(Foto : ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan/pramborsfm.com) 
                 
Marhaen, Jakarta Usai putusan vonis bebas dari pengadilan terhadap pelaku pelecehan seksual di Universitas Riau. Korban yang didampingi oleh Korps Mahasiswi Hubungan Internasional (Komahi) bertemu Mendikbudristek, Nadiem Makarim, untuk menyampaikan kekecewaannya. Kamis, (14/04/2022).

Sedari awal kasus ini bergulir (Oktober 2021), Komahi melakukan pendampingan terhadap korban. Setelah melewati berbagai proses, putusan pengadilan melayangkan vonis bebas terhadap pelaku. Tak sedikit orang yang merasa kecewa atas putusan hakim, terkhusus korban. Putusan tersebut dirasa tidak menciptakan keadilan bagi korban pelecehan seksual di Indonesia, terutama dalam ranah pendidikan.

Kecewa atas putusan tersebut, korban yang ditemani oleh Komahi terbang ke Jakarta untuk bertemu Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek. Dalam pertemuan tersebut, Nadiem mengaku prihatin atas apa yang menimpa korban, dan siap berikan dukungan serta akan berada dibelakang korban.

"Saya sangat berempati atas insiden yang terjadi. Semoga korban bisa terus menjaga semangat dan kami berdiri di belakang Korban dalam perjuangannya. Saya tahu ini tidak mudah, tetapi terima kasih telah berani bersuara untuk berjuang," ujar Nadiem.

Komahi menilai putusan vonis bebas ini dapat berdampak buruk bagi  kelanjutan pendidikan korban. Apalagi dengan adanya putusan bebas tersebut, dapat mengembalikan jabatan di fakultas korban. Tentu saja ini bukanlah hal yang diinginkan.

Komahi mendesak Nadiem untuk menegakkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, sebagai senjata utama melawan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Melalui salah seorang perwakilan dari Komahi, memaparkan bahwa tujuan pertemuannya sebagai bentuk perjuangan dan advokasi Komahi terhadap korban yang kecewa atas vonis bebas oleh hakim.

“Kami tadi dengan Mas Menteri membicarakan terkait kasus pelecehan seksual di Universitas Riau gitu ya, disitu penyintas mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis bebas yang diberikan oleh Hakim PN Pekanbaru. Penyintas meminta adanya keadilan yang diberikan dari Kemendikbudristek dan bagaimana pengaplikasian dari Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021,” kata perwakilan Komahi.

Poin lainnya dari pertemuan tersebut bahwa Nadiem akan melakukan investigasi terhadap kasus ini dan memerintahkan pihak kampus untuk memberhentikan pelaku dari jabatannya.

Selain itu, Komahi menambahkan terkait advokasi yang dilakukan dalam kasus ini,

“Kami melakukan dua jalur advokasi. Yang pertama jalur satuan tugas di Kampus dan yang kedua jalur hukum. Nah, jalur hukum itu kami mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun resume tuntutan hukuman agar bisa membuahkan hasil yang maksimal. Mungkin yang coba kami lakukan sekarang itu adalah, menaikkan kampanye hashtag #PercumaAdaPengadilan karena kami kecewa dengan Pengadilan yang telah memutuskan pelaku, tersangka, Dekan cabul, divonis bebas,” tutupnya.


Penulis : Dika Maulana 

Editor : Devi Oktaviana