Foto : Suasana saat berlangsungnya Webinar/ Panitia Webinar

Marhaen, Jarkarta – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) menggelar Webinar  yang bertemakan Fenomena Korupsi Menteri Utusan Partai Politik”. Kegiatan ini disambut hangat oleh mahasiswa terbukti dari partisipan 150 orang peserta di Platfrom Zoom Meeting dan disiarkan secara live streaming  di Youtube UBK, pada Senin 01/02/2021.

Dalam webinar ini, turut menghadirkan narasumber yang ahli dalam tema maupun materi yang diangkat. Diantaranya ada Bivitri Susanti (Wakil Ketua Bidang Akademik STH Jentera), Dr. Meuthia Genie Rochman Ph.D (Dosen Sosiologi Universitas Indonesia), Yuniva mewakili Komisioner KPK, Asfinawati  (Ketua YLBHI), dan Dr. Puguh Aji Hari Setiawan, S.H.,M.H., (Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno).

Rinaldi Agustat S.H., M.H.,CL.A. selaku WAREK III Bidang Kemahasiswaan Universitas Bung Karno, saat memberi sambutan ikut menyinggung sedikit  soal aspek hukum  korupsi yang terjadi karena adanya kekuasaan serta kekuasaan yang menentukan akan melakukan korupsi atau tidak.

“ Adapun pencegahan korupsi disektor politik yang dilakukan KPK dari  Direktorat pendidikan dan pelayanan Masyarakat. Tindak korupsi tidak hanya ditangani oleh KPK, tetapi bisa juga ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan, banyak Tipikor yang dilakukan oleh pihak swasta dan DPR dan DPRD. Memang kita tidak pungkiri bahwa mereka memegang kuasa dalam segala hal. Misalnya, dalam menyusun UU dan Regulasi”, ucap WAREK  III Bidang Kemahasiswaan UBK (Senin, 01/02/2020 saat berlangsungnya webinar)

Dalam hal ini pejabat public itu dicetak dari partai politik, maka dari itu KPK focus pada pencegahan korupsi disektor politik terutama di partai politik. Walaupun, untuk membenahi partai politik itu sendiri KPK cukup menemui kesulitan, karena memang sudah budaya yang ada dipartai politik itu sendiri dan mempunyai idealisme masing-masing. Untuk mengubah integritas, demokrasi internal masing-masing parpol lumayan susah.

Dalam membahas korupsi tidak lepas korelasi dengan KPK, bukan hanya KPK memiliki wewenang tetapi juga KPK dapat menjalin konsilidasi dengan lembaga lain dalam regulasinya.

“KPK sebagai suatu  organisasi apa wewenangnya juga termasuk didalamnya bagaimana dia berhubungan dengan organisasi lain, kita akan melihat bagaimana konslidasi dari lembaga kepolisian, kejaksaan tadi. Karena sebenarnya, fungsi dari masyarakat sipil juga termasuk akdemisi selalu mensupplay, terutama dalam norma baru untuk hal merumuskan, mengkontruksikan norma di dalam kerangka insitusional ini”, ucap Meuthia Genie (Senin, 01/02/2020 saat berlangsungnya webinar)

Sementara itu Asfinawati dalam sesinya menjelaskan “ Bahwa korupsi yang melibatkan oleh Menteri itu, harus dilihat dalam kerangka yang lebih luas yaitu partai politik. Kita harus melihat definisi korupsi secara luas, karena pada akhirnya definisi hukum adalah proses politik. Seharusnya partai politik tidak bertindak untuk diri mereka sendiri, tetapi untuk kepentingan kepentingan banyak orang, bangsa dan Negara”, tuturnya.


Penulis : Elisabeth Simanjuntak

Editor : Ayu Gurning