Komahi menilai putusan vonis bebas ini dapat berdampak buruk bagi kelanjutan pendidikan korban. Apalagi dengan adanya putusan bebas tersebut, dapat mengembalikan jabatan di fakultas korban. Tentu saja ini bukanlah hal yang diinginkan.
Komahi
mendesak Nadiem untuk menegakkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan
dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, sebagai
senjata utama melawan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Melalui salah seorang perwakilan dari Komahi, memaparkan bahwa tujuan pertemuannya sebagai bentuk perjuangan dan
advokasi Komahi terhadap korban yang kecewa atas vonis bebas oleh hakim.
“Kami tadi dengan Mas Menteri membicarakan terkait
kasus pelecehan seksual di Universitas Riau gitu ya, disitu penyintas mengungkapkan
kekecewaannya terhadap vonis bebas yang diberikan oleh Hakim PN Pekanbaru. Penyintas
meminta adanya keadilan yang diberikan dari Kemendikbudristek dan bagaimana
pengaplikasian dari Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021,” kata perwakilan
Komahi.
Poin lainnya dari pertemuan tersebut bahwa Nadiem akan melakukan investigasi terhadap kasus ini dan memerintahkan pihak kampus untuk memberhentikan pelaku dari jabatannya.
Selain itu, Komahi menambahkan terkait advokasi yang dilakukan dalam kasus ini,
“Kami melakukan dua jalur advokasi. Yang pertama jalur satuan tugas di Kampus dan yang kedua jalur hukum. Nah, jalur hukum itu kami mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun resume tuntutan hukuman agar bisa membuahkan hasil yang maksimal. Mungkin yang coba kami lakukan sekarang itu adalah, menaikkan kampanye hashtag #PercumaAdaPengadilan karena kami kecewa dengan Pengadilan yang telah memutuskan pelaku, tersangka, Dekan cabul, divonis bebas,” tutupnya.
Penulis : Dika Maulana
Editor : Devi Oktaviana
0 Comments