(Foto: Ilustrasi seorang perempuan/ Thomas)

Marhaen, Jakarta – Sejak diterbitkan pada 03 September 2021, Permendikbud No. 30 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Universitas Bung Karno (UBK) belum mengesahkan Surat Keputusan (SK) Rektor yang berakibat tidak kunjung dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Anti Kekerasan Seksual. Padahal, pada pasal 57 peraturan tersebut, Perguruan Tinggi harus membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual dalam tempo maksimal satu tahun sejak peraturan diterbitkan. 

Ketidaktegasan kampus dalam merespon peraturan ini juga terlihat dari belum adanya modul pembelajaran mengenai pencegahan kekerasan seksual. Ditambah, mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual yang belum jelas dan transparan berdampak pada minimnya kesadaran mahasiswa untuk melakukan pelaporan.

Melihat hal ini, Wakil Rektor III, Rinaldi Agusta Fahlevie berkomentar bahwa arahan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) terhadap mekanismenya pun belum jelas, alhasil pihak kampus masih melakukan penyesuaian terhadap peraturan tersebut. 

“Permen ini kan masih baru, kalau mau dihitung baru setahun dan sempat menjadi polemik dengan definisinya itu, tapi jika ada pelaporan kepada kita pasti akan kita tindak. Di sisi lain, petunjuk dari dikti juga masih gamang, kalo ada arah petunjuk jelasnya, kita akan proses sesuai petunjuk dari turunan. Banyak juga kampus-kampus yang belum ada dan juga yang malu dalam hal ini,” kata Rinaldi saat ditemui di ruangannya. 

Padahal jika mengutip pernyataan dari Tim Tenaga Ahli Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Kemendikbud Ristek, Rika Rosvianti, menyatakan Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan Permendikbud PPKS yang memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan korban. Dalam mekanisme dan isinya, Permendikbud juga menjaga prinsip inklusif dan partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen kampus yang bergerak di isu kekerasan, disabilitas, dan lintas iman. 

Dalam survei yang dilakukan oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Marhaen untuk mengetahui tingkat kesadaran dan pengetahuan akan kekerasan seksual menunjukan sebanyak 81,8 persen sudah mengetahui tentang peraturan ini, namun tingkat pengetahuan ini berbanding terbalik dengan kesadaran untuk melakukan pelaporan, dimana 100 persen responden mengakui belum pernah melakukan pelaporan jika terjadi tindak kekerasan seksual ke pihak kampus. 

“Yang pasti dilaporin dong, cuman kita mau laporin ke mana, karena seperti kita tahu, nggak semua orang terbuka sama masalah ini (kekerasan seksual). Ada orang yang memang meremehkan masalah ini juga. Jadi memang saat kita melaporkan cari orang yang bisa terbuka akan terbuka dan nggak kolot dan paham hukum dan penanganan kasus ini, karena wajib dilaporkan, karena semakin banyak korban, semakin engga aman dong. Belum ada tempat pengaduan tapi, biasanya kalo cerita-cerita perihal kayak gini memang ke Warek III,” kata Dian Lestari Gunawan, Duta Seni dan Budaya UBK menanggapi hal ini. 

Urgensi Kekerasan Seksual

(Foto: Ilustrasi seorang perempuan dibungkam/bbc.com)

Dalam hasil survei yang kami lakukan sebanyak lima orang mahasiswa dari berbagai jurusan pernah mengalami tindak kekerasan seksual. Mulai dari catcalling, video call berbau sensual, hingga dirangkul dan dipegang bagian tubuhnya tanpa izin. Hal tersebut hanya segelintir dari kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Terkait hal itu, keterangan pihak kampus pun, masih kesulitan dalam melakukan penanganan dan pencegahan jika para korban tidak melakukan pelaporan.

“Lapor ke kita, saya juga tahu, ngga cuman satu dua. Mereka harus berani melapor ke kita, minimal harus ke mahasiswa dulu,” ujar Rinaldi.

Namun nyatanya, pernyataan Rinaldi tidak sejalan dengan implementasinya. Melihat belum adanya Satgas PPKS yang dibentuk oleh kampus, minimnya transparansi dalam penyusunan mekanisme penanganan kasus, dan kurangnya sosialisasi serta integrasi dengan kurikulum pengajaran. 

Terkait hal itu, BEM FH turut merespon dengan melakukan unjuk rasa di depan kampus UBK Pegangsaan pada Rabu (15/06/2022) untuk meminta transparansi dan kejelasan dari kampus. Tetapi, pihak kampus pun masih gamang merespon hal tersebut. 

“Dari aksi kemarin itu kita ingin menunjukan bahwa kita butuh Satgas Anti Kekerasan Seksual yang dibentuk oleh kampus. Pada saat demo itu pun, respon dari Pak Dede selaku Kepala Badan Kemahasiswaan menjelaskan bahwa, lembaga perlindungan perempuan atau satgas anti kekerasan sudah terbentuk, tapi belum ada SK untuk menjalankan. Yang kami lihat, satgas ini belum ada,” kata Betran Sulani selaku Ketua BEM FH saat ditemui di ruangannya. 

Ketua BEM FISIP, Ronicho Vanbasten Gultom, turut menanggapi terkait minimnya implementasi Permendikbud ini, menurutnya hal ini akan memberikan efek bola salju yang berakibat fatal kepada pihak kampus. 

“Turut prihatin karena birokrasi kampus yang masih menganggap sepele hal ini dan jangan sampai ini menjadi bola salju, yang awalnya kecil ketika jatuh dari atas makin lama makin besar dampaknya dan jangan sampai itu terjadi. Kalau bisa kedepannya kampus bisa memprioritaskan Undang-Undang seperti ini, supaya melindungi mahasiswanya sendiri,” tuturnya.

Terkait hal ini, saya mencoba meminta keterangan dan transparansi dari pihak kampus terkait implementasi peraturan ini. Namun, sampai saat ini belum ada respon dan kejelasan dari pihak kampus. 

Korban kekerasan seksual umumnya tidak berani melaporkan kejadian yang dialaminya. Dilansir dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS), hal ini dikarenakan adanya hambatan psikologis seperti takut, malu, dan perasaan bersalah. Para korban juga mengakui kurangnya pengetahuan dan informasi terkait mekanisme pelaporan serta minimnya perlindungan identitas bagi korban. 

Temuan ini senada dengan hasil survei daring dari Lentera Sintas Indonesia dan Magdalene.co serta difasilitasi oleh Change.org pada 2016, yang menemukan 93% penyintas kekerasan seksual tidak pernah melaporkan kasusnya ke aparat penegak hukum.

Pada Permendikbud PPKS sendiri, prosedur dan mekanisme pelaporan dibagi menjadi beberapa tahap, mulai dari penerimaan laporan, penanganan, dan pasca kasus tersebut. Dalam hal ini, korban harus didampingi oleh bantuan hukum dan psikologi. World Health Organization (WHO) sendiri telah merumuskan konsep LIVES (Listening, mendengarkan;  Inquiring, menanyakan; Validate, memvalidasi; Enhancing safety, keamanan; Support, dukungan) untuk dapat memberikan dukungan psikososial awal bagi penyintas.

“Menurut aku, korban butuh pendampingan, ditemani baik secara psikologis, karena ini aib ya, mereka (korban) kayak pengen didampingi, diberi semangat kayak, oke lo tuh nggak salah, kita dukung lo dan nama korban pun aman dan baik-baik saja," kata Cika selaku Duta Bahasa dan Pendidikan menanggapi kasus tersebut. 

Melihat kompleksitasnya, penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual tidak bisa dilakukan sepihak. Perlu adanya langkah kolektif dari mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk bersama-sama berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman tidak hanya lip service semata.

“Semoga pihak kampus lebih konsen dan transparan terkait pembentukan satgas kekerasan seksual yang merupakan amanat dari Kemendikbud dan bersama mahasiswa dapat memberantas kekerasan seksual,” tambah Alda Zefiana selaku Bendahara Umum BEM FH UBK saat dihubungi via daring. 

Mewujudkan Kampus Aman dari Kekerasan Seksual

(Foto:Ilustrasi pelecehan seksual di kampus./tirto.id)

Mewujudkan kampus aman dari kekerasan seksual bukanlah hal yang mudah. Banyak polemik dan hambatan yang dilalui. Dilansir dari VOA Indonesia, Siti Aminah selaku Komisioner Komnas Perempuan menjelaskan, adanya relasi kuasa yang kuat dari pelaku dan masyarakat yang lebih mempercayai seseorang dengan otoritas keilmuan maupun keagamaan, membuat pemenuhan terhadap hak-hak korban menjadi semakin sulit.

Tidak hanya itu, Aminah juga menambahkan, lambatnya respon dari institusi pendidikan dalam menangani kasus kekerasan seksual lantaran demi menjaga nama baik kampus, semakin membuat korban tidak berdaya. 

Oleh karena itu, hadirnya Permendikbud PPKS mampu merespons situasi yang timpang di institusi pendidikan. Berdasarkan Permendikbud tersebut, langkah awal untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan seksual adalah dengan mempelajari modul yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek yang dapat diakses di website-nya. Dalam modul tersebut berisi mekanisme untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual.

Kedua, setelah perguruan tinggi (pt) mengetahui dan memahami modul tersebut, pt wajib menyusun pedoman terkait pencegahan dan penanganan isu ini serta membentuk satgas anti kekerasan seksual. Satgas ini beranggotakan dosen, mahasiswa, dan tenaga pendidik dengan komposisi yang seimbang serta tidak pernah melakukan atau membiarkan terjadinya tindak kekerasan seksual. Satgas ini nantinya akan melakukan pendampingan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban. 

Ketiga, pihak kampus memasang tanda informasi yang berisi pencantuman layanan aduan kekerasan seksual dan peringatan bahwa kampus tidak menoleransi kekerasan seksual dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Tidak hanya itu, dalam implementasinya kampus pun harus menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam sosialisasi terkait kekerasan seksual. Terakhir, kampus harus melakukan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan berupa edukasi mengenai isu ini. 

Langkah kolaboratif adalah kunci keberhasilan pelaksanaan peraturan ini, agar terciptanya budaya akademik emansipatoris yang terbebas dari kekerasan seksual dan diskriminasi terhadap gender tertentu. 



Penulis : Thomas Budi

Editor : Devi Oktaviana