(Foto: sedang berlangsungnya acara/Zacki) 

Marhaen, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (BEM FH UBK) dan Marhaen Pencinta Alam Universitas Bung Karno (Marpala UBK) mengadakan Talkshow bertema "Masa Depan Orang Muda: HAM, Demokrasi dan Lingkungan Hidup saat ini" di Taman Dialektika, Universitas Bung Karno. Rabu (31/05/2023).

Acara yang dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai kampus, terkait hak asasi manusia, kebebasan berpendapat di muka umum tanpa adanya tindakan represif serta membahas perihal pemenuhan hak lingkungan hidup yang seharusnya dipenuhi oleh negara karena merupakan kewajibannya. 


Mengenai perlindungan lingkungan hidup, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. 


"Bicara soal bagaimana lingkungan hidup kita hari ini, bagaimana lingkungan hidup di Jakarta yang sehari-hari kita melihat dan berinteraksi langsung begitu misalnya seperti, kalau sudah ada polusi udara kita tidak mungkin tidak terpapar karena lingkungan hidup itu kan kita menjadi bagian di dalamnya jadi bukan kemudian adalah sesuatu yang terpisah dari hidup kita sehingga apa yang terjadi dalam lingkungan hidup kita, pencemarannya, kemudian tata kelola yang buruk itu pasti sangat berkaitan dengan bagaimana kualitas hidup kita," ucap Suci Fitria Tanjung sebagai Direktur Eksekutif Daerah WALHI DKI Jakarta.


Hak asasi manusia dan lingkungan hidup saling berkaitan karena dengan melindungi lingkungan sama halnya melindungi hak asasi manusia. Lingkungan yang sehat, aman, dan bersih merupakan hal yang tak bisa terpisahkan dari berbagai hak asasi manusia, termasuk hak atas kesehatan, hak atas standar hidup layak, hak atas air dan sanitasi serta hak untuk hidup. 


Lalu, berbicara mengenai perihal demokrasi, hal tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menyebutkan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, terkadang ketika menyuarakan kenyataan yang ada malah mendapat tindakan-tindakan represif dari pihak kampus ataupun negara. 


"Siapapun itu tidak boleh merampas atau membatasi hak daripada setiap individu maupun kelompok, kalau misalnya hari ini kampus dengan segala kekuatannya mengintervensi mahasiswa, mengintimidasi dengan nilai, ancaman DO, mengintimidasi dengan hal-hal yang sifatnya mengancam perkuliahan dia. Kupikir itu adalah salah satu pembungkaman ruang demokrasi dalam kampus," tegas Betran Sulani selaku Ketua BEM FH UBK.





Penulis : Bintang Prakasa

Editor : M. Zacki P. Nasution