(Foto: saat berlangsung konferensi pers/Zacki)

Marhaen, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengadakan Konferensi Pers tentang “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja: Bentuk Khianat Presiden Kepada Rakyat. Senin, (09/01/2023).

Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 30 Desember 2022 lalu tersebut dianggap sebagai bentuk antisipasi pemerintah mulai dari resesi global, peningkatan inflasi dan ancaman stagflasi. Pemerintah juga mengklaim penerbitan Perppu tersebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-VII/2009. 

Sejak diterbitkannya Perppu tersebut, banyak menimbulkan polemik di masyarakat. Seperti dalam Pasal  88D ayat 2 Perppu Cipta Kerja, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota yang dinilai semakin memuluskan upah murah. Tidak hanya itu dalam Pasal 79 ayat 2 menghapus hak libur pekerja yang sebelumnya mengatur dua hari dalam seminggu kini menjadi satu hari untuk enam hari bekerja dalam seminggu.

Nining Elitos selaku Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengatakan bahwa pengesahan Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh Presiden, dinilai membuat masyarakat sedang dalam keprihatinan yang semakin mendalam.

“Sampai detik ini kita semakin masuk jurang kemiskinan yang semakin dalam, penderitaan yang semakin membesar, demokrasi yang dipersempit dan hak mendapatkan kehidupan yang layak semakin menjauh. Kenapa semakin menjauh? Karena pemerintah ingin membuat pasar tenaga yang semakin fleksibel, buruhnya dibayar semakin murah dan bisa di-PHK kapan saja yang diatur dalam Omnibus Law. Omnibus Law yang saat itu ditolak oleh DPR, hari ini dipertegas, dilegitimasi dalam Perppu Cipta Kerja. Di mana Perppu Cipta Kerja hanyalah copy paste dari Omnibus law UU Cipta Kerja,” ujar Nining.

Penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan pelaksanaan dari Putusan MK Nomor 91/PUU -XVIII/2020 yang dibacakan pada 25 November 2021, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan 'inkonstitusional bersyarat'. Putusan inkonstitusional bersyarat terhadap Omnibus Law diberikan MK karena UU ini dianggap cacat secara formal dan cacat prosedur.

Jeanny Sirait dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menegaskan alasan mengadakan konferensi pers tersebut adalah sikap menolak adanya Perppu No. 2 Tahun 2022 yang dianggap sebagai pengkhianatan besar-besaran yang dilakukan oleh pemerintah karena menjadi jalan lain untuk melegalkan UU Cipta Kerja.

“Kami mengadakan konferensi pers ini menyatakan sikap kami untuk menolak Perppu No.2 tahun 2022 yang dianggap sebagai bentuk pengkhianatan besar-besaran yang dilakukan oleh pemerintah. Dibandingkan mencabut atau bahkan merevisi UU cipta kerja, pemerintah justru mengambil jalan yang culas dengan menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 agar melanggengkan atau melegalkan UU Cipta Kerja. Ini sekali lagi merupakan bentuk pengkhianatan yang dilakukan pemerintah terhadap rakyatnya,” tegas Jeanny.

Jeanny juga menambahkan Perppu No. 2 Tahun 2022 bukan semata mata permasalahan buruh, ini juga permasalahan masyarakat adat, lingkungan, sektor pajak, pelajar dan mahasiswa bahkan permasalahan bagi para tenaga medis. Pengkhianatan ini dilakukan terhadap seluruh lapisan masyarakat bukan hanya terhadap buruh saja.



Penulis : Muhammad Zacki Panisean Nasution

Editor : Devi Oktaviana