Marhaen, Jarkarta – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) menggelar Webinar yang
bertemakan “Fenomena Korupsi Menteri Utusan Partai
Politik”. Kegiatan ini disambut
hangat oleh mahasiswa terbukti dari partisipan 150 orang peserta
di Platfrom Zoom Meeting dan disiarkan secara live streaming di Youtube
UBK, pada Senin
01/02/2021.
Dalam webinar
ini, turut menghadirkan narasumber yang ahli dalam tema
maupun materi yang diangkat. Diantaranya ada Bivitri Susanti
(Wakil Ketua Bidang Akademik STH Jentera), Dr. Meuthia Genie Rochman Ph.D
(Dosen Sosiologi Universitas Indonesia), Yuniva mewakili Komisioner KPK, Asfinawati (Ketua YLBHI), dan Dr. Puguh Aji Hari
Setiawan, S.H.,M.H., (Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno).
Rinaldi Agustat S.H., M.H.,CL.A. selaku WAREK III Bidang Kemahasiswaan Universitas Bung Karno, saat memberi sambutan ikut menyinggung sedikit soal aspek hukum korupsi yang
terjadi karena adanya
kekuasaan serta kekuasaan
yang menentukan akan melakukan korupsi atau tidak.
“ Adapun pencegahan korupsi disektor politik yang dilakukan KPK dari Direktorat pendidikan dan pelayanan Masyarakat. Tindak korupsi tidak hanya ditangani oleh KPK, tetapi bisa juga ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan, banyak Tipikor yang dilakukan oleh pihak swasta dan DPR dan DPRD. Memang kita tidak pungkiri bahwa mereka memegang kuasa dalam segala hal. Misalnya, dalam menyusun UU dan Regulasi”, ucap WAREK III Bidang Kemahasiswaan UBK (Senin, 01/02/2020 saat berlangsungnya webinar)
Dalam hal ini pejabat public itu dicetak dari partai politik, maka dari itu KPK focus
pada pencegahan korupsi disektor politik terutama di partai politik. Walaupun,
untuk membenahi partai politik itu sendiri KPK
cukup menemui kesulitan, karena
memang sudah budaya yang ada dipartai politik itu sendiri dan mempunyai
idealisme masing-masing. Untuk mengubah integritas, demokrasi internal masing-masing parpol lumayan susah.
Dalam membahas korupsi tidak lepas korelasi dengan KPK,
bukan hanya KPK memiliki wewenang tetapi juga KPK dapat menjalin konsilidasi dengan
lembaga lain dalam regulasinya.
“KPK sebagai suatu
organisasi apa wewenangnya juga termasuk didalamnya bagaimana dia
berhubungan dengan organisasi lain, kita akan melihat bagaimana konslidasi dari
lembaga kepolisian, kejaksaan tadi. Karena sebenarnya, fungsi dari masyarakat
sipil juga termasuk akdemisi selalu mensupplay, terutama dalam norma baru untuk
hal merumuskan, mengkontruksikan norma di dalam kerangka insitusional ini”,
ucap Meuthia Genie (Senin, 01/02/2020 saat berlangsungnya webinar)
Sementara itu Asfinawati dalam sesinya menjelaskan “ Bahwa korupsi yang melibatkan oleh Menteri itu, harus
dilihat dalam kerangka yang lebih luas yaitu partai politik. Kita harus melihat
definisi korupsi secara luas, karena pada akhirnya definisi hukum adalah proses
politik. Seharusnya partai politik tidak bertindak untuk diri mereka sendiri,
tetapi untuk kepentingan kepentingan banyak orang, bangsa dan Negara”,
tuturnya.
Penulis : Elisabeth Simanjuntak
Editor : Ayu Gurning
0 Comments