
” Jika memungkinkan, penyuntikan vaksin dapat
diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun yang dibagi kedalam dua semester
untuk melakukan evaluasi dari penyebaran vaksin. Namun apabila digabung dengan
proses perencanaan, mungkin akan selesai dengan efektif selama 1,5-2 tahun.” Ucap
Restu saat dihubungi via whatshApp (Sabtu, 23/01/2021)
Begitu juga dengan Dian Azhari yang pro akan
kebijakan pemerintah tentang vaksinasi, menurutnya pemberian vaksin oleh
pemerintah adalah salah satu usaha pemerintah untuk mengurangi terinfeksinya
masyarakat dari covid ini.
“ Pendapat ku sebagai orang awam yah, vaksin yang
ada sekarang mungkin belum tentu jadi kunci buat kita keluar dari pandemi covid
ini, tapi mungkin bisa sebagai langkah awal buat kita nyoba usaha yaa semoga
aja lumayan bagus efeknya,” jelasnya saat dihubungi Via WhatsApp (Sabtu,
23/01/2021)
Dian juga memberikan tanggapan ketidaksetujuannya
ketika masyarakat menolak di vaksin yang dikenakan pidana atau denda. Menurut
Dian, sebaiknya pemerintah lebih mengajak masyarakatnya dan memberikan
pengarahan terkait vaksin ini. Sehingga masyarakat tidak memberikan kesan bahwa
pemerintah seakan-akan memaksa masyarakatnya untuk di vaksin.
Editor : Ayu Gurning
0 Comments