·
Dinamika Mahasiswa
Reformasi
dikorupsi di 2019 dan partisipasi mahasiswa yang berusaha untuk menggagalkan
Omnibus Law di 2020 adalah respon mahasiswa terhadap kebijakan pemerintah yang
dinilai tidak pro kepada rakyat. Dan Universitas Bung Karno (UBK) yang memotoi
"kampus penyambung lidah rakyat" juga mengambil andil, memobilisasi
massa mahasiswa untuk turut menggelar aksi demonstrasi di dua momen bersejarah
tersebut.
UBK
sebagai wadah diskursus ide-ide besar bung karno, mutlak kiranya agar
individu-individu yang menjadi bagian darinya, diharapkan dapat
mengejawantahkan ide-ide besar tersebut secara konsekuen pada setiap pandangan
maupun tindakan, pada setiap tongkrongan di kampus maupun di luar kampus dan
pada ruang-ruang diskusi formal, informal, maupun non formal dengan sesama
mahasiswa UBK atau mahasiswa diluar UBK.
Adapun
dalam aspek gerakan, UBK dikenal sebagai kampus yang menciptakan aktivis dengan
kejelasan keberpihakannya kepada kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Dikenal
juga sebagai pelopor gerakan yang solid, dinamis dan akuntabel.
Tentu, dari seluruh proses yang saya jelaskan diatas, tak bisa dipahami sebagai rangkaian yang terbentuk dengan instan atau terpisah-pisah.
·
Persatuan
Mengawali
tahun 2021 di UBK, ada yang berbeda, selain karena intensitas mahasiswa yang
mempersiapkan diri menghadapi Ujian Akhir Semester (UAS) di bulan februari
mendatang, pun kiranya ada tambahan kefokusan kita terhadap Pemilihan Raya
(Pemira) Badan Eksekutif Mahasiswa - Fakultas Hukum (BEM - FH) UBK.
Romantika
yang cukup unik, pasalnya dari sekian banyak Mahasiswa FH UBK, jumlah yang
terdaftar untuk bertarung merebut kursi BEM FH UBK hanya 2 pasangan calon.
Dinamika yang ditampilkan juga memiliki dasar yang jelas, bahwa dari setiap
perbedaan visi maupun misi, entah itu ego atau ambisi, dari keduanya akan
dimuarakan pada persaudaraan tanpa sekat, prinsip persaudaraan, prinsip
nasionalisme pancasilais ala Bung Karno.
Sementara,
pada aspek Dialektika antara keduanya, perlu kiranya di apresiasi setinggi -
tingginya, gagasan - gagasan besar sebagai landasan penuntun arah gerak
keduanya juga diambil tidak jauh pandangan - pandangan besar Bung Karno.
Misal, kedua paslon bersepakat untuk rekonsiliasi setelah pemira, yang menang akan merangkul dan membuka ruang untuk yang kalah dan yang kalah tetap berkontribusi merealisasikan idenya dengan cara bergabung dengan struktural BEM FH UBK. Politik yang unik kan kawan?
·
Harapan Kedepannya
Mengutip
adagium dari cina "waktu berputar, periode berlanjut, kualitas yang kolot
akan digantikan dengan kualitas progresif" dan yang di siratkan adalah
tenggat kepemimpinan pada setiap masa ada batasnya, begitu pun pada tingkatan
BEM FH.
Dari
seluruh kekurangan ataupun kelebihan dari yang lalu - lalu, harus diapresiasi,
minimal apresiasinya pada jiwa pemberani yang berani mengambil resiko untuk
memimpin.
Penulis
memaknai bahwa setiap manusia tak bisa melarikan diri dari kekhilafan sebagai
pembeda manusia dengan malaikat.
Penulis
juga memahami, dari setiap proses entah itu progres maupun regres, ada
pengalaman yang terselip di history yang dapat diambil.
Kedepannya,
penulis mengharapkan perpaduan antara ide - ide besar dan pengalaman history
yang pernah terjadi harus dipadukan menjadi kesatuan evaluasi untuk menjadi
kompas penuntun sekaligus pencetus gerak politik BEM FH kedepannya.
Toh, lagipula, konsepsi gerak politik Bung Karno hampir seluruhnya bersumber dari pengalamannya dan ide - ide besarnya.
Potensi serta kesempatan yang dimiliki oleh mahasiswa sebagai kaum intelektual, umumnya mahasiswa ubk, khususnya mahasiswa FH UBK, maka ia harus memiliki keyakinan dan pemikiran yang tidak boleh ditunggangi oleh siapapun, kecuali oleh kepentingan rakyat. Oleh karena itu, posisi sentral mahasiswa harus didayagunakan untuk memperjuangkan rakyat.
Pertama, kita harus menjadi "penyambung lidah rakyat" yang sesuai dengan slogan kampus kita. Kita harus memahami bahwa mahasiswa harus menjadi bagian dari aspirasi masyarakat. Tantangan terbesar untuk pemimpin BEM FH UBK ke depan sebagai bagian dari entitas sosial ialah bagaimana mereka menyadari dan memaknai perannya dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana memberikan sumbangan pemikiran untuk kepentingan rakyat serta dapat menghubungkan antara kesadaran masyarakat dengan kesadaran mahasiswa UBK pada umumnya dan mahasiswa FH UBK pada khususnya untuk diakumulasikan menjadi perpaduan isu sentral yang dapat menyatukan diantara keduanya.
Kedua,
kita mahasiswa FH UBK, dibawah kepemimpinan BEM FH UBK harus berani tampil
sebagai alat kontrol politik terhadap kekuasaan. Dalam sejarahnya, mahasiswa
dituntut untuk memberikan pemikirannya yang kritis serta konstruktif dalam
mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, mahasiswa harus
memegang teguh independensi untuk selalu menjadi kalangan oposisi tunggal yang
mengontrol kekuasaan agar pemerintah tidak sewenang-wenang dalam rangka
mewujudkan tujuan negara dan dari cita-cita bangsa sebab dalam pandangan
penulis, hampir seluruh legislator kita di parlemen sudah bukan lagi
representatif dari rakyat indonesia.
Ketiga,
kekuatan moral adalah fungsi utama dalam peran mahasiswa untuk kehidupan
berbangsa dan bernegara. Hal ini menjadi beralasan karena mahasiswa adalah
bagian dari masyarakat sebagai kaum terpelajar yang memiliki keberuntungan
untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi. Mahasiswa dengan segala keunikan
dan kelebihannya masih sangat rentan, sebab posisi mahasiswa yang dikenal
sebagai kaum idealis harus berdiri tegak di antara idealisme mereka dan realita
kenyataan. Sikap BEM FH UBK dalam memimpin Kita harus tegas dan jelas.
Harapan
penulis untuk siapapun yang akan terpilih sebagai Ketua dan Sekjen BEM FH
nanti, agar dapat memposisikan diri dari internal personnya maupun dari
lembaganya untuk dapat merangsang seluruh mahasiswa UBK dan BEM FH khususnya
untuk kembali mengaktifkan imajinasi dan nalar kritisnya dalam melihat berbagai
persoalan bangsa, baik konteks lokal, nasional, maupun internasional, dalam
melihat persoalan pendidikan sampai dengan persoalan kerakyatan.
Penulis: Nasaruddin Latupono, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
Editor : Ayu Gurning
0 Comments