(Foto : Saat Berlangsungnya Dialog via YouTube/Andri)

Marhaen , Jakarta - Historia.id menggelar Dialog Sejarah bertemakan "Minum kemarin mabuk sekarang, alkohol dan kejeniusan lokal” streaming via Youtube Historia. Kamis, (04/03 2021).

Dialog yang di moderatori langsung  oleh Bonnie Triyana sekaligus Pimred Historia.id  menghadirkan 2 narasumber, Saras Dewi merupakan aktivis perempuan dan dosen filsafat UI yang aktif dalam gerakan lingkungan dan ekofeminisme serta Tommy F. Away selaku pengajar di IKJ (Institut Kesenian Jakarta) kajian Tommy meliputi filsafat, kebudayaan, seni dan sejarah, karya cerpen, selain itu juga aktif mengajar di Universitas Indonesia.

Investasi miras hanya salah satu bagian pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Namun Jokowi akhirnya mencabut lampiran tentang investasi miras tersebut yang akan berlaku 4 Maret 2021.

Terlepas dari kontroversi tentang Perpres bidang usaha penanaman modal yang memuat aturan soal miras yang banyak ditolak dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, juga tokoh-tokoh agama yang lain, serta masukan-masukan dari provinsi daerah," ujar Jokowi.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut" sambung Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

Di Indonesia aturan soal miras ternyata sudah ada sejak dulu alkohol diciptakan sebagai produk local (local wishdom), di Sumatera identik dengan tuak nya, Jawa tengah ada ciu solo yang diproduksi di daerah Bekonang, daerah timur sendiri identik dengan sofi atau cap tikus nya yang sangat populer. Secara historis minuman alkohol, dahulu leluhur memanfaatkan kreatifitas mereka untuk menjadikan buah-buahan dan dedaunan sebagai bahan minuman atas dasar respect creativity dan sebuah bentuk penghormatan untuk alam karena telah banyak memberikan kekayaan sumber daya yang bermanfaat dan melimpah.

Peraturan Gubernur (Pergub) No. 1 Tahun 2020 yang disahkan di Balimengatur dengan jelas mengenai produksi dan distribusi minuman beralkohol distilasi khususnya mempunyai muatan kebudayaan. Seperti arak, tuak, dan beureum yang mengatur adanya identifikasi alkohol digunakan untuk acara ritual tertentu seperti peribadatan, tapi juga harus menghormati ruang-ruang publik yang menyangkut agar alkohol tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

"Di dalam pandangan masyarakat setempat atau Bali khususnya alkohol mempunyai  banyak peran diantaranya adalah fungsi sosial dan fungsi spiritual, dalam arti sebagai cara menjalin silaturahmi rasa persaudaraan dan rasa saling menjaga satu sama lain, selain itu fungsi spiritual  adalah cara untuk berkomunikasi dengan yang maha agung. Salah satunya adalah arak Bali yang ketika di guyurkan ke tanah dapat mempunyai fungsi sebagai rasa persembahan terhadap leluhur mereka,  tidak hanya sesederhana itu kita memandang minuman beralkohol yang stigma nya hanya untuk memabukkan, tapi ada salah 1 kesakralan di dalam bentuk religi maupun dari perspektif kultural "ujar Saras Dewi pada Kamis, (04/3/2021)

"Sementara itu alkohol boleh lah di konsumsi untuk upacara-upacara keagamaan dan budaya setempat yang memang culture nya sudah seperti itu, janganlah kita dihebohkan apalagi sampai mewacanakan secara UUD karena kita masih gagap untuk membuat aturan yang tidak tepat dan tidak cerdas, untuk mencari titik singgung antara yang pro dan kontra. Jangan sampai hal-hal semacam ini dimasukkan dalam problem-problem politik karena kalau kita masukkan ini ke dalam politik pasti akan menjadi konflik yang panjang dan tidak berkesudahan" tegas Tommy F. away

Selain itu dalam konteks kejeniusan lokal, alkohol sebagai produk kreatifitas dari masyarakat pada wilayah-wilayah tertentu. Wine yang sangat terkenal dan mendunia itu adalah hasil produk lokal bahkan sampai sekarang produksi nya semakin jauh berkembang dan di ekspor ke berbagai negara.

Harusnya produk dalam negeri seperti arak bali, tuak, beureum yang punya potensi untuk di produksi dan bahkan bisa mendunia, tapi pertanyaan nya adalah seintens mana Indonesia mau melakukan itu.  Selain harus mempunyai packaging dan marketing yang canggih agar bisa menarik perhatian negara-negara Barat dan Eropa.

 

Penulis : Andri Wahyudi Nasution

Editor : Ayu Gurning