(Marhaenpress Foto/Danu. Rabu (10/3)
Marhaenpress, Jakarta – Pancoran Gang Buntu 2
merupakan wilayah perumahan seluas 4,8 hektar yang terdiri dari rumah permanen
dan semi permanen berupa lapak-lapak. Sabtu (20/3/2021).
Warga yang tinggal disini sebagian besar berprofesi
sebagai pemulung yang rata-rata telah tinggal selama 20 tahun lebih, bahkan ada
yang sudah tinggal selama 40 tahun. Tanah yang dulunya bernama eks-Wisma
Intirtub ini dimiliki oleh ahli waris Alm. Bapak Sanjoto Mangukasmito. Namun,
pihak PT Pertamina yang diwakili oleh anak perusahaan bernama PT PTC (Petamina
Training and Consulting) mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
PT Pertamina juga melaporkan warga kepada Polres
Jakarta Selatan dengan pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan, meskipun
tanah tersebut masih dalam sengketa. Bulan Juli 2020, warga Pancoran Gang Buntu
2 telah mengalami penggusuran dan mendapatkan perlakuan intimidasi dan terror,
secara door to door kepada warga
sehingga beberapa orang dari warga menjadi ketakutan.
Tahun 2020 tercatat warga kurang lebih 2000 jiwa.
Tindakan represif dan intimidasi yang dilakukan oknum preman, anggota ormas
pemuda pancasila serta aparat kepolisian terus-menerus saat di lapangan membuat
sebagian warga membongkar lapaknya sendiri dan memutuskan untuk pergi. Dan kini
hanya tersisa ratusan kartu keluarga.
Forum Pancoran Bersatu yang terdiri dari mahasiswa, pelajar,
individu, kolektif dan lainnya secara sadar bersolidaritas untuk memberikan
dukungan kepada warga. Dukungan dalam bentuk penguatan atau pemulihan
psikologis warga, pendidikan non-formal, pemberdayaan warga, dan berbagai
bentuk reaktivasi ruang lainnya.
Pada tanggal 17 Maret 2021 terjadi bentrokan antara
warga dengan oknum ormas pemuda pancasila dan aparat kepolisian. Pada pukul
15.00 anggota ormas mulai memblokade akses masuk utama dan pintu belakang
Pancoran Gang Buntu 2. Satu jam kemudian, warga menuntut untuk tempat Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) dikembalikan kepada warga. Sebelumnya, lokasi PAUD
menjadi posko pengamanan aparat kepolisian dan ormas di lokasi penggusuran.
Pada pukul 22.00 oknum ormas berusaha memprovokasi
warga dan solidaritas yang berjaga ditiap akses masuk. Tiba-tiba mulai ada
lemparan batu dari pihak oknum ormas dan terjadi bentrok yang menjatuhkan
banyak korban dari pihak warga dan solidaritas. Warga dan solidaritas diserang
dari dua arah akses masuk Pancoran Gang Buntu 2.
Mengutip aspirasionline.com Perwakilan Solidaritas
Forum Pancoran Bersatu, mengatakan, korban berasal dari warga Pancoran 2 dan
anggota Forum Solidaritas Pancoran Bersatu. “Korbannya sudah puluhan, yang
terdata sudah ada 20 orang. Banyak yang luka berat,” ungkapnya. Korban yang
mengalami luka juga beragam, mulai dari kepala bocor, kaki sobek, dan luka di
sekitar badan. Beberapa korban juga mengalami sesak napas akibat terkena gas
air mata.
Mengutip tirto.id pengacara publik dari LBH Jakarta
Nelson Nicodemus mengatakan penggusuran menyalahi aturan karena dilakukan saat
status tanah masih disengketakan di pengadilan. "Tindakan ini berarti
melanggar hukum, apalagi sampai melakukan tindakan kekerasan, intimidasi,
ancaman, itu bisa melanggar hukum lagi, hukum pidana," kata Nelson kepada
reporter Tirto, Kamis (18/3/2021) malam.
Pada Sabtu, 20 Maret 2021 Aksi Solidaritas Pancoran
Ceria yang diwarnai dengan berbagai macam kegiatan seperti kelas merajut,
mural, cukur rambut gratis, pantomime, pasar gratis dan dapur umum. Aksi
solidaritas ini merupakan bagian dari menghidupkan kembali ruang hidup di
Pancoran Gang Buntu 2.
Fotografer : Danu Gustria Fernanda
0 Comments