(Foto : Massa aksi di depan gedung Kemendikbud sedang melakukan aksi dalam momentum hari Pendidikan Nasional )

Marhaen, Jakarta - Mahasiswa dan buruh menggelar aksi dalam momentum Hari Pendidikan Nasional. Terdapat tuntutan yang diberikan atas dasar permasalahan pendidikan yang terjadi di Indonesia. Titik aksi berada di depan Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Senin (03/04/2021)

Implementasi kebijakan membuat banyak orang kesulitan dalam mengakses pendidikan. Sulitnya membayar uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau Uang Kuliah Tunggal (UKT), ditambah disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja memperparah kesulitan akses pendidikan bukan atas dasar kebutuhan daripada masyarakat.

Leon Alvinda selaku Ketua BEM UI 2021 saat memberikan orasi mengajak massa aksi untuk merefleksi kejadian-kejadian yang terjadi di Indonesia belakangan ini, ia menambahkan bahwa,

“Kita ingat kembali, jasa-jasa pemerintah yang menindas buruh dengan mudah melalui Omnibus Law. Maka, dengan refleksi tersebut, kita sudah mengetahui dimana keberpihakan pemerintah saat ini, bukan di rakyat, bukan di mahasiswa, bukan di pemuda, tetapi di segelintir orang yang memiliki modal.” Imbuhnya.

( Foto : banner yang dibawa massa aksi/ Devi)

Meminta keringanan dan menyampaikan kritik terhadap kampus ternyata bukan solusi yang tepat untuk saat ini. Alih-alih mendapatkan respon baik dan sesuai harapan, melainkan kampus merespon dengan tindakan Skorsing dan Drop Out. Banyak mahasiswa yang merasakan kasus seperti itu, tetapi belum ada upaya serius dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan perlindungan warga negara yang merupakan hak konstitusional.

Melihat situasi tersebut, dalam aksi ini terdapat beberapa tuntutan, diantaranya:

1. Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, demokratis, serta bervisi kerakyatan.

2. Gratiskan pendidikan selama pandemi.

3. Hentikan pembungkaman ruang demokrasi; Cabut SK Skorsing dan Drop Out terhadap Mahasiswa di Indonesia.

Selama berlangsungnya aksi, terdapat berbagai orasi politik yang disampaikan oleh perwakilan mahasiswa dan buruh. Kepolisian pun ikut mengawal aksi tersebut dengan memakai seragam layaknya polisi biasanya hingga ada yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Setelah beberapa jam, perwakilan mahasiswa dan buruh diizinkan masuk kedalam gedung untuk beraudiensi dengan pihak Kemendikbud.

Alih-alih demikian, pada pukul 16.52 WIB, Aksi Hardiknas turut diwarnai dengan tindakan kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian kepada massa aksi. Diawali dengan pembubaran paksa saat perwakilan massa aksi sedang melakukan audiensi di dalam Gedung Kemendikbud. Tindakan tersebut dilakukan dengan alasan massa aksi tidak mematuhi Protokol Kesehatan. Penangkapan dilakukan kepada 5 orang mahasiswa dan 4 orang dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Massa aksi pun dihalang-halangi untuk mendapat pendampingan hukum.

 

Penulis : Devi Oktaviana

Editor : Ayu Gurning