(Foto: ilustrasi korban hilang tragedi 98/ Na'ilah)

Marhaen, Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) Nasional menyelenggarakan sebuah diskusi publik mengenai tidak kunjung selesainya kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang pernah terjadi di Indonesia.  Rabu (26/07/2023).

Menyusul 25 tahun berlalunya kasus Mei 1998, PBHI Nasional menyoroti ketidaktuntasan pemerintah dalam menangani pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi. Masyarakat diharapkan untuk memperjuangkan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka. Ketidakjelasan kasus dan penetapan tersangka selaras dengan apa yang dikatakan Maria Sanu selaku ibu kandung dari salah satu korban pembakaran Mall Klender pada Mei 1998.

“Sudah 25 tahun tragedi mei 98 belum diselesaikan, sudah 25 tahun juga Reformasi sampai saat ini juga belum ada beritanya kasus tragedi mei 1998 belum juga terungkap dalang kerusuhannya,” ucap Maria.

Dilansir dari kompas.id sebagian besar kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu belum memasuki proses penyidikan. Perkara yang telah disidangkan pun hampir membebaskan semua terdakwa. Tak terbantahkah upaya pengusutan dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat ini berjalan di tempat, di jalur yudisial yang panjang.

Banyak dari kasus tersebut melibatkan tindakan penyiksaan, penculikan, bahkan penghilangan nyawa yang dilakukan pada masa pemerintahan Orde Baru (Orba). Para pelaku di beberapa kasus belum menghadapi konsekuensi hukum yang sesuai dengan tingkat kekejaman yang mereka lakukan.Lebih lagi kasus yang semakin berlarut-larut, dan tidak ada penyelesaian serta kejelasan dari kasus pelanggaran HAM berat  membuat keluarga korban bingung akan status kejelasan administrasi dari keluarga mereka. 

“Saya sangat terkesima dan sangat menyakitkan hati sebenarnya apabila seorang menyatakan bahwa penghilangan paksa dinyatakan bahwa itu sudah selesai dan tidak perlu diungkit-ungkit itu sangat menyakitkan kami, karena kami telah  berjuang sampai 25 tahun kok bisa-bisanya dinyatakan bahwa itu sudah selesai. Kalo sampai dinyatakan itu selesai bagaimana administrasi kependudukannya,” ucap Paian Siahaan ayah dari  salah satu korban penculikan dan penghilangan paksa.

Dengan diadakannya acara ini pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat bekerja sama dan mengambil tindakan konkret guna menyelesaikan kasus-kasus ini serta memberikan jaminan bahwa para pelaku kejahatan HAM akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku di tanah air. PBHI berharap acara ini menjadi langkah maju dalam menuntut keadilan dan mencegah terulangnya tragedi serupa di Indonesia.



Penulis: Dinda Aulia

Editor: Na'ilah Panrita Hartono