(Foto : Saat berlangsungnya webinar/ Ayu)

Marhaen, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) menyelenggarakan webinar online bertemakan “Urgensi Perubahan Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum “ Via Zoom dan Live streaming Youtube. Kamis, (04/02/2021)

Dalam webinar Ekomaung Noer Kristiyanto S.H., M.H., selaku peneliti Hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI mengungkapkan bahwa aturan dasar UU yang mengatur urusan bernegara tidak lepas dari adanya konstitusi begitu juga dengan UU bantuan hukum.

Konstitusi ini kan aturan main kita dalam urusan bernegara maka biasanya seluruh dimensi kehidupan itu dasarnya ada di konstitusi, nah tenyata untuk bantuan hukum ini ada juga yang pertama adalah Pasal 1 UUD 1945 yang berbicara tentang negara hukum lalu, berikutnya adalah Pasal 27 tentang persamaaan hak dihadapan hukum, lalu berikutnya lagi ada Pasal 28 E ayat (1), dan Pasal 34 dimana ini sangat relevan kita bicarakan, secara praktis bahwa dalam UU bantuan hukum itu dikatakan penerima bantuan hukum itu orang miskin “, ucapnya

Ternyata dalam membahas bantuan hukum masih banyak problematika yang ditemukan, diantaranya kesadaran masyarakat miskin terhadap bantuan hukum masih sangat minim, jumlah advokat dan persebaran OBH (Organisasi Bantuan Hukum) masih belum merata, ketentuan dalam Undang-Undang yang dinilai membatasi ruang gerak, tumpang tindihnya peraturan sejenis serta masih belum efektifnya serapan anggaran bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

Setelah 10 tahun diberlakukan UU ternyata masih banyak problematika di lapangan dalam pelaksanaannya, nah di refleksi 10 tahun ini ada problematika yang sangat fundamental yaitu terkait korelasi dengan peraturan UU lain, karena ternyata selain UU No.16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum ada juga peraturan UU lain yang membahas tentang bantuan hukum bahkan lahir sebelum adanya UU bantuan hukum “ terang Ekomaung Noer Kristiyanto

Dalam webinar yang berlangsung Prof. Dr. H. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menambahkan, elemen yang menjadi urgensi dalam bantuan hukum yaitu tanggung jawab negara serta negara wajib hadir di dalam memberikan bantuan hukum secara luas.

Untuk definisi dan prosedural penerima bantuan hukum sendiri Ekomaung Noer Kristiyanto menungkapkan bahwa untuk tidak terjebak dengan hal-hal prosedural serta mengganggu hal yang esensi, jadi perlu dicari jalan keluar tentang definisi miskin dalam Undang-Undang, dan ternyata bukan hanya orang miskin yang harus mendapatkan bantuan hukum ini terdapat juga orang yang disebut kelompok-kelompok rentan. Hal tersebut harus ada reformulasi tentang masyarakat yang mendapat bantuan hukum.

Eko Suwanto, ST, M.Si selaku Ketua Komisi A DPRD Provinsi D.I. Yogyakarta turut diundang sebagai narasumber juga mengungkapkan bahwa adanya kesulitan mengkualifikasi siapa yang disebut masyarakat miskin dan masyarakt rentan.

Di sisi lain pemberi bantuan hukum yang berfokus pada akreditasi dan verifikasi periode dinilai terlalu lama sehingga menghambat lahirnya OBH baru menjadi sebuah persoalan. Untuk mengatasi ini perlunya perubahan dalam mempercepat verifikasi dan akreditasi kepada pemberi bantuan hukum tersebut.

“Verifikasi bantuan hukum itu dilakukan setiap 3 tahun, jadi sampai saat ini sudah ada 3 kali periode untuk verifikasi dan akreditasi, nah persoalannya adalah ini terlalu lama dan bukan solutif karena jangkauannya luas sedangkan para OBH yang sudah ada ini terbatas sehingga menghambat lahirnya OBH baru, tetapi secara prosedural terhambat sehingga harus dipercepat mungkin 1 tahun sekali”, katanya

Dalam hal pertanggungjawaban APBN diungkapkan bahwa OBH masih bingung terkait kebijakan yang ditetapkan oleh kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang bantuan hukum sehingga menghambat kerja para OBH. Untuk menanggapi hal tersebut perlunya sosialisasi terkait kepada OBH

Dalam menggapi persoalan tentang bantuan hukum tersebut Ekomaung Noer Kristiyanto memberikan saran dalam regulasi serta upaya menghadapi Urgensi Perubahan Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang bantuan Hukum.

“Saran untuk hal ini adalah memperjelas kedudukan dan korelasi Undang-Undang Tentang Bantuan Hukum dengan peraturan perundang-undangan lain yang juga mengatur tentang pemberian bantuan hukum, memperluas kriteria bantuan hukum, mengatasi hambatan prosedural sekaligus mempertegas peranan Pemerintah Daerah (Pemda) serta waktu dan periode akreditasi juga verifikasi “, tutupnya

 

Penulis : Ayu Gurning

Editor   : Chaerul Anwar