Sumber Foto : Google

Marhaen, Jakarta - Pemerintah membuat kebijakan untuk setiap orang wajib di vaksin, hal tersebut tertuang pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) memberikan Persetujuan Penggunaan Obat dalam Kondisi Darurat (Emergency Use Authorization) kepada PT Bio Farma yang tertuang pada surat edaran Nomor T-RG.01.03.32.322.01.21.00089/NE pada tanggal 11 Januari 2021, Setelah persetujuan dari BPOM dan surat edaran tersebut rilis, banyak masyarakat yang meragukan Vaksin tersebut lantaran statemen Pemerintah melalui website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

“ Kami tidak memiliki uji klinis pada usia 0-18 tahun, maupun usia 60 tahun keatas. Sehingga belum akan diberikan vaksinasi pada kelompok tersebut, tapi bukan berarti kita abaikan, kita akan terus melakukan penelitian dan pengembangan. Tetapi untuk saat ini kita berikan pada kelompok usia tersebut (18-59 tahun).” Ucap Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Achmad Yurianto (Dikutip dari kemkes.go.id)

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk menurunkan kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, menjaga produktifitas serta meminimalkan dampak sosial dan ekonomi.

“ Wabah pandemik COVID 19 ini belum ada literaturnya, baik itu vaksin yang sudah dibuat, 50% bisa berhasil, 50% bisa gagal, artinya karena tidak ada references. Dan saudara sepupunya COVID 19 yaitu SARS sampai sekarang belum berhasil dibuat vaksin, padahal salah satu pembuat vaksin itu adalah salah satu diantara produsen yang akan kita import ini.” Jelas Prof. Chairul Anwar Nidom (Sumber : Kompas TV)

Jika dilihat dari berbagai media sosial, tidak sedikit masyarakat yang siap di vaksin dan meragukan vaksin tersebut. melihat hal tersebut, Restu Mahasiswi Pendidikan Bahasa Inggris di salah satu Perguruan Tinggi Yogyakarta mengungkapkan adanya keraguan dalam menerima vaksin ini.

” Mungkin karena ini vaksin yang pertama kali muncul ya, sejauh ini masyarakat belum berani karena memang vaksinnya masih baru dan belum memiliki kredibilitas yang cukup untuk masyarakat dan mungkin karena belum ada uji vaksin yang menurut masyarakat valid, jadi banyak yang meragukan.”ucap Restu melalui sambungan whatsapp, Sabtu (23/01/2021)

Restu juga menanggapi terkait cara pemerintah melakukan vaksin kepada masyarakat bisa mengurangi terinfeksinya masyarakat,  juga tergantung pola hidup masyarakatnya..

” Peluang dari penggunaan vaksin dan aktivitas masyarakat sehari-hari ikut berperan untuk mengoptimalkan penggunaan vaksin. Namun, penggunaan vaksin tentu dapat mengurangi karena itulah fungsi dari vaksin. Kalo soal vaksin bisa mengurangi infeksi, tergantung dari masyarakatnya sendiri.” Ungkap Restu

Selain itu, ia pun turut menanggapi berita yang beredar tentang masyarakat yang tidak mau di vaksin dan mendapatkan sanksi dari pemerintah berupa denda.

“ Setiap orang memiliki hak untuk di vaksin atau tidak. Lebih baik pemerintah lebih terbuka mensosialisasikan dampak dan manfaatnya kepada masyarakat,” Jelasnya.

Wacana vaksin mandiri yang sedang direncanakan pemerintah, menuai pro dan kontra yang mungkin bisa menyebabkan ketimpangan akses. Restu juga menanggapi bahwa Vaksin mandiri adalah hal yang wajar, namun penyebaran vaksin ini tetap harus diawasi. Prioritas utama penggunaan vaksin tentunya telah ditentukan oleh negara sehingga diharapkan vaksin mandiri ini tetap dapat membantu penyebaran vaksin untuk masyarakat secara luas.

Penyuntikan vaksin yang sedang dilakukan dan melihat jutaan penduduk Indonesia membuat beberapa masyarakat bertanya-tanya apakah bisa selesai dalam waktu dekat atau membutuhkan waktu yang lama.

” Jika memungkinkan, penyuntikan vaksin dapat diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun yang dibagi kedalam dua semester untuk melakukan evaluasi dari penyebaran vaksin. Namun apabila digabung dengan proses perencanaan, mungkin akan selesai dengan efektif selama 1,5-2 tahun.” Ucap Restu saat dihubungi via whatshApp (Sabtu, 23/01/2021)

Begitu juga dengan Dian Azhari yang pro akan kebijakan pemerintah tentang vaksinasi, menurutnya pemberian vaksin oleh pemerintah adalah salah satu usaha pemerintah untuk mengurangi terinfeksinya masyarakat dari covid ini.

“ Pendapat ku sebagai orang awam yah, vaksin yang ada sekarang mungkin belum tentu jadi kunci buat kita keluar dari pandemi covid ini, tapi mungkin bisa sebagai langkah awal buat kita nyoba usaha yaa semoga aja lumayan bagus efeknya,” jelasnya saat dihubungi Via WhatsApp (Sabtu, 23/01/2021)

Dian juga memberikan tanggapan ketidaksetujuannya ketika masyarakat menolak di vaksin yang dikenakan pidana atau denda. Menurut Dian, sebaiknya pemerintah lebih mengajak masyarakatnya dan memberikan pengarahan terkait vaksin ini. Sehingga masyarakat tidak memberikan kesan bahwa pemerintah seakan-akan memaksa masyarakatnya untuk di vaksin.


Penulis : Devi Oktaviana
Editor   : Ayu Gurning