( Foto : Saat berlangsungnya acara webinar / Dika)

Marhaen, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud)  bersama Jaringan Muda Setara mengadakan webinar dengan tema “Yang Muda, Yang Berjuang Untuk Setara” Via Zoom Meeting dan Live Streaming di Youtube. Selasa (27/4/21).

Pelecehan sering terjadi di perguruan tinggi yang berada di kota – kota besar. Kurangnya akses untuk melaporkan bila mengalami kasus pelecehan, membuat para korban khususnya perempuan mengalami trauma.

Dari hasil survei nasional Badan Pusat Statistik tahun 2017 menyebutkan satu dari tiga perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual selama hidupnya. Sepanjang 2018, Komnas Perempuan mencatat ada 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan, meningkat dari tahun lalu sebesar 14 persen. Survei daring pada 2016 oleh Lentera Sintas Indonesia dan Magdalene.co serta difasilitasi oleh Change.org Indonesia menemukan 93 persen penyintas kekerasan seksual tidak pernah melaporkan kasusnya ke aparat penegak hukum. (Dikutip dari Tirto.id)

Maraknya kasus Pelecehan Seksual di lingkungan kampus mendorong Nadiem Makariem selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berencana membuat aturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Hal ini banyak mendapat antusiasme yang tinggi dari para mahasiswa, aktivis perempuan, dan pegiat kesetaraan gender dengan ikut mendukung serta mengawal Permendikbud anti Kekerasan Seksual bersama Jaringan Muda Setara.

“Kekerasan dan Pelecehan Seksual di lingkungan Pendidikan harus dibasmi hilang di Institusi Pendidikan. Karena gimana kita mau merdeka belajar kalau kita aja gak bisa merdeka dari Pelecehan Seksual, sebagai salah satu dari berbagai intoleransi yang terjadi di lingkungan pendidikan kita yang bagi kami harus dihilangkan. Anak – anak kita, mahasiswa kita, murid – murid kita dan guru – guru kita harus aman dari Pelecehan Seksual dan bisa melaporkan bila terjadi atau mengalami tindakan pelecehan.” Jelasnya Nadiem.

Menilik dari banyaknya kasus tersebut, pelecehan seksual memiliki dampak besar yang dialami oleh mahasiswi dalam lingkungan kampus, seperti korban kerap mendapat intimidasi sehingga memilih untuk berhenti kuliah atau tidak berani melaporkan kasusnya, dikeluarkan dari kampus karena dianggap mahasiswi yang mencoreng nama baik kampus, proses hukum yang panjang berdampak pada pendidikannya, berdampak juga pada nilai-nilai dan prestasinya di kampus serta tidak berlanjutnya beasiswa yang dimiliki korban.

Selanjutnya, Nadiem menambahkan ”Sekarang ini kita sudah dapat banyak Pelaporan dan kita akan menyempurnakan Permendikbud yang baru ini adalah untuk meningkatkan level transparansi dengan apa yang terjadi. Filsafatnya adalah Kemendikbud serta Civitas Akademika harus tau  jika mendapat informasi atau pelaporan, tapi menurut saya yang paling penting adalah partisipasi masyarakat jadi dalam menyusun suatu rencana benar – benar untuk menrapkan konsep moralitas, itu menurut kami dari track record program kami yang paling penting adalah partisipasi dari masyarakat itu sendiri. “

Regulasi ini nantinya melindungi dua pihak yakni tenaga pendidik dan peserta didik, serta sebagai tindakan pemberian sanksi yang tegas terhadap pelaku pelecehan yang terjadi khususnya di lingkungan kampus.


Penulis : Dika Maulana

Editor : Ayu Gurning