(Foto : Tampak layar pemberian materi webinar/Ayu)


Marhaen, Jakarta - Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) menggelar webinar bertajuk "Dampak Pandemi Covid 19 Terhadap Ketenagakerjaan Di Indonesia" Via Zoom dan live streaming YouTube UBK. Sabtu, (05/06/2021).

Terhitung sejak Maret 2021 pandemi Covid melanda Indonesia, memberi dampak dalam berbagai sektor baik sosial, ekonomi maupun teknologi dan dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat. Hal ini juga berpengaruh dalam dinamika Ketenagakerjaan saat ini.

H. Solihin sebagai DPP APINDO (Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia) DKI Jakarta menuturkan " harmonisasi hubungan industrial dimasa Pandemi memiliki tiga aktor yaitu serikat pekerja, manajemen dan pemerintah"

Adanya kemungkinan kenaikan PHK akibat dari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah dan banyaknya perusahaan yang menghentikan sebagian atau seluruh kegiatan usaha, maka perusahaan apabila tidak mampu membayar upah sesuai perjanjian kerja hendaknya pengusaha melakukan dialog dengan pekerja atau buruh.

"Pengusaha akan mengoptimalkan hal itu tidak akan terjadi walaupun hal tersebut sudah terjadi sekarang, perlunya peran pengusaha untuk jangan mementingkan keuntungan sektoral masing-masing. kondisi saat ini pengusaha tidak berdiam diri tetap berusaha walaupun ekonomi kita kenyataan yang tidak sesuai dengan harapan" sambung H. Solihin

Keterkaitan antara pemerintah, perusahaan atau pengusaha belum dinyatakan harmonis bila tidak ada inti utamanya yaitu buruh (pekerja).

Ilhamsyah selaku Ketua Umum Konferedasi Persatuan Buruh Indonesia mengungkapkan " fakta di lapangan banyak sekali pengusaha yang anti serikat, setiap serikat muncul di dalam perusahaan pasti perusahaan merasa gerah, perusahaan akan mencari-cari kesalahan sehingga banyak sekali kasus PHK, intimidasi, skorsing, dan berbagai macam cara untuk melemahkan serikat pekerja"

Lemahnya fungsi pengawasan kementerian ketenagakerjaan menimbulkan begitu banyak problem normatif oleh perusahaan, hingga banyak kasus yang sampai kini belum ada penyelesaian secara hukum.

(Foto : berlangsung nya webinar saat pemberian materi/Ayu)

Dari data kementerian ketenagakerjaan dampak Covid-19 terhadap penduduk usia kerja di antaranya pengangguran 1,62 Juta orang, Bukan Angkatan Kerja (BAK) 1,62 Juta orang, Sementara tidak bekerja 1,11 Juta orang, bekerja dengan pengurangan jam kerja (shorten hours) 15,72 Juta orang. Dari data tersebut penduduk usia kerja sebanyak 205,36 Juta orang persentasi penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19 sebesar 9.30%.

Isu terkini tentang ketenagakerjaan tidak bisa dipungkiri, adanya peningkatan angka pengangguran, masalah THR, tingginya angka perselisihan hubungan industrial seperti PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), serta Undang-undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang sedang diuji di Mahkamah konstitusi.

Andi Awaludin selaku Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan " pemerintah atau kementerian ketenagakerjaan berupaya dalam mengatasi dampak covid-19 ini dengan membuat program-program diantaranya kartu pra kerja, program BLK Tanggap Covid-19, intensif pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas, program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja bagi pekerja terdampak, program bantuan subsidi upah (BSU)" ungkapnya


Penulis : Ayu Gurning
Editor   : Chaerul Anwar