(Foto: polusi udara akibat krisis iklim/pixabay.com)

Marhaen, Jakarta - Kebijakan pemerintah terkait lingkungan bertendensi kepada kaum pemilik modal dibanding partisipasi masyarakat sipil, hal itu tercermin dari beberapa kebijakan berdampak terhadap lingkungan, yang menjadi sebab utama krisis iklim di Indonesia.

Krisis iklim menjadi salah satu masalah besar yang dihadapi Indonesia saat ini, perubahan cuaca yang tidak menentu merupakan dampak krisis iklim yang dipicu oleh deforestasi, penggunaan energi tak terbarukan, hingga penangkapan berlebihan terhadap ikan di laut. Banyaknya eksploitasi tersebut juga dipengaruhi oleh beragam kebijakan pemerintah, salah satunya izin lingkungan  dalam UU Ciptaker yang tidak diatur secara tegas.

Eksploitasi iklim yang berlebihan menjadi faktor utama atas kerusakan iklim di Indonesia, dan kebijakan pemerintahlah yang mendorong penuh akan eksploitasi tersebut dengan memberikan pintu masuk yang besar bagi para kaum pemilik modal untuk mengolah alam lingkungan Indonesia, dengan minimnya partisipasi dari masyarakat sipil.

Iren dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menyatakan bahwa kerusakan iklim disebabkan oleh eksploitasi atau pengurasan, penghisapan besar-besaran yang dilakukan oleh korporasi besar dan memiliki kaitan yang erat dengan kebijakan politik pemerintahan saat ini.

“Soal eksploitasi, ini berhubungan dengan sistem. Jadi, berbicara tentang iklim, berbicara tentang krisis iklim, tentu harus berbicara soal ekonomi dan politik. Secara ekonomi akan banyak, tapi perjuangan kita untuk menentang kekuasaan politik yang merupakan sumber masalah dari krisis iklim saat ini. Karena disebabkan oleh kebijakan negara, kebijakan politik yang berpihak pada kekuasaan kaum modal,” jelas Iren dalam Konferensi Pers Festival Demokrasi Energi Jakarta melalui Live Streaming Youtube “Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER)”. Jumat, (11/11/2022).

Keberpihakan pemerintah terhadap kaum pemilik modal untuk mengeksploitasi sumber daya alam menyebabkan ketimpangan bagi kebutuhan masyarakat. Pemerintah membiarkan para pemilik modal memperoleh laba yang tinggi sementara hak masyarakat akan lingkungan yang sehat tidak diperhatikan oleh pemerintah, bahkan banyak masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya akibat kerusakan alam yang dilakukan oleh kaum pemilik modal.

Sementara itu, krisis iklim juga erat kaitannya dengan energi fosil, yang mana menjadi menjadi sumber energi paling mendominasi di Indonesia, seperti energi listrik yang bersumber dari penambangan batu bara. Pada 2022, jumlah bauran energi batubara di Indonesia adalah 68,7%, naik dari 54,7% pada 2015. Sehingga, jumlah bauran energi terbarukan masih berjumlah 12,8% pada 2022, turun dari 13% pada 2015. 

(Foto: sedang berlangsung konferensi pers/Raty)

Pius Ginting, Koordinator Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) menuturkan bahwa sudah semestinya Indonesia meninggalkan energi fosil,

“Indonesia perlu meninggalkan energi fosil dan perlu fokus dalam pelaksanaan komitmen pendanaan internasional. Selain itu, pelaksanaan pajak keuntungan lebih bagi perusahaan yang bergerak di bidang energi fosil juga perlu dijalankan,” ucap Pius dalam Konferensi Pers Festival Demokrasi Energi Jakarta.

Permasalahan lainnya terkait keterlibatan masyarakat dalam penggunaan energi sangat tidak diperhatikan oleh pemerintah, yang mana sebelumnya tertera dalam AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan). Namun, dipersempit kembali dengan adanya UU Cipta Kerja, hal ini membuktikan bahwa pemerintah sangat tidak memperhatikan partisipasi masyarakat dalam penggunaan energi di Indonesia terutama penggunaan energi fosil. Hal tersebut selaras dengan yang dikatakan oleh Kunny Izza selaku Periset dari AEER, menyatakan bahwa masyarakat semestinya dilibatkan secara masif agar kebutuhan-kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,

“G20 ini menjadi momentum yang masih cukup minim, selain itu peran dari masyarakat juga sangat minim dalam penggunaan energi yang ditunjukan pada dokumen-dokumen energi yang saat ini ada di Indonesia, ada rancangan umum energi nasional dan rancangan umum energi daerah partisipasi masyarakat masih dijelaskan secara signifikan oleh sebab itu masyarakat seharusnya dilibatkan secara masif agar kebutuhan-kebutuhan masyarakat segera difasilitasi dan tidak timpang dengan kebutuhan oligarki,” tutup Kunny Izza dalam Konferensi Pers tersebut.



Penulis : Maria Goreti Ceria

Editor : Devi Oktaviana