(Foto: sedang berlangsungnya aksi/Bintang)

Marhaen, Jakarta - Aksi simbolik yang dilakukan oleh Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Bergerak dan elemen masyarakat lainnya mengenai permasalahan Uang Kuliah Tunggal (UKT) berlangsung di Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Republik Indonesia. Jumat, (10/02/2023).

Polemik ketidaksesuaian penetapan UKT dengan kemampuan ekonomi mahasiswa mencuat di berbagai laman media. Permasalahan yang urgensi tersebut sebab para orang tua hingga menjual segenap aset dan harus hutang piutang agar dapat membayar UKT, bahkan beberapa mahasiswa hingga depresi bahkan ingin bunuh diri karena tidak bisa membayar UKT.

Terkait hal tersebut, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) bertentangan dengan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 5 yang menjelaskan bahwa penetapan besaran UKT bagi mahasiswa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi, namun nyatanya terdapat 1.020 mahasiswa UNY yang merasa keberatan akan besaran UKT yang mereka peroleh. 

"Bahkan, saya sama sekali tidak minta uang ke orang tua saya karena saya tau pasti UKT saya akan membebani kedua orang tua saya, gaji orang tua saya gak sampai lima ratus ribu per bulan tetapi UKT saya itu bisa sampai tiga jutaan ke atas," ujar salah satu korban UKT.

Banyaknya korban, hingga terenggutnya nyawa dari dampak permasalahan UKT tersebut, tak membuat Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) menanggapi dan menangani, ia lebih memilih mengapresiasi prestasi dansa dibanding menangani permasalahan ketidaksesuaian UKT. Peran Nadiem pun turut menjadi pertanyaan.

"Di sini, kami menagih karena ketika ada masalah UKT itu menjadi isu yang besar di nasional, Menteri tidak merespon dan justru merespon dengan prestasi, prestasi juara dansa. Kami gak mempermasalahkan prestasi tapi kami mempertanyakan di mana peran Nadiem untuk menyelesaikan masalah teman-teman kami yang gak bisa bayar uang kuliah. Jadi, kami merespon ini dengan memberikan Nadiem baju dansa sebagai simbol bahwa ia lebih peduli terhadap masalah dansa daripada masalah uang kuliah," ujar Mushab dari Tim Kajian UNY Bergerak. 

Lalu, tanggapan Rektor UNY terhadap permasalahan UKT, menurut Ganta selaku Mahasiswa UNY, pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh rektor di media tidak mencerminkan seorang rektor. Ia butuh seorang rektor yang mengambil tindakan dan kebijakan untuk memperbaiki sistem UKT, agar duka ini tidak terjadi lagi maupun pihak kampus tak lagi melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa yang terlibat aksi terkait permasalahan UKT.

"Salah satunya, mahasiswa kami pernah diancam untuk dibinasakan, diancam untuk dibinasakan oleh salah satu dosen dan sebagian besar dipanggil dan ditelpon orang tua," lanjutnya.

Tindakan represif yang dilayangkan kepada mahasiswa, tak sesuai dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Pasal 8 Ayat (1) menyebutkan bahwa kebebasan akademik merupakan tanggung jawab setiap civitas academica dan wajib dilindungi oleh pimpinan perguruan tinggi, termasuk menjamin dan melindungi setiap pemikiran yang dihasilkan oleh mahasiswa. Perguruan tinggi semestinya memberikan perlindungan bukan melakukan tindakan-tindakan represif terhadap mahasiswa yang turut menyuarakan keresahannya atas ketidaksesuaian UKT tersebut.



Penulis : Bintang Prakasa 

Editor : Devi Oktaviana