Marhaen, Jakarta – Universitas Bung Karno (UBK) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar dialog Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai agenda sosialisasi RKUHP kepada mahasiswa di Aula Fatmawati UBK, Selasa (27/09/2022).
Sejumlah pasal dalam RKUHP yang menuai polemik dan menjadi penyebab tertundanya pengesahan RKUHP. Contohnya pasal penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, pemerintah menegaskan bahwa pasal ini harus tetap ada pada rancangan tersebut agar setiap perilaku masyarakat dalam menyuarakan pendapat bisa terkontrol dengan baik. Sementara itu, masyarakat menganggap pasal ini dapat mengancam kebebasan berpendapat.
Hal tersebut membuat Presiden Joko Widodo akhirnya mengarahkan jajarannya melakukan kegiatan dialog yang dilakukan serentak di 33 kantor wilayah Kemenkumham, sebagai upaya memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya terkait RKUHP tersebut kepada Kemenkumham Republik Indonesia dan diteruskan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kegiatan ini dilakukan di tiap wilayah Kemenkumham. Kemenkumham DKI Jakarta memilih kampus sebagai ruang untuk mengimplementasikan arahan tersebut. Dalam hal ini Kemenhumkam wilayah DKI Jakarta memilih lima perguruan tinggi sebagai ruang dialog, yaitu Universitas Bung Karno, Universitas Yarsi, Universitas Satyagama, Universitas Sahid Jakarta, STIH Prof Gayus Lumbuun.
Dr. Ronald Lumbuun SH. MH, selaku kepala divisi pelayanan hukum dan hak asasi manusia kantor wilayah DKI Jakarta menjelaskan, bahwa mereka memilih perguruan tinggi sebagai wadah dialog dengan harapan agar mahasiswa dapat membantu pemerintah untuk mensosialisasikan isu-isu krusial RKUHP agar dapat di sahkan.
"Kantor wilayah DKI Jakarta, memilih perguruan tinggi yaitu ada 5 kampus, Karna kami menganggap bahwa kampus itu adalah gudangnya para intelektual, sehingga diharapkan dapat membantu pemerintah bersama-sama mensosialisasikan ke 14 isu krusial, sehingga yang sudah kita nantikan dalam hal ini RKUHP dapat disahkan" jelas Dr. Ronald Lumbuun SH, MH.
Sementara itu, Adjuansyah selaku koordinator pelaksana berpendapat bahwa kegiatan ini merupakan kerja sama Kemenkumham dengan Universitas Bung Karno telah berjalan dengan baik.
“Luar biasa, kami senang sudah diberikan ruang untuk diskusi dengan teman-teman mahasiswa khususnya di UBK ini, dimana hal ini merupakan bagian dari tahapan dalam sebuah pembentukan perundang-undangan agar sempurna nya RKUHP ini, dan acara ini berjalan dengan lacar dan sukses, sangat sukses” ujar Adjuansyah.
UBK memilih mahasiswa fakultas hukum sebagai peserta kegiatan tersebut, karena sesuai dengan bidang yang mereka pelajari serta dapat menjadi bahan ajar dan bahan diskusi di dalam kelas.
Penulis : Adittiya
Editor : Thomas Budi
0 Comments